Salah
satu karakteristik yang membedakan setiap profesi dengan masyarakat pada
umumnya adalah kode etik perilaku profesional atau etika bagi para anggotanya.
Perilaku yang beretika memerlukan lebih dari sekedar beberapa peraturan
perilaku dan kegiatan pengaturan. Tidak ada satupun kode etik profesional
maupun kerangka kerja pengaturan yang mampu mengantisipasi segala situasi yang
memerlukan adanya pertimbangan pribadi dalam perilaku beretika.
KODE
ETIK PROFESI AKUNTANSI
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tangung jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,dengan orientasi
kepada kepentingan publik. untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus di penuhi:
Ø Kredibilitas
masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi
Ø Profesionalisme
di perlukan individu yang jelas dapat
diindentifikasikan oleh pemakai jasa akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi
Ø kualitas
jasa
terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
Ø kepercayaaan
pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa
terdapat kerangka etika profesional yang mendasari pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan Etika.
Defenisi
Kode Etik
Kode
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Jadi
kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dan prinsip-prinsip moral yang
diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkansecara bersama. Kode
etik suatu profesi merupakan ketentuan perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap
mereka yang menjalankan tugas profesi tersebut.
Prinsip
– prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
A.
Tanggung Jawab
dalam
melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus
menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala
kegiatannya.
B.
Kepentingan Umum
anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
C.
Integritas
untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan
semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
D.
Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan
objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus
independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit
dan jasaatestasi lainnya.
E.
Due Care
seorang
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
F.
Sifat dan Cakupan Layanan
seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Kode
perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku
Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional
menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b.
Aturan Perilaku menentukan standar
minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku. Pedoman
tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Ø Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
Ø Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Aturan
etika
Aturan
Etika Akuntan Publik Indonesia telah diatur dalam SPAP dan berlaku sejak tahun
2000. Aturan etika IAI-KAP ini memuat lima hal:
Ø Standar
umum dan prinsip akuntansi
Ø Tanggung
jawab dan praktik lain
Ø Tanggung
jawab kepada klien
Ø Independensi,
integritas, dan objektivitas
Ø Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
Ø Interpretasi
Etika
Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan-Kepatuhan
terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka,
tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di
samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh
sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar
etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau
menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
By Fatmawati 4EB25
27211969
Sumber :
Rudi Irwanto, Etika Profesi
Audit, Rabu, 26 November 2014 Pukul 19.17 wib (http://rudiirawantofeuh.blogspot.com/2014/04/etika-profesi-audit.html)
Noviyuliyawati, 13
November 2013, Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi (http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/)
Intan Nurliah, Tuesday,
November 5,2013, Kode Etik Profesi Akuntansi (http://intannurliahtirta.blogspot.com/2013/11/kode-etik-profesi-akuntansi.html)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar