Sabtu, 26 Januari 2013

Peranan Koperasi dalam Pengembangan serta Koperasi Yang Berkembang


TULISAN SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI #
berjudul Peran Koperasi dalam Pengembangan serta Koperasi Yang Berkembang




BAB 1 PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang Masalah

Menurut UU No. 25/1992 tentang koperasian adalah “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat”.
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapital Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.isme semakin memuncak.
Proses globalisasi sangat didorong oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional, yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran di berbagai negara. Dengan demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak negara. Tampaknya, di dunia ini tak ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi arus itu dalam gerakannya melanda negara mana pun juga, termasuk INDONESIA.
Liberalisasi investasi dan perdagangan akan bermanfaat apabila peningkatan investasi di dalam negeri dapat meningkatkan ekspor. Hal ini justru mengakibatkan merugikan indonesia sebagai negara berkembang, jika peningkatkan investasi dilakukan di luar negeri oleh para pemodal dalam negeri dan terjadi membanjirnya barang impor. Masuknya investor asing dapat mendorong bisnis dalam negeri, apabila perusahaan asing tersebut bersedia memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dari pemasok industri dalam negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha, dalam keadaan “bargaining power”  para pengusaha kecil pemasok input terhadap para pengusaha besar domestik akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif meningkatnya perekonomian dan mengurangi pengangguran.
Para pengusaha organisasi koperasi akan sangat diuntungkan, jika para pengusaha asing dan counterpart-nya di dalam negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil produksi pengusaha tersebut. Suatu pola kerja sama perlu diciptakan untuk bisa terselenggaranya kerja sama yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan bisnis di dalam negeri. Dengan koperasi, yang meletakkan titikberat pada usaha bersama orang belajar untuk mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, menolong diri sendiri serta tolong menolong, serta setiakawan, otoaktivitas dan solidaritas.
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Kemandirian
Peranan koperasi dibidang sosial diantaranya:
1.     Membantu terciptanya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
2.     Membantu terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan koperasi dalam bidang ekonomi, adalah sebagai berikut :

1.     Membantu meningkatkan penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2.     Membantu meningkatkan kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya
berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.


1.2       Identifikasi Masalah

Adapun identifikasi masalah yang penulis kemukakan berdasarkan pengamatan di lapangan adalah sebagai berikut :
a.      Peranan-peranan koperasi terhadap pembangunan.
b.     Koperasi yang berkembang.
c.      Alasan Koperasi di Indonesia sulit berkembang.

1.3       Tujuan dan Manfaat Penulisan
            1.3.1 Tujuan Penulisan
            Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.     Memberikan tambahan wawasan tentang Peranan Koperasi di Indonesia kepada mahasiswa/i Universitas Gunadarma.
2.     Memberikan tambahan wawasan tentang Bagaimana koperasi yang berkembang.

1.3.2 Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini berdasarkan permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1.     Diharapkannya dapat menimbulkan minat mahasiswa/i untuk memajukan dan mengembangkan perkoperasian di Indonesia.

1.4            1.4 Metode Penulisan
Dalam menyelesaikan penulisan ini penulis menggunakan metode-metode penulisan dalam pengumpulan data-data yang diperlukan yang berhubungan dengan peran-peran dan perkembangan koperasi. Adapun untuk mendapatkan data dan fakta penulis menggunakan metode-metode sebagai berikut :
1.4.1       Studi Kepustakaan
Metode ini dilakukan penulis dengan mengumpulkan dan membaca buku-buku bacaan serta dokumen-dokumen yang berisi artikel-artikel media masa, referensi dan internet yang berhubungan dengan permasalahan yang akan di bahas.
1.5             
            Sistematika Penulisan

Untuk memperoleh gambaran yang sistematis dari seluruh uraian tugas Ekonomi Koperasi ini, penulis membagi dalam lima Bab pembahasan, sebagai berikut :

BAB I  PENDAHULUAN
Bab ini menjabarkan latar belakang yang ditimbul hingga perlu dianalisis oleh penulis, tujuan, sasaran, metode penelitian, teknik pengumpulan data, identifikasi masalah, dan sistematika penulisan.
BAB II  ISI
            Bab ini menguraikan tentang teori-teori yang mendukung pembuatan tulisan ini, dalam bab ini lebih menspesifikasikan dari semua identifikasi masalah yang terjadi.
BAB III  PENUTUP
            Bab ini merupakan penutup, suatu kesimpulan dan saran-saran yang disarikan dari hasil penulisan bab-bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
            Berisi informasi mengenaisumber-sumber data dan referensi yang digunakan dalam penyusunan tulisan ini.

 BAB II  ISI 

2.1 Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi

1. Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan orgasinasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai negara dengan alasan-alasan berikut.
1.     Oraganisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasis, mempunyai perusahaan yang dimiliki bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya. Organisasi koperasi dapat menciptakan dampak-dampak positif dari berbagai bidang antara lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik terhadap lingkungan bagi kepentingan para anggota.
2.     Melalui pembentukan perusahaan yang dimiliki secara bersamaan, para anggota memperoleh peningkatan pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari pasar umum atau disediakan negara.
3.     Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapakan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan kebutuhan para anggota yang melakukan usahanya di berbagai sektor ekonomi ,cabang usaha ,dan daerah pada berbagai tigkat pembangunan.
4.     Para anggota yang termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “Lemah”, dapat memanfaatkan sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintergrasi dirinya dalam proses pembangunan sosial ekonomis.
            Organisasi swadaya koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi proses pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan ekonomi soaial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum Internatioan Labour Organization dan International Labour Office, melalui Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas bahwa :
1.     Penbentukan dan pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara mereka yang sedang berkembang.
2.     Secara khusus koperasi harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a.      Untuk memperbaiki situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk berprakarsa;
b.     Untuk meningkatkan sumberdaya modal pribadi dan nasional melalaui usaha-usaha yang mengarah kepada pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat;
c.      Untuk memberikan kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagiaan hasil usaha secara adil;
d.     Untuk meningkatkan pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem pembahruan agrasi; sistem pemukiman yang ditentukan untuk mengolah daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk mengembangkan daerah pembangunan industri sebaik tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat;
e.      Untuk memperbaiki kondisi sosial dan menunjang pelayan sosial di bidang-bidang, seperti perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi;
f.      Untuk membantu meningkatkan pengetahuan umum dan tekhnik dari anggotanya;
3.     Pemerintah-pemerintah, negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ynag bersifat ekonomi, keuangan, tekhnik, hukum, atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya;
4.     A. Dalam menerapakan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang dapat dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
B. kebijakan itu perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai dengan ciri-ciri pokok koperasi;
5.     Kebijakan itu perlu selalu ditinjau sesuai dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi  dan sosial dan dengan kemajuan teknologi;
6.     Gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan sosial/ekonomi;
7.     gerakan koperasi perlu dilibatkan dalam perumusandan, jika mungkin, dalam kebijakan sebagai berikut :
a.      Pemerintah yang bersngkutan sebaikanya melibatkan koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya, sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan yang dapat membawa pengaruh terhadap kegiatan-kegiatan koperasi; koperasi yang perlu dilibatkan dalam pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut sepanjang hal itu sesuai dengan watak koperasi yang hakiki;
b.     Untuk maksud yang ditetapkan pasal 7 dan pasal 9, ayat (1) dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun ditingkat nasioanal.

2.  Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial Ekonomi

            Dampak terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam suatu sektor tertentu, daerah, atau negara tertentu merupakan dampak yang menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu disebut dampak yang bersifat mikro.
               Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1.     Dampak mikro yang bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan kelompok koperasi, misalnya : menawarkan kepada para petani sebagai anggota, jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya. Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :

a.      menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam jumlah yang besar;
b.     melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses produksi.

            Dampak-dampak seperti inilah yang diharapkan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan, karena akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pemabangunan pemerintah. Kegiatan-kegiatan peningkatan pelayanan yang khusus memerhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan para anggota akan menimbulkan kesiapan pabrik, kemampuan perseorangan, dan kondisi material yang diperlukan bagi perbaikan dan intensifikasi kegiatan-kegiatan kopersi selanjutnya yang akibatnya akan memperluas/memperbesar dampak-dampak terhadap pembangunan.
            Hal ini dapat digambarkan melalui contoh-contoh berikut ini :
Jika para petani menyadari bahwa peningkatan pendapatan yang diinginkannya telah tercapai melalui kegiatan-kegiatannya dengan suatu koperasi (serba guna) tertentu, maka konsekuensi berikut ini akan terlihat.
a.      Timbul kesediaan pribadi untuk mempererat hubungan dengan perusahaan koperasi dan dengan kelompok koperasi.
b.     Dengan memperoleh informsi yang semakin banyak, mungkin mereka akan cenderung memanfaatkan jasa pelayanan koperasi lebih banyak dan lebih baik dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya.
c.      Pendapatan para petani anggota yang meningkat karenanya akan memungkinkan mereka untuk memanfaatkan sepenuhnya kapasitas peusahaan koperasi dan dengan demikian akan memberikan sumbangan lebih lanjut terhdap kenaikan potensi pelayanan koperasi yang semula hanya menerima sejumlah kontribusi yang kecil saja dari para anggotanya.
           Disamping itu, orang-orang yang bukan anggota mungkin bersedia bergabung dengan koperasi itu. Akibatnya berbagai persyaratan bagi pengembangan lembaga-lembaga koperasi akan dapat diperbaiki dan berbagai dampak terhadap pembangunan ekonomi dan sosial akan semakin terlihat dalam waktu serentak.

      Dampak mikro yang bersifat tidak langsung

            Dampak-dampak mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosial dan ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi, pembentukan suatu perusahaan koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan, terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan memberikan dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
            Persaingan pasar akan memaksa manajemen koperasi untuk meningkatkan pula kegiatan-kegiatannya, dan dihrapkan dampak-damapak terhadap perkembangan sumber dna sosial dan sumber daya manusia serta prasarana kelembagaan, demikian pula terhadap kenaikkan dan perbaikan inovasi, produktivitas, produksi , diversifikasi, lapangan kerja, pertumbuhan dan pembagian pendapatan yang lebih baik, dan sebgainya.

Dampak Makro dari Organisasi Koperasi

              Secara keseluruhan, berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak yang bersifat makro yag berkaitan dengan pembangunan. Dlam pendekatan fungsional dianalisis berbagai fungsi-fungsimpembangunan koperasi. Aspek-aspek menyangkut pemabangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan perlu semakin mendapat perhatian.
        I.          Kontribusi-kontribusi yang berpontensi terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis.
      II.          Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”, wadah in i sebagai perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah diharapkan akan bertitik tolak dari struktur sosial yang ada dan akan merangsang inivasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional tanpa merusaknya (identitas budaya).
    III.          Jika koperasi berhasil meningkatkan pelayannya secara efisien bagi para anggotanya yang secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.
   IV.          Kontribusi-kontribusi yang potensial terhadap pembangunan ekonomi.
a.      Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan pengusaha kecil dan menengah yang semula berfikir tradisional menjadi termotivasi dan dengan demikian memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber dayanya sendiri (tanah, tenaga kerja, dan modal) lebih produktif dan menguntungkan.
b.     Diversifikasi struktur produksi, perluasan usaha pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c.      Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para petani, pengrajin dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d.     Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan “modal manusia” melalui pendidikan, latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e.      Transformasi secara bertahap para petani yang orientasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu sistem ekonomi yang semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin meningkat.
f.      Pengembangan pasar, perbaikan struktur pasar, perilaku pasar, dan prestasi pasar, dan persaingan semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.

Aspek-aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi

              Teori sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembutana keputusan, struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri.
  1. Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan negara-negar industri Barat lain, termasuk jepang.
  2. Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
  3. Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi atas berbgai proses pembangunan.
            Perintis perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil keputusan  mengenai kegiatan usaha organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan dengan sistem atau lingkungan perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang desentralisasi pada suatu negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu “ekonomi pasar”, baik berupa perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun berupa perekonomian sosialis.
            Kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe perekonomian ideal  yang direncanakan dari pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi  sebagai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan keputusan-keputusan yang otonom mengenai tujuan-tujuan dan mengenai kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh organisasi-organisasi  swadaya koperasi yang otonom.
            Di dalam praktik perekonomian yang direncanakan dari pusat, terdapat pula beberapa kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan darik organisasi koperasi yang secara relatif mandiri dan sampai tingkat tertentu bersifat otonom. Sektor-sektor ekonomi itu belum diintegrasikan sepenuhnya ke dalam perencanaan ekonomi dan ke dalam pengendalian kegiatan ekonomi secara terpusat.
            Pengertian tipe ideal sutau perekonomian yang direncanakan dari pusat dapat keliru pengertiaannya dengan sistem ekonomi yang berlaku di negara-negara sosialis Eropa Timur. Di sini terdapat beberapa bidang kegiatan ekonomi yang sudah tidak sepenuhnya lagi terintegrasi ke dalam pengendalian administratif perekonomian nasional itu.

2.2 Organisasi Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional

               Dorongan dari luar yang diberikan bagi pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri. 
              Perbedaan penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
       i.          Koperasi sbagai sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program pembangunan.
     ii.          Koperasi dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan. Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan bisnis usahanya.
   iii.          Koperasi diawasi negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi koperasi sering diterapkan.
                        Koperasi-koperasi tersebut “ diawasi negara” sampai pada suatu tingkatan dimana buku ekonomi koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit Ghalia Indonesia.
tujuan-tujuan operasional dan kegiatan-kegiatannya secara resmi ditetapkan oleh berbgai kebijakan dan program pembangunan pemerintah (yang sering direncnakan dari pusat dan dilaksanakan secara administratif) atau secara tidak resmi, tetapi secara langsung dipengaruhi oleh administrasi pembangunan pemerintah atau semi pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program yang bersangkutan, dan yang cenderung menggunakan koperasi sebagai agennya yang bekerja pada tingkat lokal.

2.3 Konsepsi Pengembangan Organisasi Koperasi

              Suatu konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
    1)     Penggabungan-penggabung secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara yang bersangkutan.
     2)     Menunjang pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
            Kebijakan-kebijakan pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1)     Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2)     Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan latihan bagi (calon) anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promotor-promotor usha swadaya, yang di perkerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3)     Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi maupun bantuan manajemen, yang mungkin diperlukan secara khusus dalam proses pembentukan organisasi.
4)     Perlakuan yang sama  atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5)     Keringanan pembebasan pajak.
6)     Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk-bentuk kredit, subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7)     Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan yang mencegah perusahaan-perusahaan negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan psasrnya yang bersifat perusahaan-perusahaan  koperasi yang baru tumbuh.
8)     Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya yang melaksanakan secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang beroperasi secara efisien, otonom, dan berorientasi pada anggota.
           Di negara-negara industri yang menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia, dan Afrika, umumnya mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari kebijakan- kebijakan tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan organisasi-organisasi koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota atau dengan bantuan promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi non pemerintah yang bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha swadaya.

2.4 Sebab-sebab Kegagalan Organisasi Koperasi   
 
      Hasil-hasil yang relatif kecil dari proyek-proyek pengembangan koperasi yang direncanakan dan dilaksanakan dengan bantuan teknik internasional dan bilateral dimasa yang lampau, disebabkan karena tidak adanya suatu kebijakan yang realitis. Tujuan utama organisasi koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi para anggota dan berorientasi kepada pelayanan para anggota.
      Sebab utama dari kegagalan usaha pengembangan koperasi yang disponsori oleh pemerintah adalah adanya kenyataan bahwa banyak proyek dilaksanakan tanpa memerhatikan apakah persyaratan-persyaratan yang minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut sudah dipenuhi atau belum. Kebijakan itu di dasarkan pada anggapan, bahwa jika persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi maka kekurangan itu selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah sebagai berikut :
-        Prakasrsa untuk membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari pegawai dinas pengembangan koperasi.
-        Kemampuan untuk memeberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan donasi-donasi pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
-        Keterampilan manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai pemerintah.
-        Efisiensi ekonomis perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa seperti pengecualian pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit tanpa pembayaran imbalan jasa dan sebagainya.
-        Setelah jangka waktu tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan pemerintah itu dapat mengubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar dapat berdiri sendiri.
Namun pengalaman menunjukkan bahwa proses perubahan itu tidak terjadi, kecuali jika bantuan pemerintah itu diberikan dengan secara sistematis menciptakan persyaratan-  persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu :
-        Hanya menunjang kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan kepentinga-kepentingan para anggota.
-        Mendorong para anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas, dan dalam pengambilan keputusan.
-        Membiarkan suatu tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
Koperasi-koperasi sering dibentuk secara cepat sesuai dengan rencana yang ditetapkan dalam keputusan dan petunjuk yang dalam prinsipnya diadakan untuk meningkatkan partisipasi anggota, tetap dalam praktik jaran sekali memberi peluang bagi penyesuaian terhadap kondisi di suatu desa tertentu.
Bantuan-bantuan semacam ini  akan mendorong ke arah pembentukan “koperasi-koperasi kesajahteraan” untuk sejumlah kecil orang-orang tertentu, yaitu suatu jenis koperasi yang biasanya memberikan keuntungan yang dapat diharapkan dari usaha pengembangan koperasi.
“Koperasi-koperasi kesjahteraa” tersebut menimbulkan b erbagai masalah :
-        Menimbulkan beban yang berat bagi pemerintah
-        Tidak dikelola sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu lembaga administrasi.
-        Menampung semua orang yang membutuhkan bantuan tanpa memerhatikan keinginan dan kemampuan mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama.
-        Tidak merubah dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan.
Sarana dan Cara Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
            Koperasi adalah organisasi yang didirikan atasa dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun, hal ini tersebut berati bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali, disempurnakan strategi-strategi yang memadukan kedalam suatu konsepsi yang konsisten.
            Bantuan pemerintah bagi pengembangan koperasi dapat diberikan sedemikian rupa sehingga semua usaha dititikberatkan dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi, yang harus ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi :
1)     Terdapat sejumlah (calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2)     Mereka memiliki gagasan-gagasan yang konkret mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana yang sesuai mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3)     Terdapat keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, dan yang dapat diwujudkan bagi kemanfaatan mereka.
4)     Mereka menganggap pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
5)     Mereka bersedia untuk bekerja sama dan membentuk suatu kelompok koperasi.
6)     Mereka cukup termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7)     Tidak ada kaidah tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu inovasi terhadap lingkungan setempat.

BAB 3  PENUTUP

Kesimpulan :
A.    Koperasi adalah suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan karena ekonominya terbatas karena :
1)     Koperasi dapat dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
2)     Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan dikembalikan kepada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
3)     Anggota memperoleh hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memerhatikan jumlah modal yang disetorkan.
4)     Modal anggota yang lemah dapat diperkuat memalalui pembentukan cadangan selama jangka waktu tertentu, jika sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan kepada anggota tetapi dipergunakan untuk cadangan, maka cadangan itu akan dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama tanpa dipengaruhi oleh perubahan modal anggota, karena pengunduran diri seseorang/ sejumlah anggota.
5)     Keanggotaan yang bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang sangat hakiki untuk menjamin agar manajemen koperasi akan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingan para anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
6)     Pengambilan keputusan secara demokratis tidak perlu mengakibatkan terjadinya inefisiensi.
B.    Koperasi cenderung memperbesar ketidaksamaan (inequalities) ekonomi dan sosial yang ada. Tujuan kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan(equity) dan bukan persamaan (equality). Jika koperasi berhasil, maka keuntungan-keuntungan dan manfaat-manfaat pertama-pertama akan dirasakan oleh para anggotanya, yang berkerja secara bersama-sama memperbaiki keadaan ekonominya.  Ini merupakan tujuan utama mengapa koperasi itu didirikan. Perbedaan yang tidak dapat dihindarkan, antara mereka yang tetap miskin dan mereka sebagai anggota koperasi menjadi lebih kaya, akan semakin besar.
C.    Koperasi dapat memberikan sumbanganya bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang sedang berkembang. Organisasi koperasi merupakan alat yang efektif untuk memperbesar golongan mnengah, memperbaiki keadaan ekonomi dan sosial dari mereka yang lebih aktif diantara petani kecil, pengrajin, dan pedagang eceran, memepertebal semangat kewirakoperasian dan memperluas kesempatan kerja. Koperasi dapat beguna sebagai alat untuk modal, mendorong kebiasaan menabung dan usaha pembentukan pada tingkat lebih rendah dan untuk memperbaiki posisi para konsumen. Oleh karena itu, sumbangan utama koperasi terhadap pembangunan ekonomi dan sosial secara keseluruhan adalah membantu membangun struktur ekonomi dan sosial yang kuat.


SUMBER :

·        KOMPAS, Senin, 22 Agustus 2011, Opini, Halaman 7&http://keuanganlsm.com/article/umum/koperasi-sukses-indonesia/
·       buku ekonomi koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit Ghalia Indonesia.