TULISAN SOFTSKILL EKONOMI KOPERASI #
berjudul Peran
Koperasi dalam Pengembangan serta Koperasi Yang Berkembang
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Menurut UU No. 25/1992 tentang
koperasian adalah “Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat”.
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapital Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.isme semakin memuncak.
Proses globalisasi sangat didorong
oleh perkembangan perusahaan yang bersifat multinasional atau transnasional,
yaitu perusahaan yang mempunyai kegiatan produksi dan pemasaran di berbagai
negara. Dengan demikian, masing-masing mempunyai cabang di banyak negara.
Tampaknya, di dunia ini tak ada satu kekuatan pun yang dapat menghalangi arus
itu dalam gerakannya melanda negara mana pun juga, termasuk INDONESIA.
Liberalisasi investasi dan
perdagangan akan bermanfaat apabila peningkatan investasi di dalam negeri dapat
meningkatkan ekspor. Hal ini justru mengakibatkan merugikan indonesia sebagai
negara berkembang, jika peningkatkan investasi dilakukan di luar negeri oleh
para pemodal dalam negeri dan terjadi membanjirnya barang impor. Masuknya
investor asing dapat mendorong bisnis dalam negeri, apabila perusahaan asing
tersebut bersedia memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dari pemasok industri
dalam negeri. Dengan berkembangnya kegiatan usaha, dalam keadaan “bargaining power” para pengusaha kecil pemasok input terhadap
para pengusaha besar domestik akan meningkat. Hal ini akan berdampak positif
meningkatnya perekonomian dan mengurangi pengangguran.
Para pengusaha organisasi koperasi
akan sangat diuntungkan, jika para pengusaha asing dan counterpart-nya di dalam negeri melaksanakan kegiatan ekspor hasil
produksi pengusaha tersebut. Suatu pola kerja sama perlu diciptakan untuk bisa
terselenggaranya kerja sama yang saling menguntungkan dan bermanfaat bagi perkembangan
bisnis di dalam negeri. Dengan
koperasi, yang meletakkan titikberat pada usaha bersama orang belajar untuk
mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, menolong diri sendiri serta
tolong menolong, serta setiakawan, otoaktivitas dan solidaritas.
Prinsip-prinsip
koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di Indonesia
adalah sebagai berikut Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi Kemandirian
Peranan
koperasi dibidang sosial diantaranya:
1. Membantu terciptanya suatu tatanan
sosial yang bersifat demokratis serta melindungi hak dan kewajiban semua orang.
2. Membantu terwujudnya
suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
Peranan koperasi dalam
bidang ekonomi, adalah sebagai berikut :
1. Membantu meningkatkan
penghasilan dan kemakmuran khususnya anggota dan masyarakat pada umumnya.
2. Membantu meningkatkan
kemampuan usaha, baik perorangan maupun masyarakat.
Koperasi
merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat
masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai
dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa
Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal
33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di
berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa
Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa
Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal
dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat
merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau
kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk
ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social,
nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat
pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi
terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah. Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
1.2 Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah yang
penulis kemukakan berdasarkan pengamatan di lapangan adalah sebagai berikut :
a. Peranan-peranan
koperasi terhadap pembangunan.
b. Koperasi
yang berkembang.
c. Alasan
Koperasi di Indonesia sulit berkembang.
1.3 Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.3.1 Tujuan Penulisan
Tujuan dari penulisan ini adalah
sebagai berikut :
1. Memberikan
tambahan wawasan tentang Peranan Koperasi di Indonesia kepada mahasiswa/i
Universitas Gunadarma.
2. Memberikan
tambahan wawasan tentang Bagaimana koperasi yang berkembang.
1.3.2 Manfaat
Penulisan
Adapun manfaat penulisan ini
berdasarkan permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1. Diharapkannya
dapat menimbulkan minat mahasiswa/i untuk memajukan dan mengembangkan
perkoperasian di Indonesia.
1.4
1.4 Metode
Penulisan
Dalam menyelesaikan penulisan ini
penulis menggunakan metode-metode penulisan dalam pengumpulan data-data yang
diperlukan yang berhubungan dengan peran-peran dan perkembangan koperasi.
Adapun untuk mendapatkan data dan fakta penulis menggunakan metode-metode
sebagai berikut :
1.4.1
Studi
Kepustakaan
Metode ini dilakukan penulis dengan
mengumpulkan dan membaca buku-buku bacaan serta dokumen-dokumen yang berisi
artikel-artikel media masa, referensi dan internet yang berhubungan dengan
permasalahan yang akan di bahas.
1.5
Sistematika
Penulisan
Untuk memperoleh gambaran yang
sistematis dari seluruh uraian tugas Ekonomi Koperasi ini, penulis membagi
dalam lima Bab pembahasan, sebagai berikut :
BAB I
PENDAHULUAN
Bab ini menjabarkan latar belakang yang
ditimbul hingga perlu dianalisis oleh penulis, tujuan, sasaran, metode
penelitian, teknik pengumpulan data, identifikasi masalah, dan sistematika
penulisan.
BAB II ISI
Bab
ini menguraikan tentang teori-teori yang mendukung pembuatan tulisan ini, dalam
bab ini lebih menspesifikasikan dari semua identifikasi masalah yang terjadi.
BAB III PENUTUP
Bab
ini merupakan penutup, suatu kesimpulan dan saran-saran yang disarikan dari
hasil penulisan bab-bab sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Berisi
informasi mengenaisumber-sumber data dan referensi yang digunakan dalam
penyusunan tulisan ini.
BAB II ISI
2.1 Koperasi Dalam Pembangunan Sosial Dan Ekonomi
1. Peranan Koperasi di Berbagai Negara
Dibandingkan dengan tipe organisasi lain, pembentukan
orgasinasi koperasi yang mandiri dan otonom dapat diterima di berbagai negara
dengan alasan-alasan berikut.
1.
Oraganisasi
koperasi relatif terbuka dan demokrasis, mempunyai perusahaan yang dimiliki
bersama dan dapat mewujudkan keuntungan-keuntungan yang bersifat
sosial/ekonomis dari kerja sama bermanfaat bagi para anggotanya. Organisasi
koperasi dapat menciptakan dampak-dampak positif dari berbagai bidang antara
lain : Ekonomi, Sosial, Dan Politik terhadap lingkungan bagi kepentingan para
anggota.
2.
Melalui pembentukan
perusahaan yang dimiliki secara bersamaan, para anggota memperoleh peningkatan
pelayanan dengan pengadaan secara langsung barang dan jasa yang dibutuhkannya
atas dasar persyaratan yang lebih baik dibandingkan dengan yang didapat dari
pasar umum atau disediakan negara.
3.
Struktur dasar dari
tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk
diterapakan pada berbagai kondisi sosial ekonomis tertentu. Sesuai dengan
kebutuhan para anggota yang melakukan usahanya di berbagai sektor ekonomi
,cabang usaha ,dan daerah pada berbagai tigkat pembangunan.
4.
Para anggota yang
termasuk golongan penduduk yang sosial ekonominya “Lemah”, dapat memanfaatkan
sarana swadaya yang terdapat pada organisasi koperasi untuk memperbaiki situasi
ekonomi/sosialnya, dan untuk mengintergrasi dirinya dalam proses pembangunan
sosial ekonomis.
Organisasi swadaya
koperasi yang otonom, beroperasi secara efisien dan berorientasi pada anggota
dalam jumlah yang cukup besar, maka sebagai akibat dari berbagai kegiatan
koperasi itu dapat diharapkan memberi berbagai jenis kontribusi bagi proses
pembangunan sosial ekonomi dikawasan dan negara yang bersangkutan.
Usul-usul mengenai peranan koperasi dalam pembangunan
ekonomi soaial negara-negara yang sedang berkembang, Konferensi Umum
Internatioan Labour Organization dan International Labour Office, melalui
Rekomendasi 127 yang disahkan pada tanggal 1 juni 1966 menyatakan dengan tegas
bahwa :
1.
Penbentukan dan
pertumbuhan koperasi harus merupakan salah satu alat yang penting bagi
pembangunan ekonomi, sosial dan budaya, serta kemajuan manusia di negara-negara
mereka yang sedang berkembang.
2.
Secara khusus koperasi
harus didirikan dan dikembangkan sebagai sarana berikut :
a.
Untuk memperbaiki
situasi ekonomi, sosial, dan budaya dari mereka yang memiliki sumber daya dan
kesempatan yang terbatas, demikian pula untuk mendorong semangat mereka untuk
berprakarsa;
b.
Untuk meningkatkan
sumberdaya modal pribadi dan nasional melalaui usaha-usaha yang mengarah kepada
pembentukan simpanan, menghilangkan riba, dan pemanfaatan kredit secara sehat;
c.
Untuk memberikan
kontribusi kepada perekonomian melalui peningkatan langkah-langkah pengawasan
secara demokratis atas kegiatan-kegiatan ekonomi dan atas pembagiaan hasil
usaha secara adil;
d.
Untuk meningkatkan
pendapatan nasional, penerimaan ekspor, dan penciptaan lapangan kerja dengan
memanfaatkan sumber daya secara penuh, misalnya melalui penerapan sistem
pembahruan agrasi; sistem pemukiman yang ditentukan untuk mengolah
daerah-daerah baru menjadi kawasan yang produktif; untuk mengembangkan daerah
pembangunan industri sebaik tersebar agar dapat mengolah bahan baku setempat;
e.
Untuk memperbaiki
kondisi sosial dan menunjang pelayan sosial di bidang-bidang, seperti
perumahan, kesehatan, pendidikan, dan komunikasi;
f.
Untuk membantu
meningkatkan pengetahuan umum dan tekhnik dari anggotanya;
3.
Pemerintah-pemerintah,
negara-negara sedang berkembang agar merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang
memungkinkan koperasi memperoleh bantuan dan dorongan ynag bersifat ekonomi,
keuangan, tekhnik, hukum, atau yang lain, tanpa memengaruhi kemandiriannya;
4.
A. Dalam menerapakan kebijakan semacam itu perlu dipertimbangkan
kondisi-kondisi ekonomi dan sosial sumber daya yang tersedia dan peranan yang
dapat dapat dimainkan oleh koperasi dalam pembangunan negara yang bersangkutan;
B. kebijakan itu
perlu diintegrasikan kedalam rencana pembangunan sepanjang hal itu sesuai
dengan ciri-ciri pokok koperasi;
5.
Kebijakan itu perlu
selalu ditinjau sesuai dengan perubahan-perubahan kebutuhan ekonomi dan sosial dan dengan kemajuan teknologi;
6.
Gerakan koperasi
perlu dilibatkan dalam perumusan dan jika mungkin dalam pelaksanaan pembangunan
sosial/ekonomi;
7.
gerakan koperasi
perlu dilibatkan dalam perumusandan, jika mungkin, dalam kebijakan sebagai
berikut :
a. Pemerintah yang bersngkutan sebaikanya melibatkan
koperasi atas dasar yang sama seperti organisasi-organisasi yang lain dalam
perumusan rencana ekonomi nasional dan tindakan-tindakan ekonomi pada umumnya,
sekurang-kurangnya pada rencana dan tindakan yang dapat membawa pengaruh
terhadap kegiatan-kegiatan koperasi; koperasi yang perlu dilibatkan dalam
pelaksanaan rencana dan tindakan-tindakan tersebut sepanjang hal itu sesuai
dengan watak koperasi yang hakiki;
b. Untuk maksud yang ditetapkan pasal 7 dan pasal 9, ayat
(1) dari rekomendasi ini, federasi-federasi koperasi perlu memiliki kewenangan
untuk mewakili kepentingan anggotanya, baik di tingkat lokal, regional, maupun
ditingkat nasioanal.
2.
Dampak Koperasi Terhadap Proses Pembangunan Sosial
Ekonomi
Dampak
terhadap pembangunan yang ditimbulkan oleh semua koperasi yang beroperasi dalam
suatu sektor tertentu, daerah, atau negara tertentu merupakan dampak yang
menyeluruh dari koperasi-koperasi yang ada, karena itu dinamakan dampak-dampak
yang bersifat makro, sedangkan dampak-dampak yang ditimbulkan koperasi tertentu
disebut dampak yang bersifat mikro.
Dampak Mikro dari Suatu Koperasi
1.
Dampak mikro yang
bersifat langsung terhadap para anggota dan perekonomiannya, yang timbul dari
peningkatan jasa pelayanan perusahaan koperasi dan dari kegiatan-kegiatan
kelompok koperasi, misalnya : menawarkan kepada para petani sebagai anggota,
jasa-jasa pelayanan yang meningkatkan secara efektif kegiatan usaha mereka
melalui usaha perkreditan, pengadaan, pemasaran, konsultasi, dan sebagainya.
Jika pelayanan tersebut diterima oleh anggota dapat :
a. menerapkan metode-metode produksi yang inovatif, yang
memungkinkan peningkatan produktivitas dan hasil produksi keseluruhannya dalam
jumlah yang besar;
b. melakukan diversifikasi atau spesialisasi dalam proses
produksi.
Dampak-dampak
seperti inilah yang diharapkan oleh kebijakan-kebijakan pembangunan, karena
akan menunjang pencapaian tujuan-tujuan pemabangunan pemerintah.
Kegiatan-kegiatan peningkatan pelayanan yang khusus memerhatikan
kepentingan-kepentingan dan tujuan-tujuan para anggota akan menimbulkan
kesiapan pabrik, kemampuan perseorangan, dan kondisi material yang diperlukan
bagi perbaikan dan intensifikasi kegiatan-kegiatan kopersi selanjutnya yang
akibatnya akan memperluas/memperbesar dampak-dampak terhadap pembangunan.
Hal ini
dapat digambarkan melalui contoh-contoh berikut ini :
Jika para petani menyadari bahwa peningkatan pendapatan
yang diinginkannya telah tercapai melalui kegiatan-kegiatannya dengan suatu
koperasi (serba guna) tertentu, maka konsekuensi berikut ini akan terlihat.
a. Timbul kesediaan pribadi untuk mempererat hubungan dengan
perusahaan koperasi dan dengan kelompok koperasi.
b. Dengan memperoleh informsi yang semakin banyak, mungkin
mereka akan cenderung memanfaatkan jasa pelayanan koperasi lebih banyak dan
lebih baik dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya.
c. Pendapatan para petani anggota yang meningkat karenanya
akan memungkinkan mereka untuk memanfaatkan sepenuhnya kapasitas peusahaan
koperasi dan dengan demikian akan memberikan sumbangan lebih lanjut terhdap
kenaikan potensi pelayanan koperasi yang semula hanya menerima sejumlah kontribusi
yang kecil saja dari para anggotanya.
Disamping itu, orang-orang yang bukan
anggota mungkin bersedia bergabung dengan koperasi itu. Akibatnya berbagai
persyaratan bagi pengembangan lembaga-lembaga koperasi akan dapat diperbaiki
dan berbagai dampak terhadap pembangunan ekonomi dan sosial akan semakin
terlihat dalam waktu serentak.
Dampak mikro yang
bersifat tidak langsung
Dampak-dampak
mikro yang bersifat tidak langsung terhadap lingkungan organisasi koperasi
dapat secara serentak memberikan kontribusi pada perkembangan sosial dan
ekonomi. Dampak-dampak persaingan dari koperasi, pembentukan suatu perusahaan
koperasi dalam situasi pasar yang ditandai oleh persaingan, akan memaksa para
pesaing lainnya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan mereka. Akibatnya
timbul dampak-dampak positif terhadap struktur pasar, intensitas persaingan,
terhadap kenaikan hasil penjualan, yang selanjutnya akan memberikan
dorongan-dorongan yang positif ke arah pertumbuhan dan perkembangan ekonomi.
Persaingan
pasar akan memaksa manajemen koperasi untuk meningkatkan pula
kegiatan-kegiatannya, dan dihrapkan dampak-damapak terhadap perkembangan sumber
dna sosial dan sumber daya manusia serta prasarana kelembagaan, demikian pula
terhadap kenaikkan dan perbaikan inovasi, produktivitas, produksi ,
diversifikasi, lapangan kerja, pertumbuhan dan pembagian pendapatan yang lebih
baik, dan sebgainya.
Dampak Makro dari Organisasi Koperasi
Secara
keseluruhan, berbagai dampak yang bersifat mikro membentuk dampak-dampak yang
bersifat makro yag berkaitan dengan pembangunan. Dlam pendekatan fungsional
dianalisis berbagai fungsi-fungsimpembangunan koperasi. Aspek-aspek menyangkut
pemabangunan manusia dan mobilisasi penduduk untuk berpartisipasi dalam proses
pembangunan perlu semakin mendapat perhatian.
I.
Kontribusi-kontribusi
yang berpontensi terhadap pembangunan “politik”, sejumlah harapan dari dampak
belajar para anggota koperasi, yang berpartisipasi secara aktif dalam
lembaga-lembaga koperasi yang diorganisasi secara demokratis.
II.
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan “sosial budaya”, wadah in i sebagai
perkumpulan yang bersifat sukarela dalam proses pembangunan dari bawah
diharapkan akan bertitik tolak dari struktur sosial yang ada dan akan
merangsang inivasi-inovasi tertentu yang dapat mengubah masyarakat tradisional
tanpa merusaknya (identitas budaya).
III.
Jika koperasi
berhasil meningkatkan pelayannya secara efisien bagi para anggotanya yang
secara sosial ekonomis “lemah” dan “miskin”, maka ia telah memberikan kontribusi
yang cukup besar terhadap proses integrasi ekonomi dan sosial.
IV.
Kontribusi-kontribusi
yang potensial terhadap pembangunan ekonomi.
a. Perubahan secara bertahap perilaku para petani dan
pengusaha kecil dan menengah yang semula berfikir tradisional menjadi
termotivasi dan dengan demikian memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan sumber
dayanya sendiri (tanah, tenaga kerja, dan modal) lebih produktif dan
menguntungkan.
b. Diversifikasi struktur produksi, perluasan usaha
pengadaan bahan makanan dari bahan mentah.
c. Peningkatan pendapatan dan perbaikan situasi ekonomi para
petani, pengrajin dan pekerja lepas dapat mengurangi kemiskinan di pedesaan.
d. Peningkatan kegiatan pembentukan modal dan perbaikan
“modal manusia” melalui pendidikan, latihan manajer, karyawan, dan anggota.
e. Transformasi secara bertahap para petani yang
orientasinya pada pemenuhan kebutuhan dasar ke dalam suatu sistem ekonomi yang
semakin berkembang, melalui pembagian kerja dan spesialisasi yang semakin
meningkat.
f.
Pengembangan pasar,
perbaikan struktur pasar, perilaku pasar, dan prestasi pasar, dan persaingan
semakin efektif akan memperbaiki koordinasi yang saling membantu dari berbagai
rencana ekonomi konsumen dan produsen berbagai barang dan jasa.
Aspek-aspek Pokok Koperasi dan Sistem Ekonomi
Teori
sistem ekonomi membedakan tiga sistem ekonomi yang berbeda-beda berdasarkan
kesamaan-kesamaan hakiki yang terdapat dalam struktur pembutana keputusan,
struktur informasi, dan motivasi pada perekonomian negara-negara industri.
- Sistem perekonomian swasta (atau “kapitalis”), misalnya Amerika Serikat, Republik Federasi Jerman dan negara-negar industri Barat lain, termasuk jepang.
- Sistem perekonomian (sosialis) yang direncanakan dari pusat, misalnya Republik Demokrasi Jerman dan Uni Sovyet.
- Sistem perekonomian pasar sosialis dengan pemilikan masyarakat (Yugoslavia) atau dengan pemilikan negara (Hongaria) yang telah dikembangkan berdasarkan pengalaman-pengalaman negatif yang diperoleh dari penerapan bentuk perencanaan administratif dari pusat atau berbagai kegiatan ekonomi atas berbgai proses pembangunan.
Perintis
perkembangan yang berhasil dari organisasi-organisasi swadaya koperasi yang
otonom sebgai saran untuk menujang kepentingan-kepentingan para anggota
menuntut adanya kebebasan bertindak yang cukup di bidang ekonomi untuk
mendirikan koperasi , untuk menetapkan tujuan-tujuan, dan umtuk menagmbil
keputusan mengenai kegiatan usaha
organisasi koperasi bagi para pelaku dalam organisasi tersebut. Hal ini sejalan
dengan sistem atau lingkungan perencanaan dan koordinasi kegiatan ekonomi yang
desentralisasi pada suatu negara, yaitu yang memiliki bentuk dasar suatu
“ekonomi pasar”, baik berupa perekonomian pasar swasta (kapitalis) maupun
berupa perekonomian sosialis.
Kegiatan-kegiatan
ekonomi yang bersifat otonomi dari organisasi-organisasi kopersai tidak sesuai
dengan model perencanaan dan koordinasi secara lengkap dan penuh yang dilakukan
dari pusat atas semua kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional. Dengan tipe
perekonomian ideal yang direncanakan dari
pusat koperasi yang dikendalikan negara dapat beroperasi sebagai lembaga ekonomi, sebagai pelaksana
pemerintah dalam menerapkan rencana-rencanaekonimi yang sangat penting dan
bersifat menyeluruh. Cara-cara penetapan tujuan-tujuan operasional yang hendak
dicapai sama dengan yang terjadi pada perusahaan negara, yang beroperasi dalam
kerangka sistem ekonomi ini. Namun, sangat berbeda dibandingkan dengan
keputusan-keputusan yang otonom mengenai tujuan-tujuan dan mengenai
kegiatan-kegiatan pelayanan yang berorientasi pada anggota yang dilakukan oleh
organisasi-organisasi swadaya koperasi
yang otonom.
Di dalam
praktik perekonomian yang direncanakan dari pusat, terdapat pula beberapa
kemungkinan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan darik organisasi koperasi yang
secara relatif mandiri dan sampai tingkat tertentu bersifat otonom.
Sektor-sektor ekonomi itu belum diintegrasikan sepenuhnya ke dalam perencanaan
ekonomi dan ke dalam pengendalian kegiatan ekonomi secara terpusat.
Pengertian
tipe ideal sutau perekonomian yang direncanakan dari pusat dapat keliru
pengertiaannya dengan sistem ekonomi yang berlaku di negara-negara sosialis
Eropa Timur. Di sini terdapat beberapa bidang kegiatan ekonomi yang sudah tidak
sepenuhnya lagi terintegrasi ke dalam pengendalian administratif perekonomian
nasional itu.
2.2 Organisasi
Koperasi Sebagai Sarana Kebijakan Pembangunan Nasional
Dorongan dari luar yang diberikan bagi
pembangunan koperasi umumnya dapat dibenarkan, karena adanya berbagai dampak
yang berkaitan dengan pembangunan yang diharapkan akan timbul sebagai akibat
dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi-organisasi swadaya
koperasi yang secara ekonomis efisien dan mandiri.
Perbedaan
penting mengenai koperasi sebagai sarana pemerintah, sebagai sarana swadaya
yang otonom dari para anggota, dan koperasi yang diawasi negara.
i.
Koperasi sbagai
sarana pemerintah, dimana pemerintah memengaruhi atau mengawasi organisasi ini
secara langsung dan secara administrasi untuk melaksanakan tugas-tugas khusus
dan kegiatan-kegiatan tertentu dalam rangka menerapkan kebijakan dan program
pembangunan.
ii.
Koperasi
dipertimbangakan pemerintah sebagai alat swadaya para anggotanya, dan mencoba
memengaruhi secara tidak langsung agar menunjang kepentingan para anggotanya
dan untuk merangsang timbulnya dampak-dampak yang berkaitan dengan pembangunan.
Dengan demikian, pemerintah memerhatikan otonomi dari organisasi ini dalam
menetapkan tujuan-tujuannya dan dalam memutuskan mengenai kebijakan-kebijakan
bisnis usahanya.
iii.
Koperasi diawasi
negara, dimana pengaruh administrasi pemerintah secara langsung terhadap
penetapan tujuan dan pengambilan keputusan usaha pada organisasi-organisasi
koperasi sering diterapkan.
Koperasi-koperasi
tersebut “ diawasi negara” sampai pada suatu tingkatan dimana buku ekonomi
koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S penerbit Ghalia
Indonesia.
tujuan-tujuan operasional dan kegiatan-kegiatannya secara
resmi ditetapkan oleh berbgai kebijakan dan program pembangunan pemerintah
(yang sering direncnakan dari pusat dan dilaksanakan secara administratif) atau
secara tidak resmi, tetapi secara langsung dipengaruhi oleh administrasi
pembangunan pemerintah atau semi pemerintah yang bertanggung jawab atas
pelaksanaan kebijakan dan program yang bersangkutan, dan yang cenderung
menggunakan koperasi sebagai agennya yang bekerja pada tingkat lokal.
2.3 Konsepsi
Pengembangan Organisasi Koperasi
Suatu
konsepsi pemerintah yang konsisten dan bersifat umum mengenai usaha yang
mendorong secara tidak langsung pertumbuhan secara bertahap dan pengembangan
sendiri dari organisasi-organisasi koperasi terdiri atas :
1)
Penggabungan-penggabung
secara sistematis dari berbagai kebijakan untuk menciptakan kondisi-kondisi
pokok, yang disesuaikan dengan situasi sosial ekonomi dan budaya negara-negara
yang bersangkutan.
2)
Menunjang
pertumbuhan secra bertahap organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
Kebijakan-kebijakan
pokok pemerintah, yang bersifat instrumental bagi penciptaan berbagai kondisi
pokok yang sesuai bagi pertumbuhan brtahap organisasi-organisasi swadaya
koperasi secara singkat diuraikan sebagai berikut.
1) Peraturan-peraturan resmi dan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan yang memadai bagi perintisan dan pengembangan sendiri
organisasi swadaya koperasi dan gerakan koperasi.
2) Fasilitas-fasilitas berupa informasi, pendidikan dan
latihan bagi (calon) anggota, pengurus, manajemen organisasi-organisasi swadaya
koperasi, juga untuk orang-orang yang bertindak sebagai promotor-promotor usha
swadaya, yang di perkerjakan pada berbagai lembaga pengembangan usaha swadaya.
3) Fasilitas menyangkut pelayanan auditing dan konsultasi
maupun bantuan manajemen, yang mungkin diperlukan secara khusus dalam proses
pembentukan organisasi.
4) Perlakuan yang sama
atau yang bersifat preferensi, jika organisasi-organisasi pemerintah
atau semi pemerintah membeli atau memasarkan barang dan jasa.
5) Keringanan pembebasan pajak.
6) Bantuan-bantuan keuangan dalam bentuk-bentuk kredit,
subsidi, dan donasi untuk kasus-kasus tertentu.
7) Peraturan-peraturan antitrust dan ketentuan-ketentuan
yang mencegah perusahaan-perusahaan negara dan swasta menyalahgunakan kekuatan
psasrnya yang bersifat perusahaan-perusahaan
koperasi yang baru tumbuh.
8) Struktur-struktur lembaga-lembaga pengembangan swadaya
yang melaksanakan secara efisien tugas-tugas yang mendukung dan melindungi
pembentukan organisasi-organisasi swadaya yang beroperasi secara efisien,
otonom, dan berorientasi pada anggota.
Di negara-negara industri yang
menganut sistem ekonomi pasar. Amerika Latin, Asia, dan Afrika, umumnya
mempergunakan berbagai kombinasi yang berbeda dari kebijakan- kebijakan
tersebut telah mempermudah pembentukan dan perkembangan organisasi-organisasi
koperasi yang di prakasai atas dasar swadaya para anggota atau dengan bantuan
promotor secara individual dan oleh organisasi-organisasi non pemerintah yang
bertindak sebagai lembaga-lembaga pengembangan usaha swadaya.
2.4 Sebab-sebab
Kegagalan Organisasi Koperasi
Hasil-hasil yang relatif kecil dari proyek-proyek
pengembangan koperasi yang direncanakan dan dilaksanakan dengan bantuan teknik
internasional dan bilateral dimasa yang lampau, disebabkan karena tidak adanya
suatu kebijakan yang realitis. Tujuan utama organisasi koperasi adalah
menunjang kepentingan ekonomi para anggota dan berorientasi kepada pelayanan
para anggota.
Sebab utama
dari kegagalan usaha pengembangan koperasi yang disponsori oleh pemerintah
adalah adanya kenyataan bahwa banyak proyek dilaksanakan tanpa memerhatikan
apakah persyaratan-persyaratan yang minimum bagi pertumbuhan koperasi tersebut
sudah dipenuhi atau belum. Kebijakan itu di dasarkan pada anggapan, bahwa jika
persyaratan-persyaratan minimum itu tidak dapat dipenuhi maka kekurangan itu
selama jangka waktu tertentu dapat diganti dengan bantuan-bantuan pemerintah
sebagai berikut :
-
Prakasrsa untuk
membentuk koperasi diganti dengan aktivitas-aktivitas dari pegawai dinas
pengembangan koperasi.
-
Kemampuan untuk
memeberikan kontribusi terhadap modal koperasi diganti dengan donasi-donasi
pemerintah atau pinjaman-pinjaman lunak.
-
Keterampilan
manajemen untuk menjalankan perusahaan koperasi diganti oleh pegawai-pegawai
pemerintah.
-
Efisiensi ekonomis
perusahaan koperasi dalam hubungan dengan dan untuk kepentingan anggota
diciptakan secara semu melalui pemberian hak-hak istimewa seperti pengecualian
pajak, monopoli untuk mengusahakan produk-produk tertentu, audit tanpa pembayaran
imbalan jasa dan sebagainya.
-
Setelah jangka
waktu tertentu, diharapkan bahwa koperasi-koperasi yang didukung dengan bantuan
pemerintah itu dapat mengubah dirinya sendiri melalui suatu proses yang
berlangsung secara otomatis menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
dapat berdiri sendiri.
Namun pengalaman menunjukkan bahwa proses perubahan itu
tidak terjadi, kecuali jika bantuan pemerintah itu diberikan dengan secara
sistematis menciptakan persyaratan-
persyaratan yang diperlukan bagi pertumbuhan koperasi, yaitu :
-
Hanya menunjang
kegiatan-kegiatan koperasi yang berkaitan langsung dengan
kepentinga-kepentingan para anggota.
-
Mendorong para
anggota untuk berperan serta dalam pemilihan pengurus, pengawas, dan dalam
pengambilan keputusan.
-
Membiarkan suatu
tingkat otonomi tertentu kepada koperasi-koperasi itu dalam perencanaan dan
pengambilan keputusan, sehingga kegiatan-kegiatan ekonominya selalu dapat
disesuaikan dengan kepentingan-kepentingan ekonomi para anggotanya.
Koperasi-koperasi sering dibentuk secara cepat sesuai
dengan rencana yang ditetapkan dalam keputusan dan petunjuk yang dalam
prinsipnya diadakan untuk meningkatkan partisipasi anggota, tetap dalam praktik
jaran sekali memberi peluang bagi penyesuaian terhadap kondisi di suatu desa tertentu.
Bantuan-bantuan semacam ini akan mendorong ke arah pembentukan
“koperasi-koperasi kesajahteraan” untuk sejumlah kecil orang-orang tertentu,
yaitu suatu jenis koperasi yang biasanya memberikan keuntungan yang dapat diharapkan
dari usaha pengembangan koperasi.
“Koperasi-koperasi kesjahteraa” tersebut menimbulkan b
erbagai masalah :
-
Menimbulkan beban
yang berat bagi pemerintah
-
Tidak dikelola
sebagaimana layaknya suatu organisasi ekonomi, tetapi lebih menyerupai suatu
lembaga administrasi.
-
Menampung semua
orang yang membutuhkan bantuan tanpa memerhatikan keinginan dan kemampuan
mereka untuk bekerja sama demi suatu tujuan yang sama.
-
Tidak merubah
dirinya menjadi organisasi-organisasi swadaya sebagaimana diharapkan.
Sarana
dan Cara Menggunakan Bantuan Pemerintah Secara Efektif
Koperasi adalah organisasi yang
didirikan atasa dasar prinsip menolong diri sendiri (swadaya). Hal ini tidak
berarti bahwa koperasi harus berkembang tanpa bantuan dari pemerintah. Namun,
hal ini tersebut berati bahwa bantuan pemerintah harus dirancang kembali,
disempurnakan strategi-strategi yang memadukan kedalam suatu konsepsi yang
konsisten.
Bantuan pemerintah bagi pengembangan
koperasi dapat diberikan sedemikian rupa sehingga semua usaha dititikberatkan
dalam menciptakan persyaratan-persyaratan bagi pertumbuhan koperasi, yang harus
ada sebelum organisasi itu dibentuk.
Persyaratan-persyaratan
bagi terbentuknya dan pertumbuhan koperasi :
1)
Terdapat sejumlah
(calon) anggota yang cukup dan tidak puas dengan keadaan ekonomi dan sosial
yang ada dan bertujuan secara aktif memperbaikinya.
2)
Mereka memiliki
gagasan-gagasan yang konkret mengenai organisasi koperasi sebagai suatu sarana
yang sesuai mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama.
3)
Terdapat
keuntungan-keuntungan dari kerja sama yang potensial, dan yang dapat diwujudkan
bagi kemanfaatan mereka.
4)
Mereka menganggap
pembentukan koperasi adalah alternatif terbaik untuk mencapai tujuan-tujuannya.
5)
Mereka bersedia
untuk bekerja sama dan membentuk suatu kelompok koperasi.
6)
Mereka cukup
termotivasi dan mampu untuk berpartisipasi dalam pembentukan suatu perusahaan
koperasi dan untuk memberikan terlebih dahulu kontribusinya yang bersifat
pribadi dan keuangan yang dibutuhkan untuk maksud tersebut.
7)
Tidak ada kaidah
tradisional maupun ketentuan dan peraturan hukum yang menghalangi suatu
organisasi swadaya koperasi yang baru, yang dapat dikatakan sebagai suatu
inovasi terhadap lingkungan setempat.
BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan
:
A.
Koperasi adalah
suatu tipe organisasi yang dapat diterima oleh orang-orang yang kemampuan
karena ekonominya terbatas karena :
1)
Koperasi dapat
dibentuk tanpa suatu jumlah modal tertentu.
2)
Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela, kontribusi modal tidak besar dan akan
dikembalikan kepada anggota, jika ia mengundurkan diri dari keanggotaan.
3)
Anggota memperoleh
hak yang sama dalam pengambilan keputusan tanpa memerhatikan jumlah modal yang
disetorkan.
4)
Modal anggota yang
lemah dapat diperkuat memalalui pembentukan cadangan selama jangka waktu
tertentu, jika sebagian sisa hasil usaha tidak dibagikan kepada anggota tetapi
dipergunakan untuk cadangan, maka cadangan itu akan dapat dimanfaatkan untuk
mewujudkan tujuan-tujuan bersama tanpa dipengaruhi oleh perubahan modal
anggota, karena pengunduran diri seseorang/ sejumlah anggota.
5)
Keanggotaan yang
bersifat terbuka adalah suatu prinsip yang sangat hakiki untuk menjamin agar
manajemen koperasi akan selalu memerhatikan kepentingan-kepentingan para
anggota, sesuai dengan peran gandanya sebagai pemilik dan pelanggan/rekanan
yang menjadi pedoman bagi kegiatan-kegiatan koperasi.
6)
Pengambilan
keputusan secara demokratis tidak perlu mengakibatkan terjadinya inefisiensi.
B.
Koperasi cenderung
memperbesar ketidaksamaan (inequalities) ekonomi dan sosial yang ada. Tujuan
kegiatan koperasi adalah mewujudkan keadilan(equity) dan bukan persamaan
(equality). Jika koperasi berhasil, maka keuntungan-keuntungan dan
manfaat-manfaat pertama-pertama akan dirasakan oleh para anggotanya, yang
berkerja secara bersama-sama memperbaiki keadaan ekonominya. Ini merupakan tujuan utama mengapa koperasi
itu didirikan. Perbedaan yang tidak dapat dihindarkan, antara mereka yang tetap
miskin dan mereka sebagai anggota koperasi menjadi lebih kaya, akan semakin
besar.
C.
Koperasi dapat
memberikan sumbanganya bagi pembangunan ekonomi sosial negara-negara yang
sedang berkembang. Organisasi koperasi merupakan alat yang efektif untuk
memperbesar golongan mnengah, memperbaiki keadaan ekonomi dan sosial dari
mereka yang lebih aktif diantara petani kecil, pengrajin, dan pedagang eceran,
memepertebal semangat kewirakoperasian dan memperluas kesempatan kerja.
Koperasi dapat beguna sebagai alat untuk modal, mendorong kebiasaan menabung
dan usaha pembentukan pada tingkat lebih rendah dan untuk memperbaiki posisi
para konsumen. Oleh karena itu, sumbangan utama koperasi terhadap pembangunan
ekonomi dan sosial secara keseluruhan adalah membantu membangun struktur
ekonomi dan sosial yang kuat.
·
KOMPAS,
Senin, 22 Agustus 2011, Opini, Halaman 7&http://keuanganlsm.com/article/umum/koperasi-sukses-indonesia/
· buku ekonomi koperasi penulis Prof.Dr. Tiktik Sartika
Partomo, M.S penerbit Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar