Rabu, 24 Oktober 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. JENIS KOPERASI

1. MENURUT PP 60/1959

·       Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
   ·       Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen -tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
    ·       Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan
  ·       Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
   ·       Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
   ·       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan
    ·       Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.


2. MENURUT TEORI KLASIK 

     ·       Koperasi pemakaian (konsumsi) merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
    ·       Koperasi penghasil atau Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
   ·       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.



2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 /67 pasal 17

Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


3. BENTUK KOPERASI

1. SESUAI PP No. 60 Tahun 1959

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

1.    Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.    Koperasi Pusat koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3.    Koperasi Gabungan koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4.    Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

2. BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

3. Koperasi Primer Dan Sekunder

     ·       Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama
     ·       Koperasi Sekunder koperasi yang dibentuk oleh sekurang- kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.


SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi/view
Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar