SUMBER
DAN MODAL KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha-usaha koperasi.Modal terdiri dari modal jangka panjang &
modal jangka pendek.
Sumber-sumber Modal Koperasi
a. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan Pokok adalah sejumlah uang
yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap
anggota.
b. Simpanan Wajib dalah jumlah simpanan
tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan
kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk
setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota
atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan
–peraturan khusus.
b. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.
Modal
sendiri (equity capital) :
-
simpanan
pokok
-
simpanan
wajib
-
dana
cadangan
-
donasi
/ hibah
2.
Modal
pinjaman (debt capital) :
-
Anggota
-
koperasi
lainnya
-
bank
atau lembaga keuangan lainnya
-
penerbitan
obligasi atau surat hutang lainnya
Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
· alasan kepemilikan
· alasan ekonomi
· alasan resiko
Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan
koperasi adalah :
·
anggota
·
pengurus
·
pemerintah
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung
dari kebijaksanaan
masing-masing koperasi.
Manfaat distribusi cadangan :
·
memenuhi
kewajiban tertentu
·
meningkatkan
jumlah operating capital
·
sebagai
jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
·
perluasan
usaha
sumber : yudila.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar