Jumat, 16 November 2012

SUMBER DAN MODAL KOPERASI


SUMBER DAN MODAL KOPERASI 

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

Sumber-sumber Modal Koperasi 

a.     Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)

a.     Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b.    Simpanan Wajib dalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c.     Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

b.    Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

                    1.    Modal sendiri (equity capital) :

-        simpanan pokok
-        simpanan wajib
-        dana cadangan
-        donasi / hibah

                     2.    Modal pinjaman (debt capital) :

-        Anggota
-        koperasi lainnya
-        bank atau lembaga keuangan lainnya
-        penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :

·       alasan kepemilikan
·       alasan ekonomi
·       alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah :
                 
              ·       anggota
              ·       pengurus
              ·       pemerintah

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan : 
               
                  ·       memenuhi kewajiban tertentu
                  ·       meningkatkan jumlah operating capital
                  ·       sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
                  ·       perluasan usaha 

    
      sumber : yudila.staff.gunadarma.ac.id 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar