JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
1. MENURUT PP 60/1959
· Koperasi Desa
adalah koperasi
yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan
koperasi unit desa (KUD)
· Koperasi
Pertanian adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap
,buruh tani dan orang-orang yang berkepen -tingan sertamata pencahariannya
berhubungan dengan pertanian.
· Koperasi
Peternakan adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang
mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan
· Koperasi
Perikanan adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan
yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
· Koperasi
Kerajinan/Industri adalah
koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat
produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan
dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
· Koperasi Simpan
Pinjam adalah
koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di
bidang perkreditan
·
Koperasi
Konsumsi adalah
koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang
sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.
2. MENURUT TEORI KLASIK
· Koperasi
pemakaian (konsumsi)
merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer
bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
· Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang
menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai
pegawai/karyawan.
·
Koperasi
Simpan Pinjam adalah
koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan
pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.
2. Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 /67 pasal 17
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
1. SESUAI PP No.
60 Tahun 1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi , yaitu:
1.
Koperasi
Primer dibentuk
sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.
Koperasi
Pusat koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3.
Koperasi
Gabungan koperasi
yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4. Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. BENTUK
KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
• Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah
Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah
Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota
ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi Primer Dan Sekunder
· Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki
kepentingan yang sama
·
Koperasi
Sekunder koperasi yang dibentuk oleh sekurang- kurangnya tiga koperasi yang
berbadan hukum.
SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi/viewDrs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar