Pengertian
Pajak :
1.
Iuran atau pungutan wajib,
2.
Dapat di paksakan,
3.
Berdasarkan UUD,
4.
Tidak ada imbalan secara langsung,
5.
Untuk kepentingan umum.
Fungsi
Pajak :
·
Budgetair : pajak sebagai alat untuk memasukan dana ke kas negara.
·
Regulerend : pajak sebagai alat untuk mengatur kebijakan pemerintah.
Sistem
Pemungutan Pajak :
1.
Offical Assessment System
Ø Sistem
pemungutan pajak yang aktif adalah office atau pemerintah. Fiscus aktif
menghitung pajak terhadap semua wajib pajak (wp), wajib pajak pasif.
2.
Self Assessment System
Ø Wajib
pajak aktif terhadap pemungutan pajak dan fiscus pasif hanya mengawasi para
wajib pajak jika ada pertanyaan.
3.
With Holding System
Ø Pemungutan
pajak adanya pihak ketiga.
KELEMAHANNYA :
1. Offical
: offical bisa saja
terlewatkan wajib pajak.
2. Self
: wp bisa saja berbohong
terhadap penghasilannya.
3. With
holding system : semua pihak tidak
mengalami gangguan terhadap pembayaran pajak.
Cara
Pengenaan Pajak ( Stelsel Pajak)
1)
Stelsel Fiktif ( Anggapan ) :
pajak
tahun berjalan di anggap sama dengan pajak tahun lalu, wajib pajak bisa
membayar pajak pada awal tahun.
2)
Stelsel Riil ( Kenyataan ) : pajak baru bisa diketahui pada akhir
tahun, dan wajib pajak baru bisa bayar pajak pada akhir tahun masa pajak.
3)
Stesel Campuran : kombinasi dari fiktif dan riil.
Asas
Pengenaan Pajak
· Asas
Domisili : negara yang berhak
mengenakan pajak adalah negara tempat domosili wajib pajak.
· Asas
Sumber : negara yang berhak
mengenakan pajak, negara tempat sumber penghasilan berada.
PENGELOMPOKAN
PAJAK :
A.
BERDASARKAN
WEWENANG PEMUNGUTAN
Ø PAJAK
PUSAT : dikelola oleh pemerintah
pusat untuk seluruh warga negara. Contoh : PPh, PPnBM, PPN, BPHTB
Ø PAJAK
DAERAH : dikelola oleh pemerintah
daerah untuk warga wilayah daerahnya saja. Contoh : PBB, Pajak Kendaraan, Pajak
Reklame
B.
BERDASARKAN
CARA PEMUNGUTAN
Ø PAJAK
LANGSUNG : pajak yang pajaknya tidak
dibebankan oleh pihak lain.
Ø PAJAK
TIDAK LANGSUNG : beban pajak yang paling besar berada pada pihak lain.
C.
BERDASARKAN
SIFAT PEMUNGUTAN
Ø PAJAK
SUBJEKTIF : pajak yang dikenakan dengan
mencari subjeknya dahulu baru obyeknya.
SUBJEK PAJAK :
§ DALAM
NEGERI : lahir di Indonesia, orang
asing yang berada di Indonesia >183 hari, badan yang didirikan di Indonesia.
§ LUAR
NEGERI : berada di Indonesia
>183 hari, badan yang tidak didirikan di Indonesia tapi mempunyai cabang
adalah kantor kedudukan di Indonesia.
Ø PAJAK
OBJEKTIF : pajak yang dikenakan dengan
mencari obyeknya dulu setelah itu subjeknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar