Kamis, 11 Oktober 2012

KONSEP KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI DARI BEBERAPA TOKOH ( TUGAS 1 )


KONSEP KOPERASI  

1. KONSEP KOPERASI BARAT 

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. 

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat : 

•        Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•        Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•        Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•        Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya : 

•        Promosi kegiatan ekonomi anggota
•        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota : 

•        Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS  

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis. 

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG 

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :

·       Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
·  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.  
     

    
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

1.  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

•        Keanggotaan bersifat sukarela
•        Keanggotaan terbuka
•        Pengembangan anggota
•        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
•        Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
•        Perkumpulan dengan sukarela
•        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•        Pendidikan anggota

2. PRINSIP ROCHDALE

•        Pengawasan secara demokratis
•        Keanggotaan yang terbuka
•        Bunga atas modal dibatasi
•        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•        Netral terhadap politik dan agama

3. PRINSIP RAIFFEISEN

•        Swadaya
•        Daerah kerja terbatas
•        SHU untuk cadangan
•        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•        Usaha hanya kepada anggota
•        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang




4. PRINSIP HERMAN SCHULZE

•        Swadaya
•        Daerah kerja tak terbatas
•        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•        Tanggung jawab anggota terbatas
•        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. PRINSIP ICA

•        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
•        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

•        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
•        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•        Adanya pembatasan bunga atas modal
•        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

•        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•        Kemandirian
•        Pendidikan perkoperasian
•        Kerjasama antar koperasi
    

      SUMBER : 
      ahim.staff.gunadarma.ac.id


    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar