SISA HASIL USAHA KOPERASI
1. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh
Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
Menurut
ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :
1.
Dana
Cadangan
2.
Jasa
Untuk Anggota
3.
Dana
Pendidikan
4.
Keperluan
lain
Pada
umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun
mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat
mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal
ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.
Dana Cadangan
Dana
cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal
sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan
lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai
dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat
modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30%
dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan
dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.
Jasa Untuk
Anggota
Jasa
anggota mengandung dua unsur, yaitu :
1.
Partisipasi
anggota dalam kegiatan
Pada
dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian
partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan
bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya
apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota
seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.
2.
Partisipasi
dalam pembentukan modal
Simpanan
anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela
tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum
diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat
diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.
Dana Pendidikan
Pendidikan
perkoperasian merupakan salah satu prinsip koperasi untuk meningkatkan mutu
sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas.
Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu
dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.
Keperluan Lain
Keperluan
lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah
:
· Insentif bagi
pengurus/pengawas
· Insentif bagi
karyawan, dan
· Dana bantuan
social
Insentif
perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar.
Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota
koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan
bantuan.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
a.
SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
b.
Bagian
(persentase) SHU anggota
c.
Total
simpanan seluruh anggota
d.
Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.
Jumlah
simpanan per anggota
f.
Omzet
atau volume usaha per anggota
g.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah
Informasi Dasar
1.
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca
atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam
memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.
Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan
untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1.
SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU
anggota dibayar secara tunai
Rumus Pembagian SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
1.
Cadangan
koperasi 40%,
2.
jasa
anggota 40%,
3.
dana
pengurus 5%,
4.
dana
karyawan 5%,
5.
dana
pendidikan 5%,
6.
dana
sosial 5%, dana
7.
pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va_ x JUA+ S a_ x JMA
-----
-----
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS : Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh Pembagian
SHU
Pada
akhir tahun 2005 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut
ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagai berikut:
Dana Cadangan
25,0 %
JasaUsaha 30,0 %
Jasa Modal 20,0
%
Pengurus/Pengawas
7,5 %
Karyawan 7,5 %
Dana Pendidikan
5,0 %
Dana Sosial 5,0
%
Laporan
keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2005 antara lain menunjukan
data sebagai berikut :
Jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a.
Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
Partisipasi anggota Rp.250.000.000
Bukan Anggota Rp.150.000.000 +
b. harga pokok
penjualan Rp.400.000.000,-
c. Pendapatan Rp.367.500.000,--
Rp.
32.500.000,-
d. Gaji, j ,
biaya, penyusutan, dll. Kewajiban Rp.
18.000.000,--
e. SHU sebelum
pajak Rp.
14.500.000,-
f. Pajak
Penghasilan (PPH) Rp.
2.500.000,-
g. Setelah
dipotong pajak Rp,
12.000.000,-
Pembagian SHU
Dana Cadangan 25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha 30% x Rp.12.000.000,- = Rp.
3.600.000,-
Jasa Modal 20% x Rp.12.000.000,- = Rp.
2.400.000,-
Pengurus/Pengawas
7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp.
900.000,-
Dana Pendidikan 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana Sosial 5 % x Rp.12.000.000,- = Rp.
600.000,- +
Rp.12.000.000,-
Pertanyaan
Seorang anggota
menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar
Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?
Jawaban:
Anggota tersebut
menerima
Jasa Modal
Rp.175.000
Rp.35.000.000,-X
Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-
Jasa Usaha
Rp.187.500
Rp.250.000.000,-
X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+
SHU Yang
diterima
Rp. 12.000 + Rp.
2.700 = Rp.14.700,
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar