Senin, 04 November 2013

RINGKASAN DASAR PERPAJAKAN



Pengertian Pajak :
                1.     Iuran atau pungutan wajib,
                2.     Dapat di paksakan,
                3.     Berdasarkan UUD,
                4.     Tidak ada imbalan secara langsung,
                5.     Untuk kepentingan umum.


Fungsi Pajak :
                ·       Budgetair         : pajak sebagai alat untuk memasukan dana ke kas negara.
                ·       Regulerend      : pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan pemerintah.


Sistem Pemungutan Pajak : 

      1.     Offical Assessment System
Ø  Sistem pemungutan pajak yang aktif adalah office atau pemerintah. Fiscus aktif menghitung pajak terhadap semua wajib pajak (wp), wajib pajak pasif.
      2.     Self Assessment System
Ø  Wajib pajak aktif terhadap pemungutan pajak dan fiscus pasif hanya mengawasi para wajib pajak jika ada pertanyaan.
       3.     With Holding System
Ø  Pemungutan pajak adanya pihak ketiga.

KELEMAHANNYA :
                1.  Offical             : offical bisa saja terlewatkan wajib pajak.
                2.  Self                  : wp bisa saja berbohong terhadap penghasilannya.
                3.  With holding system    : semua pihak tidak mengalami gangguan terhadap pembayaran pajak.


Cara Pengenaan Pajak ( Stelsel Pajak)
 
      1)     Stelsel Fiktif ( Anggapan )      :
pajak tahun berjalan di anggap sama dengan pajak tahun lalu, wajib pajak bisa membayar pajak pada awal tahun.

     2)     Stelsel Riil ( Kenyataan )        : pajak baru bisa diketahui pada akhir tahun, dan wajib pajak baru bisa bayar pajak pada akhir tahun masa pajak.

      3)     Stesel Campuran                     : kombinasi dari fiktif dan riil.


Asas Pengenaan Pajak
·       Asas Domisili       : negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara tempat domosili wajib pajak.
·       Asas Sumber         : negara yang berhak mengenakan pajak, negara tempat sumber penghasilan berada.


PENGELOMPOKAN PAJAK         :

A.    BERDASARKAN WEWENANG PEMUNGUTAN
Ø  PAJAK PUSAT           : dikelola oleh pemerintah pusat untuk seluruh warga negara. Contoh : PPh, PPnBM, PPN, BPHTB
Ø  PAJAK DAERAH       : dikelola oleh pemerintah daerah untuk warga wilayah daerahnya saja. Contoh : PBB, Pajak Kendaraan, Pajak Reklame

B.    BERDASARKAN CARA PEMUNGUTAN
Ø  PAJAK LANGSUNG : pajak yang pajaknya tidak dibebankan oleh pihak lain.
Ø  PAJAK TIDAK LANGSUNG : beban pajak yang paling besar berada pada pihak lain.

C.    BERDASARKAN SIFAT PEMUNGUTAN
Ø  PAJAK SUBJEKTIF   : pajak yang dikenakan dengan mencari subjeknya dahulu baru obyeknya.

SUBJEK PAJAK :
§  DALAM NEGERI       : lahir di Indonesia, orang asing yang berada di Indonesia >183 hari, badan yang didirikan di Indonesia.
§  LUAR NEGERI           : berada di Indonesia >183 hari, badan yang tidak didirikan di Indonesia tapi mempunyai cabang adalah kantor kedudukan di Indonesia.

Ø  PAJAK OBJEKTIF     : pajak yang dikenakan dengan mencari obyeknya dulu setelah itu subjeknya.

Selasa, 15 Oktober 2013

BLACKBERRY




Telepon seluler diperkenalkan pada tahun 1999 oleh perusahaan Kanada yang memiliki kemampuan layanan push e-mail, telepon, sms, menjelajah internet, BlackBerry Messenger (BBM), dan berbagai kemampuan nirkabel lainnya hingga mengejutkan dunia sampai menjadi suatu kebutuhan untuk fashion adalah Blacberry.


Produk unggulan BlackBerry

Produk yang menjadi andalan utama dan membuat BlackBerry digemari di pasar adalah fitur surat-e cepat (push e-mail). Produk ini mendapat sebutan surat-e cepat karena seluruh surat-e baru, daftar kontak, dan informasi jadwal (calendar) “ditampilkan” langsung ke dalam BlackBerry secara otomatis.
Dengan push e-mail semua surat-e masuk dapat diteruskan langsung ke ponsel. E-mail juga sudah mengalami proses kompresi dan scan di server BlackBerry sehingga aman dari virus. Lampiran berkas berupa dokumen Microsoft Office dan PDF dapat dibuka dengan mudah. Sebuah surat-e berukuran 1 MB jika diterima melalui push e-mail dapat menjadi 10 KB dengan isi yang tetap. Pengguna tidak perlu mengakses Internet terlebih dulu dan membuka satu persatu surat-e yang masuk, atau pemeriksaan surat-e baru. Hal ini dimungkinkan karena pengguna akan terhubung secara terus-menerus dengan dunia maya melalui jaringan telepon seluler yang tersedia. Alat penyimpanan juga memungkinkan para pengguna untuk mengakses data yang sampai ketika berada di luar layanan jangkauan nirkabel. Begitu pengguna terhubung lagi, BlackBerry Enterprise Server akan menyampaikan data terbaru yang masuk. Keunggulan dari BlackBerry, yaitu push e-mail.
BlackBerry juga bisa digunakan untuk chatting. Mirip dengan Yahoo Messenger yang bernama BlackBerry Messenger (BBM) yang berjalan melalui jaringan BlackBerry dengan memasukan nomor identitas unik atau PIN dari setiap ponsel BlackBerry. Semua layanan BlackBerry ini dikenal sangat aman, baik surat-e, chatting, maupun browsing. Untuk browsing Internet, data-data dari situs web sudah dikompresi sehingga lebih cepat dibuka merupakan Fasilitas lain yang menjadi andalan BlackBerry adalah pesan instan.



Sejarah Blacberry 

RIM didirikan oleh seorang imigran Yunani di kota Waterloo, Kanada, oleh RIM (Research in Motion) perangkat komunikasi BlackBerry ini pertama kali dikenalkan pada tahun 1997. Sejak peluncurannya pada tahun 1999, BlackBerry telah berhasil meraup lebih dari 8 juta pelanggan di seluruh dunia. Awalnya, BlackBerry ingin dinamakan POCKET LINK, dan hampir juga dinamakan STRAWBERRY karena mirip dengan buah strawberry, namun kandas karena terkesan lembek dan akhirnya perangkat komukasi ini dinamakan BlackBerry.

            Di Indonesia, BlackBerry diperkenalkan pertama kali pada pertengahan bulan Desember 2004 oleh operator Indosat dan perusahaan Starhub. Perusahaan Starhub ini sebenernya adalah Rekan utama BlackBerry di Indonesia dan menjadi bagian dari layanan dalam segala hal teknis mengenal instalasi BlackBerry melalui operator Indosat. Indosat sendiri menyediakan layanan BlackBerry Internet Services dan BlackBerry Enterprise Server. Namun di tahun 2006, Indosat menangani sendiri kerjasama BlackBerry dengan produsen asal Canada, RIM (Research In Motion), untuk memasarkan BlackBerrynya. Selain Indosat, BlackBerry yang resmi saat ini dijual melalui operator XL, telkomsel, AXIS, dan lainya.

            Kemunculan BlackBerry di Indonesia bisa dikatakan sangat sukses, dimana saat itu informasi mengalir tiada henti, dan untuk akses untuk mendapatkan informasi tersebut bisa digolongkan cukup mahal di Indonesia. Namun dengan BlackBerry semua masalah itu bisa terselesaikan dengan mudah. Pertumbuhan pasar BlackBerry memang mengejutkan, khususnya setelah perangkat komunikasi ini dijual untuk konsumen umum (ritel / individual). Dalam tempo empat bulan setelah layanan BlackBerry On Demand diluncurkan Indosat jumlah pelanggan bertambah 15 ribu, dan angka ini yang cukup fantastis.



Kondisi Blacberry  

BlackBerry 10 OS yang menjadi penyelamat BlackBerry dari kebangkrutan ternyata belum memperlihatkan performa yang positif di pasaran. Sebagai akibatnya, perusahaan yang dulu bernama Research in Motion (RIM) tersebut pun telah menyiapkan beberapa rencana alternatif.
Rencana alternatif tersebut pun telah mendapat persetujuan dari para petinggi perusahaan. Dan untuk melaksanakan kebijakan tersebut, pihak BlackBerry telah membuat komite spesial. Dan salah satu alternatif yang telah disiapkan tersebut adalah menjual perusahaan. Alternatif tersebut di antaranya adalah menjalin joint venture ataupun menjual aset perusahaan. Semua hal tersebut pun dilakukan sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan. Beberapa alternatif yang digunakan Blacberry untuk bersaing di pasar.


BlackBerry mulai ditinggalkan seiring maraknya gadget pendatang baru bersistem operasi Android dan Windows Phone, terlebih ponsel ternama besutan Apple, iPhone. Ia kalah bersaing dengan ponsel bersistem operasi tersebut. Gerak-gerik perusahaan juga menunjukkan kemunduran mulai dari hasil penjualan, hingga pemecatan karyawan yang beberapa kali dilakukan. Kabar keterpurukan BlackBerry sudah bukan lagi jadi berita baru. Berbagai kalangan banyak memprediksikan perusahaan asal Kanada itu akan bangkrut.

Fenomena kehancuran BlackBerry ini tak berbeda jauh dengan apa yang dialami oleh Nokia beberapa tahun ke belakang. dominasi Nokia yang pernah meraja di pasaran akhirnya jatuh juga seiring munculnya ponsel-ponsel generasi terbaru. Secara global konsumen BlackBerry sudah beralih pada ponsel berbasis Android, iOS, ataupun Windows Phone.



Sabtu, 25 Mei 2013

PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI


BAB 14
Penyelesaian Sengketa Ekonomi

1. Pengertian Sengketa

Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

2. Cara-cara Penyelesaian Sengketa

Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :

- Negosiasi

- Mediasi

- Arbitrasi

- Konsiliasi

- Enquiry (Penyelidikan)

- Pengadilan

3. Negosiasi

Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.

4. Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

5. Arbitrase

Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan

6. Perbandingan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi

Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :

- Perundingan ialah tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.

- Arbitrase merupakan kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan

- Ligitasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.

Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.

Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi/

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


BAB 13
ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
1. Pengertian
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

2. Azas dan Tujuan
Dalam melakukan kegiatan usaha di Indonesia, pelaku usaha harus berasaskan demokrasi ekonomi dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1.    Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah
satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

2.    Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

3.    Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.

4.    Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.


3. Kegiatan yang dilarang

Bagian Pertama Monopoli Pasal 17 (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. (2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
a. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
b. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
c. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian KeduaMonopsoni Pasal 18
(1) Pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Pasal 19 Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan;

b. atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21 Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Bagian Keempat Persekongkolan Pasal 22 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Pasal 23 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 24 Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas, maupun ketepatan waktu yang dipersyaratkan.




4. Perjanjian yang dilarang
1. Oligopoli
Adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.

2. Penetapan harga
Dalam rangka penetralisasi pasar, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, antara lain :
a.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama ;
b.    Perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama ;
c.    Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar ;
d.    Perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah daripada harga yang telah dijanjikan.

3. Pembagian wilayah
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.

4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

5. Kartel
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.

6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa.

7. Oligopsoni
Keadaan dimana dua atau lebih pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan/atau jasa dalam suatu pasar komoditas.

8. Integrasi vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolaan atau proses lanjutan baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

9. Perjanjian tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

5. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari:
(a) Oligopoli
(b) Penetapan harga
(c) Pembagian wilayah
(d) Pemboikotan
(e) Kartel
(f) Trust
(g) Oligopsoni
(h) Integrasi vertikal
(i) Perjanjian tertutup
(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
(a) Monopoli
(b) Monopsoni
(c) Penguasaan pasar
(d) Persekongkolan

3. Posisi dominan, yang meliputi :
(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
(d) Jabatan rangkap
(e) Pemilikan saham
(f) Merger, akuisisi, konsolidasi

6. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

7. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.

Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; atau
b. larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana

Sumber :