Rabu, 26 November 2014

KODE PERILAKU PROFESIONAL MENURUT AICPA



Salah satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada umumnya adalah kode etik perilaku profesional atau etika bagi para anggotanya. Perilaku yang beretika memerlukan lebih dari sekedar beberapa peraturan perilaku dan kegiatan pengaturan. Tidak ada satupun kode etik profesional maupun kerangka kerja pengaturan yang mampu mengantisipasi segala situasi yang memerlukan adanya pertimbangan pribadi dalam perilaku beretika.

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,dengan orientasi kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
Ø  Kredibilitas
masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
Ø  Profesionalisme
di perlukan individu yang jelas dapat diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi
Ø  kualitas jasa
terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
Ø  kepercayaaan
pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.      Prinsip Etika,
2.      Aturan Etika, dan
3.      Interpretasi Aturan Etika.

Defenisi Kode Etik
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dan prinsip-prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkansecara bersama. Kode etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
A.     Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
B.     Kepentingan Umum
anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
C.     Integritas
untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
D.     Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
E.      Due Care
seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
F.      Sifat dan Cakupan Layanan
seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.


Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.       Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b.      Aturan Perilaku menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Ø  Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
Ø  Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Aturan etika
Aturan Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun 2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:

Ø  Standar umum dan prinsip akuntansi
Ø  Tanggung jawab dan praktik lain
Ø  Tanggung jawab kepada klien
Ø  Independensi, integritas, dan objektivitas
Ø  Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Ø  Interpretasi Etika

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan-Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


By Fatmawati 4EB25 27211969
Sumber :

Rudi Irwanto, Etika Profesi Audit, Rabu, 26 November 2014 Pukul 19.17 wib (http://rudiirawantofeuh.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-audit.html)

Noviyuliyawati, 13 November 2013, Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi (http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/)

Intan Nurliah, Tuesday, November 5,2013, Kode Etik Profesi Akuntansi (http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html)



PENGENDALIAN MUTU SALAH SATU CARA PROFESI YANG MENDORONG AKUNTAN PUBLIK BERPERILAKU PADA TINGKAT YANG TINGGI



Setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) wajib memiliki sistem pengendalian mutu yang harus diterapkan pada semua jasa audit, atestasi, akuntansi dan review, yang standarnya telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Dalam setiap penugasan jasa profesional, KAP bertanggung jawab untuk mematuhi SPAP. Dalam pemenuhan tanggung jawab tersebut, KAP wajib mempertimbangkan integritas stafnya, independensi terhadap klien, kompetensi, objektivitas serta penggunaan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Oleh karena itu, KAP harus memiliki sistem pengendalian mutu yang mencakup struktur organisasi, kebijakan dan prosedur yang ditetapkan KAP untuk memberikan keyakinan memadai tentang kesesuaian penugasan profesional dengan SPAP.

Unsur-Unsur Sistem Pengendalian Mutu pada KAP
Sistem Pengendalian Mutu KAP diatur dalam Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) No. 01 yang dikeluarkan oleh Komite SPAP. Sifat dan lingkup kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP dapat berbeda antara antara KAP yang satu dengan lainnya karena penyusunan sistem pengendalian mutu KAP dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain ukuran KAP, tingkat otonomi yang diberikan kepada staf dan kantor-kantor cabangnya, sifat praktik, organisasi kantor serta pertimbangan biaya manfaat. KAP harus mempertimbangkan setiap unsur pengendalian mutu, sejauh dapat diterapkan dalam prakteknya, dalam merumuskan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu.
Adapun unsur-unsur pengendalian mutu dimaksud adalah berupa :
1.      Independensi
Independensi, yang memberikan keyakinan memadai bahwa pada setiap lapis organisasi, semua staf profesional mempertahankan Independensi sebagaimana diatur dalam Aturan Etika Akuntan Publik secara rinci. Aturan Etika No. 1,Integritas, Objectivitas dan Independensi, memuat contoh-contoh penerapan yang berlaku untuk Akuntan Publik.
2.      Penugasan Personel
Penugasan personel, yang memberikan keyakinan memadai bahwa penugasan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk penugasan tersebut. Dalam proses penugasan personel, sifat dan lingkup supervisi harus dipertimbangkan. Umumnya, apabila personel yang ditugaskan semakin cakap dan berpengalaman, maka supervisi secara langsung terhadap personel tersebut semakin tidak diperlukan.
3.      Konsultasi
Konsultasi, yang memberikan keyakinan memadai bahwa personel akanmemperoleh informasi yang memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yangmemiliki tingkat pengetahuan, kompetensi dan pertimbangan (judgement) yang memadai. Sifat konsultasi akan tergantung atas beberapa faktor, antara lainukuran KAP dan tingkat pengetahuan, kompetensi dan pertimbangan yangdimiliki oleh staf pelaksana perikatan.
4.      Supervisi
Supervisi, yang memberikan keyakinan memadai bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP. Lingkup supervisi dan review yang sesuai pada suatu kondisi tertentu, tergantung atas beberapa faktor, antara lain kerumitan masalah, kualifikasi staf pelaksana perikatan serta lingkup konsultasi yang tersedia dan yang telah digunakan. Tanggung jawab KAP untuk menetapkan prosedur supervisi berbeda dengan tanggung jawab staf secaraindividual untuk merencanakan dan melakukan supervisi secara memadai atas perikatan tersebut.
5.      Pemekerjaan (Hiring)
Pemekerjaan (Hiring), yang memberikan keyakinan memadai bahwa semua staf  profesionalnya memiliki karakteristik yang tepat sehingga memungkinkan mereka melakukan perikatan secara kompeten. Akhirnya mutu pekerjaan KAP tergantung kepada integritas, kompetensi dan motivasi personel yang melaksanakan dan melakukan supervisi atas pekerjaan. Oleh karena itu program pemekerjaan KAP menjadi salah satu unsur penentu untuk mempertahankan mutu pekerjaan KAP.
6.      Pengembangan Profesional
Pengembangan profesional, yang memberikan keyakinan memadai bahwa personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai kepada personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karir mereka di KAP.
7.      Promosi (Advancement)
Promosi (advancement), yang memberikan keyakinan memadai bahwa semua personel terseleksi untuk promosi, memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk lapis tanggung jawab yang lebih tinggi. Praktik promosi personel akan berakibat terhadap mutu pekerjaan KAP. Kualifikasi personel terseleksi untuk  promosi harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada karakter, intelejensi, pertimbangan (judgement) dan motivasi.
8.      Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
Penerimaan dan Keberlanjutan Klien, yang memberikan keyakinan memadai bahwa perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas. Adanya keharusan bagi KAP untuk menetapkan prosedur dengan tujuan tersebut, tidak  berarti KAP bertugas untuk menentukan integritas atau keandalan klien dan tidak  juga berarti bahwa KAP berkewajiban kepada siapapun, kecuali kepada dirinya sendiri, untuk menerima, menolak atau mempertahankan kliennya. Namun, dengan berdasarkan pada prinsip pertimbangan hati-hati (prudence), KAP disarankan selektif dalam menentukan hubungan profesionalnya.
9.      Inspeksi
Inspeksi, yang memberikan keyakinan memadai bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsur-unsur pengendalian mutu seperti tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 9, telah diterapkan secara efektif. Prosedur inspeksi dapat dirancang dan dilaksanakan oleh individu yang bertindak mewakili kepentingan manajemen KAP. Jenis prosedur inspeksi yang akan digunakan tergantung kepada pengendalian yang ditetapkan oleh KAP dan penetapan tanggung jawab diKAP untuk melaksanakan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya.

Kebijakan atas Sistem Pengendalian Mutu KAP dalam SPAP adalah sebagaimana berikut:
1.      Independensi
a.       Semua personel, pada setiap tingkat organisasi diwajibkan untuk mematuhi ketentuan independensi sebagaimana diatur oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia.
b.      Manager Audit diwajibkan untuk mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur mengenai independensi kepada seluruh supervisor audit, senior auditor dan junior auditor. Termasuk kepada asisten staf yang berstatus pegawai magang.
c.       KAP akan melakukan pemantauan atas kepatuhan seluruh personel terhadap kebijakan dan prosedur mengenai independensi.
2.      Penugasan Personel
a.       KAP akan memberikan penjelasan tentang pendekatan yang digunakan dalam penugasan personel, termasuk perencanaan kebutuhan secara keseluruhan untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan, keahlian, pengembangan dan pemanfaatan personel dalam pelaksanaan perikatan.
b.      KAP akan menunjuk satu personel yang akan bertanggung jawab (person incharge) dalam penugasan personel.
c.       KAP akan meyusun skedul pelaksanaan dan kebutuhan personel untuk kegiatan audit atas klien-klien yang sudah melakukan perikatan audit.
3.      Konsultasi
a.       KAP akan mengidentifikasi masalah dan situasi khusus yang mengharuskan personel untuk berkonsultasi dan mendorong personel untuk berkonsultasi dengan atau menggunakan sumber atau pihak yang berwenang mengenai masalah yang kompleks dan tidak biasa.
b.      Senior auditor, supervisor, manajer audit, harus melakukan konsultasi secara berjenjang, manajer harus berkonsultasi kepada partner dalam hal terdapat masalah yang kompleks dan tidak biasa.
c.       Kegiatan konsultasi atas masalah-masalah yang dikonsultasikan baik menyangkut penerapan standar audit, maupun standar akuntansi keuangan dan hasil konsultasi harus didokumentasikan dalam working papers dan disimpan terpisah dari current working papers.
4.      Supervisi
a.       Perencanaan perikatan audit harus dilakukan minimal oleh tingkat manajer.Pelaksanaan perencanaan perikatan harus mengacu kepada prosedur yang ditetapkan.
b.      Senior auditor, supervisor, manajer audit, partner melakukan supervisi secara berjenjang untuk mempertahankan standar mutu KAP dan kualitas kertas kerja (working papers) dan laporan audit atau perikatan lainnya.
5.      Pemekerjaan (Hiring)
a.       KAP akan menyusun perencanaan kebutuhan personel, penetapan tujuan pemeriksaan dan penetapan kualifikasi personel yang terlibat dalam kegiatan pemekerjaan.
b.      KAP akan memberikan informasi kepada pelamar kerja tentang kualifikasi auditor yaitu: kualifikasi untuk junior auditor minimum DIII akuntansi, senior auditor S1 akuntansi. Sedangkan untuk supervisor audit dan manajer auditminimal adalah mereka yang telah memiliki gelar akuntan dan memiliki nomor register negara untuk akuntan.
c.       KAP akan melakukan program orientasi bagi personel yang baru diterima.
6.      Pengembangan Profesional
a.       KAP akan menyediakan bagi personel mengenai perkembangan terkini dalam standar profesional dan materi mengenai kebijakan dan prosedur teknis KAP.
b.      KAP akan memberikan dorongan bagi personel untuk terlibat dalam pengembangan diri, serta mengikuti pendidikan profesi berkelanjutan melalui seminar, lokakarya dan lainnya.
7.      Promosi
a.       KAP hanya akan memberikan promosi kepada mereka yang telah memenuhi kualifikasi yang disyaratkan atas berbagai tingkatan tanggung jawab.
b.      Promosi dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan evaluasi kinerja personel.
8.      Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
a.       Pada setiap akhir periode tertentu, KAP akan melakukan evaluasi terhadap klien untuk menentukan apakah hubungan perikatan dimasa mendatang perlu diteruskan atau tidak.
b.      KAP akan melakukan evaluasi atas calon klien sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk memberikan persetujuan atau menolak calon klien.

KAP wajib mengkomunikasikan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu kepada personelnya dengan suatu cara yang akan memberikan keyakinan memadai bahwa kebijakan dan prosedur tersebut dapat dipahami. Bentuk dan lingkup komunikasi tersebut harus cukup komprehensif sehingga dapat menyampaikan, kepada personel KAP, informasi mengenai kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang berhubungan dengan mereka.
Pada umumnya, komunikasi akan lebih baik apabila dilakukan secara tertulis, namun keefektifan sistem pengendalian mutu KAP tidak terpengaruh oleh ketiadaan dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang ditetapkan oleh KAP. Ukuran, struktur, dan sifat praktek KAP harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu diperlukan dan, jika diperlukan, seberapa luas dokumentasi tersebut dilaksanakan. Umumnya, dokumentasi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu pada KAP besar akan lebih ekstensif dibandingan dengan dokumentasi pada KAP kecil, begitu pula dokumentasi akan lebih ekstensif pada KAP yang memilki banyak kantor dibandingkan dengan dokumentasi pada KAP yang hanya memiliki satu kantor. KAP harus memantau keefektifan sistem pengendalian mutunya dengan mengevaluasi, secara rutin, kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya, penetapan tanggung jawab, dan komunikasi kebijakan serta prosedurnya.
Perubahan terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dapat terjadi karena adanya perubahan yang berasal dari Pernyataan baru oleh pihak berwenang, atau karena adanya perubahan keadaan seperti adanya perluasan praktik atau pembukaan kantor baru ataupun adanya penggabungan (merger) KAP.

Standar Pelaksanaan dan Pelaporan Review Mutu
1. Jenis-Jenis Review Mutu Pada KAP
Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik mensyaratkan setiap Kantor Akuntan Publik (tanpa memandang ukurannya), untuk memiliki Sistem PengendalianMutu atas praktik akuntansi dan auditnya. Seksi tersebut mengidentifikasi sembilan unsur pengendalian mutu dan menyatakan bahwa KAP harus mempertimbangkan setiap unsur tersebut, sejauh dimungkinkan penerapannya dalam praktiknya, dalam menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalian mutunya.
Review Sistem Pengendalian Mutu, dapat berbentuk On-Site Quality Review atau Off-Site Quality Review. Beberapa pengaturan tentang pelaksanaan review yang dikutip dari Standar Pelaksanaan dan Pelaporan Review Mutu yang bersumber dari PSPM No. 3, SPM Seksi 300 (SPAP:2011), adalah sebagai berikut:
1.      On Site Quality Review
On-Site Quality Review dimaksudkan untuk menyediakan dasar memadai bagi pelaksana review untuk menyatakan pendapat apakah selama tahun yang di-review :
a.       Sistem Pengendalian Mutu untuk praktik akuntansi dan audit KAP yang di-review telah memenuhi tujuan standar pengendalian mutu yang ditetapkan oleh IAPI;
b.      Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP yang di-review telah dipatuhi sehingga memberikan keyakinan memadai bagi KAP bahwakebijakan dan prosedur telah sesuai dengan standar profesional.”
Review harus mencakup studi dan evaluasi tentang dampak kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP terhadap praktik akuntansi dan audit selama periode satu tahun. Tim pe-review perlu memperoleh pemahaman umum atas kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP dengan memperhatikan sembilan unsur pengendalian mutu. Pada umumnya pemahaman ini diperoleh dengan cara membaca tanggapan KAP atas kuesioner yang dikembangkan oleh IAPI. Pe-review juga harus melakukan pengujian kepatuhan yang semestinya berkaitan dengan fungsi yang luas.
On-Site Quality Review harus mencakup:
a.       Review beberapa perikatan pilihan, termasuk arsip kertas kerja (working  paper) dan laporan yang berkaitan dengan tahun fiskal yang berakhir pada tahun di-review kecuali laporan yang lebih kini telah diterbitkan yang merupakan cross section memadai atas praktik akuntansi dan audit KAP yang di-review.
b.      Penyiapan laporan tertulis atas hasil review dan, jika ada, surat komentar.
c.       Jika ada, penyiapan tanggapan tertulis oleh KAP yang di-review atas surat komentar yang berisi tindakan yang direncanakan akan diambil oleh KAP dengan memperhatikan rekomendasi pe-review.
d.      Pertimbangan memadai atas rekomendasi yang dibuat oleh pe-review. Suatu evaluasi apakah tindakan koreksi yang akan dilaksanakan oleh KAP dan tindakan perbaikan, koreksi dan / atau pemantauan terhadap rencana tindakan KAP perlu dilaksanakan.
2.      Off-Site Quality Review
Off-Site Quality Review bertujuan untuk menyediakan bagi pelaksana review dasar yang memadai untuk mengungkapkan keyakinan terbatas bahwa laporankeuangan dan laporan akuntan yang berkaitan dengan perikatan review dan kompilasi yang diajukan untuk di review tidak menyimpang dalam semua halyang material dari persyaratan yang ditetapkan dalam standar profesional.Tujuan ini berbeda dengan tujuan On-Site Quality Review karena Off-SiteQuality Review hanya dilakukan pada KAP yang melakukan perikatan review atau kompilasi tetapi tidak melakukan audit atas laporan keuangan historisatau prospektif. Laporan review akuntan hanya menyatakan keyakinan terbatas atas laporan keuangan dan laporan kompilasi akuntan menyatakan bahwa akuntan tidak memberikan pendapat atau bentuk keyakinan lain atas laporan keuangan historis atau prospektif.
2. Lingkup Review
Menurut Standar Pengendalian Mutu No.3 (SPAP:2011), lingkup review akan mencakup :
a.       Praktik akuntansi dan audit KAP.
b.      Diarahkan kepada aspek profesional praktik akuntansi dan audit KAP; tidak  perlu mencakup aspek bisnis praktik tersebut.
3. Lingkup Pengujian Kepatuhan
Lingkup pengujian kepatuhan akan mencakup perikatan terpilih termasuk kertas kerja dan laporan, untuk mengetahui kesesuaiannya dengan standar profesional dan kepatuhannya dengan kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP. Disamping itu pe-review harus melakukan wawancara dengan personel profesional KAP dari berbagai tingkat dan, jika ada, orang lain yang bertanggung jawab atas sebuah fungsi atau aktivitas untuk memperkirakan pemahaman dan kepatuhan mereka terhadap kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KAP.
Pengumpulan bahan bukti lainnya sesuai dengan yang dibutuhkan, sebagai contoh,dengan me-review arsip administratif dan personel yang terpilih, arsip korespondensi yang mendokumentasikan konsultasi atas pertanyaan teknis dan etis, arsip yang membuktikan kepatuhan dengan persyaratan pendidikan profesional berkelanjutan dan dengan mengunjungi perpustakaan KAP.
4. Persyaratan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
Untuk dapat berpraktik sebagai Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syarat dan kualifikasi sesuai dengan yang telah diatur oleh Undang-Undang. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang “AkuntanPublik” pasal 6 ayat (1) adalah sebagai berikut:“Untuk mendapatkan izin sebagai Akuntan Publik, seseorang harus memenuhi syaratsebagai berikut:
a.       Memiliki sertifikat tanda lulus ujian profesi Akuntan Publik yang sah;
b.      Berpengalaman praktik memberikan jasa asurans;
c.       Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.       Tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin AkuntanPublik;
f.       Tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karenamelakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;
g.      Menjadi anggota Asosiasi Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan olehMenteri; dan
h.      Tidak berada dalam pengampunan
Selain ketentuan diatas, ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara perizinan diatur dalam Peraturan Menteri (SK Menkeu, No. 423, pasal 3) sebagai berikut:
a.       Lulus Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) yang diselenggarakan oleh IAPI;
b.      Memiliki pengalaman kerja dibidang audit umum atas laporan keuangan sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) jam dalam 5 (lima) tahun terakhir dan sekurang-kurangnya 500 (lima ratus) jam diantaranya memimpin dan mensupervisi perikatan audit umum, yang disahkan oleh pemimpin KAP tempat bekerja atau pejabat setingkat eselon 1 Instansi Pemerintah yang berwenang dibidang audit umum.
Disamping harus memiliki izin sebagai Akuntan Publik, untuk dapat berpraktik,seorang Akuntan juga harus memiliki izin Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Menteri Keuangan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (Direktur Jenderal). Untuk mendapatkan izin usaha KAP, sesuai dengan Undang-UndangRepublik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang “Akuntan Publik ” pasal 18 ayat (2) adalah sebagai berikut:
“Akuntan Publik yang akan bertindak sebagai pemimpin KAP harus memenuhi syaratsebagai berikut:
a.       Mempunyai kantor atau tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan untuk KAP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dan firma atau Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) Pribadi untuk KAP yang berbentuk usaha perseorangan;
c.       Mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi yang terdiri atas satu orang tenaga pemeriksa berpendidikan sarjana di bidang akuntansi dan satu orang berpendidikan diploma III (D-III) di bidang akuntansi;
d.      Memiliki Rancangan Sistem Pengendalian Mutu (RSPM) KAP yang memenuhi Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) sekurang-kurangnya mencakup aspek kebijakan atas seluruh unsur pengendalian mutu;

e.       Membuat surat pernyataan dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
1.      Alamat Akuntan Publik;
2.      Nama dan domisili kantor; dan
3.      Maksud dan tujuan pendirian kantor
f.       Memiliki akta pendirian yang dibuat oleh dan dihadapan notaris bagi bentuk usaha persekutuan perdata, firma atau bentuk usaha lain yang sesuai dengankarakteristik profesi Akuntan Publik, yang paling sedikit mencantumkan:
1.      Nama rekan;
2.      Alamat rekan;
3.      Bentuk usaha;
4.      Nama dan domisili usaha;
5.      Maksud dan tujuan pendirian kantor;
6.      Hak dan kewajiban sebagai Rekan; dan
7.      Penyelesaian sengketa dalam terjadi perselisihan di antara Rekan.”


By Fatmawati 4EB25 27211969

Sumber Referensi :

Andika Dwi on Oct 02, 2013, Hubungan Standar Auditing Dengan Standar Pengendalian Mutu (http://www.scribd.com/doc/172655075/Hubungan-Standar-Auditing-dgn-Standar-Pengendalian-Mutu)

Fransiskus Asisi Verry Kristanto, Minggu, 26 Februari 2012, Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (http://asisiverry.blogspot.com/2012/02/pengendalian-mutu-kantor-akuntan-publik.html)

Hardy Cheng, Wednesday, July 8, 2008, Mengenal Sistem Pengendalian Mutu KAP (http://auditme-post.blogspot.com/2008/07/mengenal-sistem-pengendalian-mutu-kap.html)

Didib Nuhatama, 10, June 2012, Standar Pengendalian Mutu (AUDIT) http://d2bnuhatama.blogspot.com/2012/06/standar-pengendalian-manajemen.html