Setiap Kantor Akuntan Publik
(KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua
jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan
dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam setiap penugasan jasa
profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan
tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya,
independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan
kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus
memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang
kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP.
Unsur-Unsur
Sistem Pengendalian Mutu pada KAP
Sistem Pengendalian Mutu KAP
diatur dalam Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) No. 01 yang
dikeluarkan oleh Komite SPAP. Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur
pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang
satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi
oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan
kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta
pertimbangan biaya manfaat. KAP harus mempertimbangkan setiap unsur
pengendalian mutu, sejauh dapat diterapkan dalam prakteknya, dalam merumuskan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Adapun unsur-unsur pengendalian mutu dimaksud
adalah berupa :
1. Independensi
Independensi, yang memberikan
keyakinan memadai bahwa pada setiap lapis organisasi, semua staf profesional
mempertahankan Independensi sebagaimana diatur dalam Aturan Etika Akuntan
Publik secara rinci. Aturan Etika No. 1,Integritas, Objectivitas dan
Independensi, memuat contoh-contoh penerapan yang berlaku untuk Akuntan Publik.
2. Penugasan
Personel
Penugasan personel, yang
memberikan keyakinan memadai bahwa penugasan akan dilaksanakan oleh staf
profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk penugasan
tersebut. Dalam proses penugasan personel, sifat dan lingkup supervisi harus
dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang ditugaskan semakin cakap dan
berpengalaman, maka supervisi secara langsung terhadap personel tersebut
semakin tidak diperlukan.
3. Konsultasi
Konsultasi, yang memberikan
keyakinan memadai bahwa personel akanmemperoleh informasi yang memadai sesuai
yang dibutuhkan dari orang yangmemiliki tingkat pengetahuan, kompetensi dan
pertimbangan (judgement) yang memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas
beberapa faktor, antara lainukuran KAP dan tingkat pengetahuan, kompetensi dan
pertimbangan yangdimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
4. Supervisi
Supervisi, yang memberikan
keyakinan memadai bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh KAP. Lingkup supervisi dan review yang sesuai pada suatu
kondisi tertentu, tergantung atas beberapa faktor, antara lain kerumitan
masalah, kualifikasi staf pelaksana perikatan serta lingkup konsultasi yang
tersedia dan yang telah digunakan. Tanggung jawab KAP untuk menetapkan prosedur
supervisi berbeda dengan tanggung jawab staf secaraindividual untuk
merencanakan dan melakukan supervisi secara memadai atas perikatan tersebut.
5. Pemekerjaan
(Hiring)
Pemekerjaan (Hiring), yang
memberikan keyakinan memadai bahwa semua staf
profesionalnya memiliki karakteristik yang tepat sehingga memungkinkan
mereka melakukan perikatan secara kompeten. Akhirnya mutu pekerjaan KAP
tergantung kepada integritas, kompetensi dan motivasi personel yang
melaksanakan dan melakukan supervisi atas pekerjaan. Oleh karena itu program
pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu
pekerjaan KAP.
6. Pengembangan
Profesional
Pengembangan profesional, yang
memberikan keyakinan memadai bahwa personel memiliki pengetahuan memadai
sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional
berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan
pengetahuan memadai kepada personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan
untuk kemajuan karir mereka di KAP.
7. Promosi
(Advancement)
Promosi (advancement), yang
memberikan keyakinan memadai bahwa semua personel terseleksi untuk promosi,
memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk lapis tanggung jawab yang
lebih tinggi. Praktik promosi personel akan berakibat terhadap mutu pekerjaan
KAP. Kualifikasi personel terseleksi untuk
promosi harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada karakter, intelejensi,
pertimbangan (judgement) dan motivasi.
8. Penerimaan
dan Keberlanjutan Klien
Penerimaan dan Keberlanjutan
Klien, yang memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan dari klien akan
diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan hubungan dengan klien yang
manajemennya tidak memiliki integritas. Adanya keharusan bagi KAP untuk
menetapkan prosedur dengan tujuan tersebut, tidak berarti KAP bertugas untuk menentukan
integritas atau keandalan klien dan tidak
juga berarti bahwa KAP berkewajiban kepada siapapun, kecuali kepada
dirinya sendiri, untuk menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun,
dengan berdasarkan pada prinsip pertimbangan hati-hati (prudence), KAP
disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
9. Inspeksi
Inspeksi, yang memberikan
keyakinan memadai bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur
pengendalian mutu seperti tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 9, telah
diterapkan secara efektif. Prosedur inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan
oleh individu yang bertindak mewakili kepentingan manajemen KAP. Jenis prosedur
inspeksi yang akan digunakan tergantung kepada pengendalian yang ditetapkan
oleh KAP dan penetapan tanggung jawab diKAP untuk melaksanakan kebijakan dan
prosedur pengendalian mutunya.
Kebijakan atas Sistem Pengendalian Mutu KAP dalam SPAP adalah
sebagaimana berikut:
1. Independensi
a. Semua
personel, pada setiap tingkat organisasi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan
independensi sebagaimana diatur oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
b. Manager
Audit diwajibkan untuk mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur mengenai
independensi kepada seluruh supervisor audit, senior auditor dan junior
auditor. Termasuk kepada asisten staf yang berstatus pegawai magang.
c. KAP
akan melakukan pemantauan atas kepatuhan seluruh personel terhadap kebijakan
dan prosedur mengenai independensi.
2. Penugasan
Personel
a. KAP
akan memberikan penjelasan tentang pendekatan yang digunakan dalam penugasan
personel, termasuk perencanaan kebutuhan secara keseluruhan untuk mencapai
keseimbangan antara kebutuhan, keahlian, pengembangan dan pemanfaatan personel
dalam pelaksanaan perikatan.
b. KAP
akan menunjuk satu personel yang akan bertanggung jawab (person incharge) dalam
penugasan personel.
c. KAP
akan meyusun skedul pelaksanaan dan kebutuhan personel untuk kegiatan audit
atas klien-klien yang sudah melakukan perikatan audit.
3. Konsultasi
a. KAP
akan mengidentifikasi masalah dan situasi khusus yang mengharuskan personel
untuk berkonsultasi dan mendorong personel untuk berkonsultasi dengan atau
menggunakan sumber atau pihak yang berwenang mengenai masalah yang kompleks dan
tidak biasa.
b. Senior
auditor, supervisor, manajer audit, harus melakukan konsultasi secara
berjenjang, manajer harus berkonsultasi kepada partner dalam hal terdapat
masalah yang kompleks dan tidak biasa.
c. Kegiatan
konsultasi atas masalah-masalah yang dikonsultasikan baik menyangkut penerapan
standar audit, maupun standar akuntansi keuangan dan hasil konsultasi harus
didokumentasikan dalam working papers dan disimpan terpisah dari current
working papers.
4. Supervisi
a. Perencanaan
perikatan audit harus dilakukan minimal oleh tingkat manajer.Pelaksanaan
perencanaan perikatan harus mengacu kepada prosedur yang ditetapkan.
b. Senior
auditor, supervisor, manajer audit, partner melakukan supervisi secara
berjenjang untuk mempertahankan standar mutu KAP dan kualitas kertas kerja
(working papers) dan laporan audit atau perikatan lainnya.
5. Pemekerjaan
(Hiring)
a. KAP
akan menyusun perencanaan kebutuhan personel, penetapan tujuan pemeriksaan dan
penetapan kualifikasi personel yang terlibat dalam kegiatan pemekerjaan.
b. KAP
akan memberikan informasi kepada pelamar kerja tentang kualifikasi auditor
yaitu: kualifikasi untuk junior auditor minimum DIII akuntansi, senior auditor
S1 akuntansi. Sedangkan untuk supervisor audit dan manajer auditminimal adalah
mereka yang telah memiliki gelar akuntan dan memiliki nomor register negara
untuk akuntan.
c. KAP
akan melakukan program orientasi bagi personel yang baru diterima.
6. Pengembangan
Profesional
a. KAP
akan menyediakan bagi personel mengenai perkembangan terkini dalam standar
profesional dan materi mengenai kebijakan dan prosedur teknis KAP.
b. KAP
akan memberikan dorongan bagi personel untuk terlibat dalam pengembangan diri,
serta mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan melalui seminar, lokakarya dan
lainnya.
7. Promosi
a. KAP
hanya akan memberikan promosi kepada mereka yang telah memenuhi kualifikasi
yang disyaratkan atas berbagai tingkatan tanggung jawab.
b. Promosi
dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi kinerja personel.
8. Penerimaan
dan Keberlanjutan Klien
a. Pada
setiap akhir periode tertentu, KAP akan melakukan evaluasi terhadap klien untuk
menentukan apakah hubungan perikatan dimasa mendatang perlu diteruskan atau
tidak.
b. KAP
akan melakukan evaluasi atas calon klien sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
untuk memberikan persetujuan atau menolak calon klien.
KAP wajib mengkomunikasikan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara
yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut
dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif
sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan
lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem
pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan
sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan,
seberapa luas dokumentasi tersebut dilaksanakan. Umumnya, dokumentasi kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan
dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif
pada KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang
hanya memiliki satu kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya
dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya,
penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya.
Perubahan terhadap kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi karena adanya perubahan yang
berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan
keadaan seperti adanya perluasan praktik atau pembukaan kantor baru ataupun
adanya penggabungan (merger) KAP.
Standar
Pelaksanaan dan Pelaporan Review Mutu
1. Jenis-Jenis
Review Mutu Pada KAP
Sistem Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik mensyaratkan setiap Kantor Akuntan Publik (tanpa
memandang ukurannya), untuk memiliki Sistem PengendalianMutu atas praktik
akuntansi dan auditnya. Seksi tersebut mengidentifikasi sembilan unsur
pengendalian mutu dan menyatakan bahwa KAP harus mempertimbangkan setiap unsur
tersebut, sejauh dimungkinkan penerapannya dalam praktiknya, dalam menetapkan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya.
Review Sistem Pengendalian
Mutu, dapat berbentuk On-Site Quality Review atau Off-Site Quality Review.
Beberapa pengaturan tentang pelaksanaan review yang dikutip dari Standar
Pelaksanaan dan Pelaporan Review Mutu yang bersumber dari PSPM No. 3, SPM Seksi
300 (SPAP:2011), adalah sebagai berikut:
1. On
Site Quality Review
On-Site Quality Review
dimaksudkan untuk menyediakan dasar memadai bagi pelaksana review untuk
menyatakan pendapat apakah selama tahun yang di-review :
a. Sistem
Pengendalian Mutu untuk praktik akuntansi dan audit KAP yang di-review telah
memenuhi tujuan standar pengendalian mutu yang ditetapkan oleh IAPI;
b. Kebijakan
dan prosedur pengendalian mutu KAP yang di-review telah dipatuhi sehingga
memberikan keyakinan memadai bagi KAP bahwakebijakan dan prosedur telah sesuai
dengan standar profesional.”
Review harus mencakup studi
dan evaluasi tentang dampak kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP
terhadap praktik akuntansi dan audit selama periode satu tahun. Tim pe-review
perlu memperoleh pemahaman umum atas kebijakan dan prosedur pengendalian mutu
KAP dengan memperhatikan sembilan unsur pengendalian mutu. Pada umumnya
pemahaman ini diperoleh dengan cara membaca tanggapan KAP atas kuesioner yang
dikembangkan oleh IAPI. Pe-review juga harus melakukan pengujian kepatuhan yang
semestinya berkaitan dengan fungsi yang luas.
On-Site Quality Review harus
mencakup:
a. Review
beberapa perikatan pilihan, termasuk arsip kertas kerja (working paper) dan laporan yang berkaitan dengan
tahun fiskal yang berakhir pada tahun di-review kecuali laporan yang lebih kini
telah diterbitkan yang merupakan cross section memadai atas praktik akuntansi
dan audit KAP yang di-review.
b. Penyiapan
laporan tertulis atas hasil review dan, jika ada, surat komentar.
c. Jika
ada, penyiapan tanggapan tertulis oleh KAP yang di-review atas surat komentar
yang berisi tindakan yang direncanakan akan diambil oleh KAP dengan
memperhatikan rekomendasi pe-review.
d. Pertimbangan
memadai atas rekomendasi yang dibuat oleh pe-review. Suatu evaluasi apakah
tindakan koreksi yang akan dilaksanakan oleh KAP dan tindakan perbaikan,
koreksi dan / atau pemantauan terhadap rencana tindakan KAP perlu dilaksanakan.
2. Off-Site
Quality Review
Off-Site Quality Review
bertujuan untuk menyediakan bagi pelaksana review dasar yang memadai untuk
mengungkapkan keyakinan terbatas bahwa laporankeuangan dan laporan akuntan yang
berkaitan dengan perikatan review dan kompilasi yang diajukan untuk di review
tidak menyimpang dalam semua halyang material dari persyaratan yang ditetapkan
dalam standar profesional.Tujuan ini berbeda dengan tujuan On-Site Quality
Review karena Off-SiteQuality Review hanya dilakukan pada KAP yang melakukan
perikatan review atau kompilasi tetapi tidak melakukan audit atas laporan
keuangan historisatau prospektif. Laporan review akuntan hanya menyatakan
keyakinan terbatas atas laporan keuangan dan laporan kompilasi akuntan
menyatakan bahwa akuntan tidak memberikan pendapat atau bentuk keyakinan lain
atas laporan keuangan historis atau prospektif.
2. Lingkup
Review
Menurut Standar Pengendalian
Mutu No.3 (SPAP:2011), lingkup review akan mencakup :
a. Praktik
akuntansi dan audit KAP.
b. Diarahkan
kepada aspek profesional praktik akuntansi dan audit KAP; tidak perlu mencakup aspek bisnis praktik tersebut.
3. Lingkup
Pengujian Kepatuhan
Lingkup pengujian kepatuhan
akan mencakup perikatan terpilih termasuk kertas kerja dan laporan, untuk
mengetahui kesesuaiannya dengan standar profesional dan kepatuhannya dengan
kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP. Disamping itu pe-review harus
melakukan wawancara dengan personel profesional KAP dari berbagai tingkat dan,
jika ada, orang lain yang bertanggung jawab atas sebuah fungsi atau aktivitas
untuk memperkirakan pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu KAP.
Pengumpulan bahan bukti
lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan, sebagai contoh,dengan me-review arsip
administratif dan personel yang terpilih, arsip korespondensi yang
mendokumentasikan konsultasi atas pertanyaan teknis dan etis, arsip yang
membuktikan kepatuhan dengan persyaratan pendidikan profesional berkelanjutan
dan dengan mengunjungi perpustakaan KAP.
4.
Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Untuk dapat berpraktik sebagai
Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai dengan
yang telah diatur oleh Undang-Undang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
No. 5 Tahun 2011 tentang “AkuntanPublik” pasal 6 ayat (1) adalah sebagai
berikut:“Untuk mendapatkan izin sebagai Akuntan Publik, seseorang harus
memenuhi syaratsebagai berikut:
a. Memiliki
sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang sah;
b. Berpengalaman
praktik memberikan jasa asurans;
c. Berdomisili
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. Tidak
pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin AkuntanPublik;
f. Tidak
pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau
lebih;
g. Menjadi
anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan olehMenteri; dan
h. Tidak
berada dalam pengampunan
Selain
ketentuan diatas, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
perizinan diatur dalam Peraturan Menteri (SK Menkeu, No. 423, pasal 3) sebagai
berikut:
a. Lulus
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI;
b. Memiliki
pengalaman kerja dibidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya
1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 500
(lima ratus) jam diantaranya memimpin dan mensupervisi perikatan audit umum,
yang disahkan oleh pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon 1
Instansi Pemerintah yang berwenang dibidang audit umum.
Disamping
harus memiliki izin sebagai Akuntan Publik, untuk dapat berpraktik,seorang
Akuntan juga harus memiliki izin Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Menteri
Keuangan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (Direktur
Jenderal). Untuk mendapatkan izin usaha KAP, sesuai dengan
Undang-UndangRepublik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang “Akuntan Publik ”
pasal 18 ayat (2) adalah sebagai berikut:
“Akuntan Publik yang akan
bertindak sebagai pemimpin KAP harus memenuhi syaratsebagai berikut:
a. Mempunyai
kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan
perdata dan firma atau Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) Pribadi untuk KAP yang
berbentuk usaha perseorangan;
c. Mempunyai
paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang
akuntansi yang terdiri atas satu orang tenaga pemeriksa berpendidikan sarjana
di bidang akuntansi dan satu orang berpendidikan diploma III (D-III) di bidang
akuntansi;
d. Memiliki
Rancangan Sistem Pengendalian Mutu (RSPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP) sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh
unsur pengendalian mutu;
e. Membuat
surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan
mencantumkan paling sedikit:
1. Alamat
Akuntan Publik;
2. Nama
dan domisili kantor; dan
3. Maksud
dan tujuan pendirian kantor
f. Memiliki
akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha
persekutuan perdata, firma atau bentuk usaha lain yang sesuai
dengankarakteristik profesi Akuntan Publik, yang paling sedikit mencantumkan:
1. Nama
rekan;
2. Alamat
rekan;
3. Bentuk
usaha;
4. Nama
dan domisili usaha;
5. Maksud
dan tujuan pendirian kantor;
6. Hak
dan kewajiban sebagai Rekan; dan
7. Penyelesaian
sengketa dalam terjadi perselisihan di antara Rekan.”
By Fatmawati 4EB25 27211969
Sumber Referensi :