Sabtu, 12 Mei 2012

HUKUM, KEKUASAAN, DAN WEWENANG


1. Pengertian Hukum Dan Wujudnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Sementara itu Imanuel kart berkata bahwasannya definisi hukum itu sendiri belum didapatkan karena hukum mencakup semua aspek dan luasnya ruang lingkup hukum.
berikut aneka arti hukum, antara lain:

A. Hukum sebagai keputusan penguasa:                                                         

1.     Hukum merupakan serangkaian peraturan yang memuat perintah ,larangan,dan sanksi bagi pelanggarnya.
2.     peraturan tersebut berbentuk tulisan
3.     peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah melalui badan yang berwenagn untuk membuatnya.
4.     Wujudnya antara lain ialah Undang-undang,peraturan pemerintah.dll

B. Hukum dalam artian petugas hukum

1.     Petugas itu sendiri ,seperti halnya polisi yang berseragam 
2.     Mengamankan dan menegakkan misalnya polisi yang sedang bertugas 
3.     Melaksanakan Hukumnya misalnya polisi yang sedang betugas

C. Hukum dalam Arian sikap tindak

1.     Hukum sebagai berpedoman bertingkah laku dalam masyarakat. 
2.     Perilaku tersebut menujukan pola tertentu
3.     perilaku tersebut dilakukan secara ajek atau terus menerus.
4.     Wujudnya misalnya budaya pingitan saat menikahi seorang anak

D. Hukum sebagai sistem kaidah

1.     Hukum sebagai satu klesatuan guna mencapai tujuan tertentu
2.     Hukum terdiri atas bagian bagian yang berhubungan 
3.     tak ada pertentangan antara hukum yang satu dan yang lain
4.     Huku bersifat serasi ,saling mengisi dan melengkapi



E. Hukum dalam artian jalinan Nilai

1.     Menuat nilai-nilai yang obyeknya universal tentang baik buruk dll.
2.     Nilai- nilai tersebut ditunjukan untuk kepentingan individu
3.     Perlindungan tersebut dengan keteratuan mempunyai kepastian hukum.

F. Hukum dalam arti tata Hukum

1.     Iuskonstitutem(hukum yang sedang berlaku)
2.     Wujudnya misalnya KUHP,UU perkawinan.dll

G. Hukum dalam artian ilmu poengetahuan

1.     Hukum sebagai ilmu pengetahuan adalah ilmu yang menelaah hukum sebagi kaidah
2.     Hukum yang berusaha mencari kebenaran dan ciri-ciri sistematis

H. Hukum dalam artian disiplin hukum

1.     Melihat hukum sebagai gejala atau kenyataan yang ada di masyarakat
2.     Secara umum disiplin hukum meliputi ilmu politik dan filsafat hukum.

Berdasarkan pengertian hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat sanksi hukum.

1.1 Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum.

Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
  1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
  2. Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.




Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut
  1. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara. 
  2. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional. 
  3. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain. 
  4. Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
  1. Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan. 
  2. Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan. 
  3. Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara. 
  4. Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
  1. Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum. 
  2. Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. 
  3. Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.

Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
  1. Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
  2. Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.


Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
  1. Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 
  2. Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
  1. Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana 
  2. Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

Hukum menurut Cara Mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
  1. Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. 
  2. Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

2. Pengertian Kekuasaan dan Sifatnya.
Kekuasaan berarti suatu kemampuan yang melekat pada seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain.
Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.


Kekuasaan adalah kemampuan untuk bertindak atau memerintah sehingga dapat menyebabkan orang lain bertindak, pengertian disini harus meliputi kemampuan untuk membuat keputusan memepngaruhi orang lain dan mengatasi pelaksanaan keputusan itu. Biasanya dibedakan antara kekuasaan yang berarti dalam kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga dapat menyebabkan orang lain tersebut bertindak dan wewenang yang berarti hak untuk memerintah orang lain.

Kekuasaan dapat didefinisikan sebagai suatu potensi pengaruh dari seorang pemimpin. Keberhasilan seorang pemimpin banyak ditentukan oleh kemampuannya dalam memahami situasi serta ketrampilan dalam menentukan macam kekuasaan yang tepat untuk merespon tuntutan situasi.
Menurut Gary A Yukl (1989),kekuasaan adalah potensi agen untuk mempengaruhi sikap dan perilaku orang lain (target person), sementara David dan Newstroom (1989) membedakan kekusaan dan kewenangan, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sedangkan wewenang merupakan pendelegasian dari manajemen yang lebih tinggi. Jadi dapat disimpulkan, kekuasaan atau power berarti suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang atau merubah orang atau situasi.Sedangkan Menurut Max Weber : kekuasaan adalah “Kesempatan yang ada pada seseorang atau sejumlah orang untuk melaksanakan kemauannya sendiri dalam suatu tindak social, meskipun mendapat tantangan dari orang lain yang terlibat dalam tindakan itu”.
Melaksanakan kekuasaan (power) menuju jalan sukses sangat bergantung kepada yang disebut dengan:
1.     Kekuasaan yang sah;
2.     Mekanisme sistem informasi;
3.     Partisipasi aktif dari bawahan.

Oleh karena itu, wewenang memberi kekuatan dan bila salah mengaktualisasikan dapat mrusak karena sifat mementingkan diri sendiri diperluas dengan wewenang. Jadi penggunaan wewenang adalah soal kepercayaan.Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power) sangat menarik perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Adanya kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial. Mengenai pengaruh tersebut, lazimnya diadakan perbedaan, sebagai berikut:
1.     Pengaruh bebas yang didasarkan pada komunikasi dan bersifat persuasif.
2.     Pengaruh tergantung atau tidak bebas menjadi aktif.
3.     Pihak yang berpengaruh membantu pihak yang dipengaruhi untuk mencapai tujuannya.
4.     Pihak yang berpengaruh mempunyai pengaruh di dalam kemampuan.

Max Weber mengatakan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.

2.1 Hakekat Kekuasaan.

Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap B.

2.2 Unsur-unsur Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antara kelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu:
1.     Influence atau pengaruh, yaitu bagimana seseorang mampu mempengaruhi agar orang lain berubah secara sukarela.
2.     Persuasi yaitu cara meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi
3.     Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain namun yang dipengaurhi tidak menyadari
4.     Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak yang punya kekuasaan.
5.     Force yaitu tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan. Ini biasanya dilengkapi dengan sejata, sehingga orang lain mengalami ketakutan.:

Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut:
1.     Saluran Militer,
2.     Saluran Ekonomi,
3.     Saluran Politik,
4.     Saluran Tradisional,
5.     Saluran Idiologi.

2.3 Tipe-tipe Kekuasaan
French dan Raven (Gary A Yukl, 1994) mengidentifikasi ada lima bentuk kekuasaan yang dirasakan mungkin dimiliki oleh seorang pemimpin, yaitu :
1)      Kekuasaan ganjaran (Reward Power)
 Merupakan suatu kekuasan yang diadasarkan atas pemberian harapan, pujian, penghargan atau pendapatan bagi terpenuhinya permintaan seseorang pemimpin terhadap bawahannya

2)      Kekuasaan paksaan (Coercive Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang didasarkan atas rasa takut, seorang pengikut merasa bahwa kegagalan memenuhi permintaan seorang pemimpin dapat menyebabkan dijatuhkannya sesuatu bentuk hukuman.

3)      Kekuasaan legal (Legitimate Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang diperoleh secara sah karena posisi seseorang dalam kelompok atau hirarhi keorganisasian.

4)      Kekuasaan keahlian (Expert Power)
Yaitu kekuasasan yang didasarkan atas ketrampilan khusus, keahlian atau pengetahuan yang dimiliki oleh pemimpin dimana para pengikutnya menganggap bahwa orang itu mempunyai keahlian yang relevan dan yakin keahliannya itu melebihi keahlian mereka sendiri.

5)      Kekuasaan acuan (Referent Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang diasarkan atas daya tarik seseorang, seorang pemimpin dikagumi oleh para pengikutnya karena memiliki suatu ciri khas, bentuk kekuasaan ini secara populer dinamakan kharisma. Pemimpin yang memiliki daya kharisma yang tinggi dapat meningkatkan semangat dan menarik pengikutnya untuk melakukan sesuatu, pemimpin yang demikian tidak hanya diterima secara mutlak namun diikuti sepenuhnya.




Boulding mengatakan ada 3 jenis kekuasaan dalam mempertahankan organisasi, yaitu:
1.     Kekuasaan destruktif adalah kekuasaan yang berpotensi untuk menghancurkan dan mengancam.
2.     Kekuasaan produktif atau menghasilkan sifat ekonomik dan meliputi kekuasaan untuk menghasilkan dan menjual.
3.     Kekuasaan integrative berarti mendorong kesetiaan, menyatukan orang bersamadan mampu menggerakkan orang ke arah tujuan bersama. Menurut Boulding kekuasaan integratif adalah bentuk kekuasaan yang paling dominan.


3. Dasar dan Proses Wewenang.

Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah, haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang dan hukum yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari konstitusi tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan sehubungan dengan kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah hukum.
4. Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy (bahasa inggris bureau + cracy), diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas, biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan dan prosedur ketat sehingga cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang harus dilakukan sesuai dengan hirarki kekuasaan.

4.1 Berbagai definisi birokrat
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, birokrasi didefinisikan sebagai :
  1. Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh makan pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan
  2. Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.





Definisi birokrasi ini mengalami revisi, dimana birokrasi selanjutnya didefinisikan sebagai
  1. Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat, dan
  2. Cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai.
Berdasarkan definisi tersebut, pegawai atau karyawan dari birokrasi diperoleh dari penunjukan atau ditunjuk (appointed) dan bukan dipilih (elected).

4.2 Ciri-ciri Birokrasi
Ciri-ciri birokrasi menurut Max Weber adalah:
  • Jabatan administratif yang terorganisasi/tersusun secara hirarkis. (Administratice offices are organized hierarchically)
  • Setiap jabatan mempunyai wilayah kompetensinya sendiri (Each office has its own area of competence)
  • Pegawai negeri ditentukan, tidak dipilih, berdasarkan pada kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijazah atau ujian. (Civil cervants are appointed, not electe, on the basis of technical qualifications as determined by diplomas or examination)
  • Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan pangkat atau kedudukannya. (Civil servants receive fixed salaries according to rank)
  • Pekerjaan merupakan karir yang terbatas, atau pada pokoknya, pekerjaannya sebagai pegawai negeri. (The job is a career and the sole, or at least primary, employment of the civil servant)
  • Para pejabat tidak memiliki kantor sendiri. (The official does not own his or her office)
  • Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol dan mendisiplinkan. (the official is subject to control and discipline)
  • Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang melebihi rata-rata. (Promotion is based on superiors judgement)
Birokrasi adalah alat kekuasaan bagi yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama berkepentingan dalam kontinuitasnya. Ditinjau dari sudut etimologi, maka perkataan birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani), bureau artinya meja atau kantor dan kratia artinya pemerintahan. Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dari meja ke meja. Max Weber memandang Birokrasi sebagai suatu istilah kolektif bagi suatu badan yang terdiri atas pejabat-pejabat atau sekelompok yang pasti dan jelas pekerjaannya serta pengaruhnya dapat dilihat pada semua macam organisasi.
Secara teoritis birokrasi adalah alat kekuasaan untuk menjalankan keputusan-keputusan politik, namun dalam prakteknya birokrasi telah menjadi kekuatan politik yang potensial yang dapat merobohkan kekuasaan. Birokrasi juga merupakan alat politik untuk mengatur dan mewujudkan agenda-agenda politik, sifat kekuasaan aparat birokrasi sebenarnya bukan tanpa kendali tetapi tetap dibatasi oleh perangkat kendali dari luar dan dari dalam. Birokrasi juga dapat dibedakan dengan dua tipe, yaitu tipe birokrasi klasik dan birokrasi perilaku.
Dalam pemerintahan, kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat pemerintah atau para birokrat yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan peranan dan fungsinya dalam sistem birokrasi negara dan harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya. Birokrasi dalam hal ini mempunyai tiga arti, yaitu :

1.     Sebagai tipe organisasi yang khas;
2.     Sebagai suatu sistem;
3.     Sebagai suatu tatanan jiwa tertentu dan alat kerja pada organ negara untuk mencapai tujuannya.


Fritz Morstein Marx mengatakan (terjemahan) :
“bahwa tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah yang modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugas yang bersifat spesialis, dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah”.

Birokrasi juga dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang dilakukan banyak orang, birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi untuk mencapai tugas-tugas administrasi besar dengan cara mengkoordinasi secara sistematis atau teratur pekerjaan dari banyak orang. Birokrasi sebagai suatu sistem kerja dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerja sama antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai persoalan yang formil menurut prosedur yang berlaku dan tidak adanya rasa sentimen tanpa emosi atau pilih kasih, tanpa pamrih dan prasangka.
Apa yang ingin ditonjolkan disini adalah suatu tata hubungan antara jabatan-jabatan, pejabat-pejabat, unit instansi dan departemen pemerintahan. Dalam tata hubungan ini, bagaimana suatu penyampaian gagasan, rencana, perintah, nilai-nilai, perasaan dan tujuan dapat diterima dengan baik oleh pihak lain sebagai penerima dengan cara penyampaiannya harus mudah dan tepat serta berdasarkan hukum. Birokrat dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus dilandasi persepsi dan kesadaran hukum yang tinggi, adapun ciri-ciri birokrasi, yaitu :
  1. Adanya pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dengan sepenuhnya;
  2. Adanya peraturan yang benar-benar ditaati;
  3. Para pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing (sense of belonging);
  4. Para pejabat terikat oleh disiplin;
  5. Para pejabat diangkat berdasarkan syarat-syarat teknis berdasarkan peraturan (meryt system);
  6. Adanya pemisahan yang tegas antara urusan dinas dan urusan pribadi.
Dalam melaksanakan birokrasi negara, setiap pejabat dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan dua asas, yaitu:

1.    Asas Legalitas
Asas ini berarti tidak ada satu pun perbuatan atau keputusan dari pejabat atau para birokrat yang bersangkutan, boleh dilakukan tanpa dasar suatu ketentuan undang-undang, untuk itu para pejabat atau para birokrat harus memperhatikan delapan unsur legalitas, yaitu peraturan tertulis, penyebaran atau penggunaan peraturan, tidak berlaku surut, peraturan bisa dimengerti, tidak bertentangan satu sama lain, tidak menuntut diluar kemampuan orang, tidak sering berubah-ubah dan sesuai antara peraturan dan pelaksanaannya.

2.    Asas Freies Ermessen atau Diskresi
Artinya pejabat atau para birokrat tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan tidak ada peraturan, oleh karena itu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas legalitas.

Dalam setiap hal yang dikerjakan oleh aparatur administrasi negara, dapat dilihat apa yang menjadi hak, kewajiban, tanggung jawab serta peranan aparatur administrasi negara. Adapun hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang aparatur administrasi negara (birokrat) adalah :
  1. Wajib atau taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Wajib membuat suatu kebijaksanaan terhadap suatu hal walaupun tidak ada peraturan yang mengaturnya, hal ini sesuai dengan freies ermessen;
  3. Harus sesuai dengan susunan pembagian tugas;
  4. Wajib melaksanakan prinsip-prinsip organisasi;
  5. Wajib melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Birokrasi yang seharusnya bekerja melayani dan berpihak kepada rakyat berkembang menjadi melayani penguasa dengan keberpihakan pada politik dan kekuasaan. Masyarakat selama ini masih berpandangan bahwa birokrasi (administrasi negara) sama dengan pemerintah, padahal keduanya berbeda dan tidak dapat disamakan. Birokrasi merupakan alat negara yang perlu memiliki aturan main sendiri dan didukung oleh perundang-undangan tersendiri, oleh karena itu korelasi antara birokrasi dan eksekutif harus diatur sedemikian rupa sehingga birokrasi menjadi sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara dan bukan sebagai abdi kekuasaan.
Administrasi negara sebagai organ birokrasi negara adalah alat-alat negara yang menjalankan tugas-tugas negara, diantaranya menjalankan tugas pemerintahan. Pemikiran ini mengasumsikan bahwa pemerintah tidak selalu sama dengan negara dan karenanya aparat negara bukanlah selalu aparat pemerintah. Birokrasi juga memegang peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan publik, termasuk evaluasi kinerjanya. Birokrasi pada pemerintahan sebagai penyelenggara pelayanan publik sering atau selalu dikeluhkan karena ketidak efisien dan efektif. Untuk mendorong terbentuknya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa maka segenap aparatur pemerintah (birokrat) wajib melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Kekuatan birokrasi Indonesia sebenarnya bisa menjadi mesin penggerak yang luar biasa apabila mampu didayagunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat.



  sumber referensi :
  rakilmu.blogspot.com
  cumanozan.blogspot.com   
  nikmatulaini.blogspot.com  
  www,scribd.com 
  arul06agustus1990.blogspot.com 
  id.wikipedia.org/wiki/birokrasi 
  itjen-depdagri.go.id/arcticle-24-birokrasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar