1.
Pengertian Hukum Dan Wujudnya
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan
dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum
internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai
dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle
menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada
dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela. Sementara itu Imanuel
kart berkata bahwasannya definisi hukum itu sendiri belum didapatkan karena
hukum mencakup semua aspek dan luasnya ruang lingkup hukum.
berikut
aneka arti hukum, antara lain:
A. Hukum sebagai keputusan penguasa:
1. Hukum merupakan serangkaian
peraturan yang memuat perintah ,larangan,dan sanksi bagi pelanggarnya.
2. peraturan tersebut berbentuk tulisan
3. peraturan tersebut dibuat oleh
pemerintah melalui badan yang berwenagn untuk membuatnya.
4. Wujudnya antara lain ialah
Undang-undang,peraturan pemerintah.dll
B. Hukum
dalam artian petugas hukum
1. Petugas itu sendiri ,seperti halnya
polisi yang berseragam
2. Mengamankan dan menegakkan misalnya
polisi yang sedang bertugas
3. Melaksanakan Hukumnya misalnya
polisi yang sedang betugas
C. Hukum
dalam Arian sikap tindak
1. Hukum sebagai berpedoman bertingkah
laku dalam masyarakat.
2. Perilaku tersebut menujukan pola
tertentu
3. perilaku tersebut dilakukan secara
ajek atau terus menerus.
4. Wujudnya misalnya budaya pingitan
saat menikahi seorang anak
D. Hukum
sebagai sistem kaidah
1. Hukum sebagai satu klesatuan guna
mencapai tujuan tertentu
2. Hukum terdiri atas bagian bagian
yang berhubungan
3. tak ada pertentangan antara hukum
yang satu dan yang lain
4. Huku bersifat serasi ,saling mengisi
dan melengkapi
E. Hukum
dalam artian jalinan Nilai
1. Menuat nilai-nilai yang obyeknya
universal tentang baik buruk dll.
2. Nilai- nilai tersebut ditunjukan
untuk kepentingan individu
3. Perlindungan tersebut dengan
keteratuan mempunyai kepastian hukum.
F. Hukum
dalam arti tata Hukum
1. Iuskonstitutem(hukum yang sedang
berlaku)
2. Wujudnya misalnya KUHP,UU
perkawinan.dll
G. Hukum
dalam artian ilmu poengetahuan
1. Hukum sebagai ilmu pengetahuan
adalah ilmu yang menelaah hukum sebagi kaidah
2. Hukum yang berusaha mencari
kebenaran dan ciri-ciri sistematis
H. Hukum
dalam artian disiplin hukum
1. Melihat hukum sebagai gejala atau
kenyataan yang ada di masyarakat
2. Secara umum disiplin hukum meliputi
ilmu politik dan filsafat hukum.
Berdasarkan pengertian hukum
tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum berupa perintah dan larangan yang
bersifat memaksa. Apabila ada anggota masyarakat yang melanggar akan mendapat
sanksi hukum.
1.1 Penggolongan Hukum
Hukum terdiri atas bermacam-macam. Untuk mengetahui
tentang macam-macam hukum, ada beberapa penggolongan hukum.
Hukum menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai
berikut.
- Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
- Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai
berikut
- Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
- Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
- Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
Hukum menurut Sumbernya
Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut.
- Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
- Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
Hukum menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan
sebagai berikut.
- Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.
- Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
- Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapa pun di seluruh tempat.
Hukum menurut Isinya
Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut.
- Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antarorang dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut hukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
- Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.
Hukum menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai
berikut.
- Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Hukum menurut Sifatnya
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai
berikut.
- Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
- Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
Hukum menurut Cara Mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut.
- Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
- Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturanperaturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
2. Pengertian
Kekuasaan dan Sifatnya.
Kekuasaan berarti suatu kemampuan yang melekat pada
seseorang yang digunakan untuk mendapatkan sesuatu sesuai cara yang
dikehendaki. Dalam hal ini kekuasaan seorang pemimpin memerlukan basis
kekuasaan yang dapat digunakan untuk mempengaruhi orang lain.
Dalam arti tertentu kekuasaan itu bersifat abstrak
yaitu kekuasaan merupakan sesuatu yang tak tampak dengan mata. Kekuasaan hanya
suatu istilah yang digunakan untuk menggambarkan suatu bentuk hubungan antara
manusia yaitu mempengaruhi dan menaati.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk bertindak atau
memerintah sehingga dapat menyebabkan orang lain bertindak, pengertian disini
harus meliputi kemampuan untuk membuat keputusan memepngaruhi orang lain dan
mengatasi pelaksanaan keputusan itu. Biasanya dibedakan antara kekuasaan yang
berarti dalam kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga dapat
menyebabkan orang lain tersebut bertindak dan wewenang yang berarti hak untuk
memerintah orang lain.
Kekuasaan dapat
didefinisikan sebagai suatu potensi pengaruh dari seorang pemimpin. Keberhasilan
seorang pemimpin banyak ditentukan oleh kemampuannya dalam memahami situasi
serta ketrampilan dalam menentukan macam kekuasaan yang tepat untuk merespon
tuntutan situasi.
Menurut Gary A
Yukl (1989),kekuasaan adalah potensi agen untuk mempengaruhi sikap dan perilaku
orang lain (target person), sementara David dan Newstroom (1989) membedakan
kekusaan dan kewenangan, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang
lain sedangkan wewenang merupakan pendelegasian dari manajemen yang lebih
tinggi. Jadi dapat disimpulkan, kekuasaan atau power berarti suatu kemampuan
untuk mempengaruhi orang atau merubah orang atau situasi.Sedangkan
Menurut Max Weber : kekuasaan adalah “Kesempatan yang ada pada seseorang atau
sejumlah orang untuk melaksanakan kemauannya sendiri dalam suatu tindak social,
meskipun mendapat tantangan dari orang lain yang terlibat dalam tindakan itu”.
Melaksanakan
kekuasaan (power) menuju jalan sukses sangat bergantung kepada yang disebut
dengan:
1. Kekuasaan
yang sah;
2. Mekanisme
sistem informasi;
3. Partisipasi
aktif dari bawahan.
Oleh karena itu, wewenang memberi
kekuatan dan bila salah mengaktualisasikan dapat mrusak karena sifat
mementingkan diri sendiri diperluas dengan wewenang. Jadi penggunaan wewenang
adalah soal kepercayaan.Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib
berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power) sangat menarik
perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Adanya
kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial. Mengenai
pengaruh tersebut, lazimnya diadakan perbedaan, sebagai berikut:
1. Pengaruh bebas yang didasarkan pada komunikasi dan bersifat persuasif.
2. Pengaruh tergantung atau tidak bebas menjadi aktif.
3. Pihak yang berpengaruh membantu pihak yang dipengaruhi untuk mencapai tujuannya.
4. Pihak yang berpengaruh mempunyai pengaruh di dalam kemampuan.
Max Weber
mengatakan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk
menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri, dengan sekaligus
menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau
golongan-golongan tertentu.
2.1 Hakekat
Kekuasaan.
Aspek yang paling penting dari kekuasaan adalah bahwa
kekuasaan tersebut merupakan fungsi ketergantungan. Semakin besar
ketergantungan B terhadap A maka makin besar kekuasaan yang dimiliki A terhadap
B.
2.2 Unsur-unsur
Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun
antara kelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu:
1. Influence atau pengaruh, yaitu bagimana seseorang mampu mempengaruhi agar
orang lain berubah secara sukarela.
2. Persuasi yaitu cara meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi
3. Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain namun yang
dipengaurhi tidak menyadari
4. Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak
yang punya kekuasaan.
5. Force yaitu tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan. Ini biasanya
dilengkapi dengan sejata, sehingga orang lain mengalami ketakutan.:
Apabila dilihat
dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui
saluran-saluran, sebagai berikut:
1. Saluran
Militer,
2. Saluran
Ekonomi,
3. Saluran
Politik,
4. Saluran
Tradisional,
5. Saluran
Idiologi.
2.3 Tipe-tipe Kekuasaan
French dan Raven (Gary A Yukl, 1994)
mengidentifikasi ada lima bentuk kekuasaan yang dirasakan mungkin dimiliki oleh
seorang pemimpin, yaitu :
1) Kekuasaan
ganjaran (Reward Power)
Merupakan suatu kekuasan yang
diadasarkan atas pemberian harapan, pujian, penghargan atau pendapatan bagi terpenuhinya
permintaan seseorang pemimpin terhadap bawahannya
2) Kekuasaan
paksaan (Coercive Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang
didasarkan atas rasa takut, seorang pengikut merasa bahwa kegagalan memenuhi
permintaan seorang pemimpin dapat menyebabkan dijatuhkannya sesuatu bentuk
hukuman.
3) Kekuasaan
legal (Legitimate Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang diperoleh
secara sah karena posisi seseorang dalam kelompok atau hirarhi keorganisasian.
4) Kekuasaan
keahlian (Expert Power)
Yaitu kekuasasan yang didasarkan
atas ketrampilan khusus, keahlian atau pengetahuan yang dimiliki oleh pemimpin
dimana para pengikutnya menganggap bahwa orang itu mempunyai keahlian yang
relevan dan yakin keahliannya itu melebihi keahlian mereka sendiri.
5) Kekuasaan
acuan (Referent Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang diasarkan
atas daya tarik seseorang, seorang pemimpin dikagumi oleh para pengikutnya
karena memiliki suatu ciri khas, bentuk kekuasaan ini secara populer dinamakan
kharisma. Pemimpin yang memiliki daya kharisma yang tinggi dapat meningkatkan
semangat dan menarik pengikutnya untuk melakukan sesuatu, pemimpin yang
demikian tidak hanya diterima secara mutlak namun diikuti sepenuhnya.
Boulding
mengatakan ada 3 jenis kekuasaan dalam mempertahankan organisasi, yaitu:
1.
Kekuasaan
destruktif adalah kekuasaan yang berpotensi untuk menghancurkan dan mengancam.
2.
Kekuasaan
produktif atau menghasilkan sifat ekonomik dan meliputi kekuasaan untuk
menghasilkan dan menjual.
3.
Kekuasaan
integrative berarti mendorong kesetiaan, menyatukan orang bersamadan mampu
menggerakkan orang ke arah tujuan bersama. Menurut Boulding kekuasaan
integratif adalah bentuk kekuasaan yang paling dominan.
3. Dasar dan
Proses Wewenang.
Wewenang dapat diartikan sebagai hak untuk memerintah
orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat
tercapai. Dasar dari wewenang adalah hukum. Indonesia sebagai negara yang
berasaskan konstitualisme, yang berati semua tindakan negara dan pemerintah,
haruslah sesuai atau berlandaskan kepada konstitusi. Undang-undang dan hukum
yang dibuat sebagai pelaksanaan yang harus mencerminkan isi dari konstitusi
tersebut. Peraturan telah membentuk proses kewenangan sehubungan dengan
kepatuhan masyarakat yang sesuai dengan peraturan-peraturan sebuah hukum.
4. Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy
(bahasa inggris bureau + cracy),
diartikan sebagai suatu organisasi yang memiliki rantai
komando dengan bentuk piramida,
dimana lebih banyak orang berada ditingkat bawah dari pada tingkat atas,
biasanya ditemui pada instansi yang sifatnya administratif maupun militer.
Pada rantai komando ini setiap posisi serta tanggung
jawab kerjanya dideskripsikan dengan jelas dalam organigram. Organisasi ini pun memiliki aturan
dan prosedur ketat sehingga
cenderung kurang fleksibel. Ciri lainnya adalah biasanya terdapat banyak
formulir yang harus dilengkapi dan pendelegasian wewenang
harus dilakukan sesuai dengan hirarki
kekuasaan.
4.1 Berbagai definisi birokrat
- Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh makan pegawai pemerintah karena telah berpegang pada hirarki dan jenjang jabatan
- Cara bekerja atau susunan pekerjaan yang serba lamban, serta menurut tata aturan (adat dan sebagainya) yang banyak liku-likunya dan sebagainya.
- Sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat, dan
- Cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai.
Berdasarkan definisi tersebut, pegawai atau karyawan
dari birokrasi diperoleh dari penunjukan atau ditunjuk (appointed) dan
bukan dipilih (elected).
4.2
Ciri-ciri Birokrasi
Ciri-ciri birokrasi menurut Max Weber adalah:
- Jabatan administratif yang terorganisasi/tersusun secara hirarkis. (Administratice offices are organized hierarchically)
- Setiap jabatan mempunyai wilayah kompetensinya sendiri (Each office has its own area of competence)
- Pegawai negeri ditentukan, tidak dipilih, berdasarkan pada kualifikasi teknik yang ditunjukan dengan ijazah atau ujian. (Civil cervants are appointed, not electe, on the basis of technical qualifications as determined by diplomas or examination)
- Pegawai negeri menerima gaji tetap sesuai dengan pangkat atau kedudukannya. (Civil servants receive fixed salaries according to rank)
- Pekerjaan merupakan karir yang terbatas, atau pada pokoknya, pekerjaannya sebagai pegawai negeri. (The job is a career and the sole, or at least primary, employment of the civil servant)
- Para pejabat tidak memiliki kantor sendiri. (The official does not own his or her office)
- Para pejabat sebagai subjek untuk mengontrol dan mendisiplinkan. (the official is subject to control and discipline)
- Promosi didasarkan pada pertimbangan kemampuan yang melebihi rata-rata. (Promotion is based on superiors judgement)
Birokrasi adalah alat
kekuasaan bagi yang menguasainya, dimana para pejabatnya secara bersama-sama
berkepentingan dalam kontinuitasnya. Ditinjau dari sudut etimologi, maka
perkataan birokrasi berasal dari kata bureau dan kratia (Yunani),
bureau artinya meja atau kantor dan kratia artinya pemerintahan.
Jadi birokrasi berarti pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dari meja ke
meja. Max Weber memandang Birokrasi sebagai suatu istilah kolektif bagi suatu
badan yang terdiri atas pejabat-pejabat atau sekelompok yang pasti dan jelas pekerjaannya
serta pengaruhnya dapat dilihat pada semua macam organisasi.
Secara teoritis
birokrasi adalah alat kekuasaan untuk menjalankan keputusan-keputusan politik,
namun dalam prakteknya birokrasi telah menjadi kekuatan politik yang potensial
yang dapat merobohkan kekuasaan. Birokrasi juga merupakan alat politik untuk
mengatur dan mewujudkan agenda-agenda politik, sifat kekuasaan aparat birokrasi
sebenarnya bukan tanpa kendali tetapi tetap dibatasi oleh perangkat kendali
dari luar dan dari dalam. Birokrasi juga dapat dibedakan dengan dua tipe, yaitu
tipe birokrasi klasik dan birokrasi perilaku.
Dalam pemerintahan,
kekuasaan publik dijalankan oleh pejabat pemerintah atau para birokrat yang
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peranan dan fungsinya dalam sistem
birokrasi negara dan harus mampu mengendalikan orang-orang yang dipimpinnya.
Birokrasi dalam hal ini mempunyai tiga arti, yaitu :
1.
Sebagai tipe organisasi yang khas;
2.
Sebagai suatu sistem;
3.
Sebagai suatu tatanan jiwa tertentu dan alat kerja
pada organ negara untuk mencapai tujuannya.
Fritz Morstein Marx
mengatakan (terjemahan) :
“bahwa tipe organisasi yang dipergunakan pemerintah
yang modern untuk pelaksanaan berbagai tugas-tugas yang bersifat spesialis,
dilaksanakan dalam sistem administrasi dan khususnya oleh aparatur pemerintah”.
Birokrasi juga
dimaksudkan untuk mengorganisir secara teratur suatu pekerjaan yang dilakukan
banyak orang, birokrasi adalah tipe dari suatu organisasi untuk mencapai
tugas-tugas administrasi besar dengan cara mengkoordinasi secara sistematis
atau teratur pekerjaan dari banyak orang. Birokrasi sebagai suatu sistem kerja
dimaksudkan sebagai sistem kerja yang berdasarkan atas tata hubungan kerja sama
antara jabatan-jabatan secara langsung mengenai persoalan yang formil menurut
prosedur yang berlaku dan tidak adanya rasa sentimen tanpa emosi atau pilih
kasih, tanpa pamrih dan prasangka.
Apa yang ingin
ditonjolkan disini adalah suatu tata hubungan antara jabatan-jabatan,
pejabat-pejabat, unit instansi dan departemen pemerintahan. Dalam tata hubungan
ini, bagaimana suatu penyampaian gagasan, rencana, perintah, nilai-nilai,
perasaan dan tujuan dapat diterima dengan baik oleh pihak lain sebagai penerima
dengan cara penyampaiannya harus mudah dan tepat serta berdasarkan hukum. Birokrat
dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya harus dilandasi persepsi dan
kesadaran hukum yang tinggi, adapun ciri-ciri birokrasi, yaitu :
- Adanya pelaksanaan prinsip-prinsip organisasi dengan sepenuhnya;
- Adanya peraturan yang benar-benar ditaati;
- Para pejabat bekerja dengan penuh perhatian menurut kemampuan masing-masing (sense of belonging);
- Para pejabat terikat oleh disiplin;
- Para pejabat diangkat berdasarkan syarat-syarat teknis berdasarkan peraturan (meryt system);
- Adanya pemisahan yang tegas antara urusan dinas dan urusan pribadi.
Dalam melaksanakan
birokrasi negara, setiap pejabat dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi dengan
dua asas, yaitu:
1. Asas Legalitas
Asas ini berarti
tidak ada satu pun perbuatan atau keputusan dari pejabat atau para birokrat
yang bersangkutan, boleh dilakukan tanpa dasar suatu ketentuan undang-undang,
untuk itu para pejabat atau para birokrat harus memperhatikan delapan unsur
legalitas, yaitu peraturan tertulis, penyebaran atau penggunaan peraturan,
tidak berlaku surut, peraturan bisa dimengerti, tidak bertentangan satu sama
lain, tidak menuntut diluar kemampuan orang, tidak sering berubah-ubah dan
sesuai antara peraturan dan pelaksanaannya.
2. Asas Freies Ermessen atau
Diskresi
Artinya pejabat atau
para birokrat tidak boleh menolak mengambil keputusan dengan alasan tidak ada
peraturan, oleh karena itu diberikan kebebasan untuk mengambil keputusan
menurut pendapatnya sendiri asalkan tidak melanggar asas legalitas.
Dalam setiap hal yang
dikerjakan oleh aparatur administrasi negara, dapat dilihat apa yang menjadi
hak, kewajiban, tanggung jawab serta peranan aparatur administrasi negara.
Adapun hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang aparatur
administrasi negara (birokrat) adalah :
- Wajib atau taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Wajib membuat suatu kebijaksanaan terhadap suatu hal walaupun tidak ada peraturan yang mengaturnya, hal ini sesuai dengan freies ermessen;
- Harus sesuai dengan susunan pembagian tugas;
- Wajib melaksanakan prinsip-prinsip organisasi;
- Wajib melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AAUPB).
Birokrasi yang
seharusnya bekerja melayani dan berpihak kepada rakyat berkembang menjadi
melayani penguasa dengan keberpihakan pada politik dan kekuasaan. Masyarakat
selama ini masih berpandangan bahwa birokrasi (administrasi negara) sama dengan
pemerintah, padahal keduanya berbeda dan tidak dapat disamakan. Birokrasi
merupakan alat negara yang perlu memiliki aturan main sendiri dan didukung oleh
perundang-undangan tersendiri, oleh karena itu korelasi antara birokrasi dan
eksekutif harus diatur sedemikian rupa sehingga birokrasi menjadi
sungguh-sungguh bekerja sebagai abdi negara dan bukan sebagai abdi kekuasaan.
Administrasi negara
sebagai organ birokrasi negara adalah alat-alat negara yang menjalankan
tugas-tugas negara, diantaranya menjalankan tugas pemerintahan. Pemikiran ini
mengasumsikan bahwa pemerintah tidak selalu sama dengan negara dan karenanya
aparat negara bukanlah selalu aparat pemerintah. Birokrasi juga memegang
peranan penting dalam perumusan, pelaksanaan dan pengawasan berbagai kebijakan
publik, termasuk evaluasi kinerjanya. Birokrasi pada pemerintahan sebagai
penyelenggara pelayanan publik sering atau selalu dikeluhkan karena ketidak
efisien dan efektif. Untuk mendorong terbentuknya suatu pemerintahan yang
bersih dan berwibawa maka segenap aparatur pemerintah (birokrat) wajib
melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kekuatan birokrasi Indonesia sebenarnya bisa menjadi mesin penggerak yang luar
biasa apabila mampu didayagunakan untuk memajukan kesejahteraan rakyat.
rakilmu.blogspot.com
cumanozan.blogspot.com
nikmatulaini.blogspot.com
www,scribd.com
arul06agustus1990.blogspot.com
id.wikipedia.org/wiki/birokrasi
itjen-depdagri.go.id/arcticle-24-birokrasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar