SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
1. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
Pada
umumnya koperasi merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang
berkembang dewasa ini.
Tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit, kemudian tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS). Selanjutnya, pada
tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Kemudian pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze dan tahun 1896 di
London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional.
2. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA
koperasi
di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana sebagai Negara jajahan
tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru
kemudian setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, dengan tegas
perkoperasian ditulis di dalam UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai salah seorang
“Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan perkoperasian
di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan itu pula koperasi di Indonesia mengalami
suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta
penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun
perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di
dalam pasal 33 UUd 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan
daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
Pada
akhir 1946, Jawatan Koperasi mengadakan pendaftaran koperasi dan tercatat
sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Pemerintah Republik Indonesia
bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan
berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan
menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus
koperasi di berbagai tempat.
Pada
tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut diputuskan antara lain terbentuknya Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI; menjadikan tanggal 12 Juli
sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di
kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Selanjutnya, koperasi pertumbuhannya
semakin pesat. Tetapi dengan terjadinya agresi I dan agresi II dari pihak
Belanda terhadap Republik Indonesia serta pemberontakan PKI di Madiun pada
tahun 1948 banyak merugikan terhadap gerakan koperasi.
Pada
tahun 1949 diterbitkan Peraturan Perkoperasian yang dimuat di dalam Staatsblad
No. 179. Peraturan ini dikeluarkan pada waktu Pemerintah Federal Belanda
menguasai sebagian wilayah Indonesia yang isinya hampir sama dengan Peraturan
Koperasi yang dimuat di dalam Staatsblad No. 91 tahun 1927, dimana
ketentuan-ketentuannya sudah kurang sesuai dengan keadaan Inidonesia sehingga
tidak memberikan dampak yang berarti bagi perkembangan koperasi.
Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad
Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan
program perekonomian antara lain sebagai berikut :
………………….. “Menggiatkan
pembangunan organisasi-organisasi rakyat , istimewa koperasi dengan cara
pendidikan, penerangan, pemberian kredit yang lebih banyak dan lebih mudah,
satu dan lain seimbang dengan kemampuan keuangan Negara”.
Untuk
memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat Kabinet Wilopo antara lain
mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian, yaitu :
- Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi
- Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi
- Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya
Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya sebagai berikut
:
……………………………….”Untuk
kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas
dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong
royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan
rasa percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak
menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang
terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan
desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk
koperasi” (Sumodiwirjo 1954, h. 45-46).
Sejalan
dengan kebijaksanaan Pemerintah sebagaimana tersebut di atas, koperasi makin
berkembang dari tahun ketahun baik organisasi maupun usahanya.
Selanjutnya
pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi
Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia
(DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan
mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain
ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang
Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi
Indonesia.
Pada tahun 1956
tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan Kongres Koperasi yang ke III di
Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan
perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia
dengan International Cooperative Alliance (ICA).
Pada tahun 1958
diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang
dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun
dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada tanggal
27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan
koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang yang pertama tentang
perkoperasian yang disusun oleh Bangsa Indonesia sendiri dalam suasana
kemerdekaan.
Perlu
dipahami bersama perbedaan sikap Pemerintah terhadap pengembangan perkoperasian
atas dasar perkembangan sejarah pertumbuhannya di Indonesia dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
- Pemerintahan Kolonial Belanda bersikap pasif
- Pemerintahan Pendudukan Balatentara Jepang bersikap aktif negatif, karena akibat kebijaksanaannya nama koperasi menjadi hancur (jelek)
- Bersikap aktif positif di mana Pemerintah Republik Indonesia
PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
·
1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah
UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De
Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam
para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank
for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas
untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·
1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta
·
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian
·
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Keterkaitan
Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak
termasuk
Liberalisme
dan
Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
2. ALIRAN KOPERASI
A. Aliran
Yardstick
•
Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
•
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
•
Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang
dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
•
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•
Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
•
Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
•
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
•
Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta
dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•
Cooperative
Commonwealth School
•
School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
•
The
Socialist School
•
Cooperative
Sector School
A. Cooperative
Commonwealth School
•
Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada
bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh
dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
•
M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
B. School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang
menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme,
namun memiliki suatu
perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
C. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai bagian dari sistem sosialis
D. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat
koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan
karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar