KONSEP KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
•
Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
•
Setiap individu dg tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode
yang telah disepakati
•
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
•
Promosi kegiatan ekonomi anggota
•
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
•
Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
•
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. KONSEP KOPERASI
SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk
dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri
tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA
BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur
tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
·
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan
bersifat sukarela
•
Keanggotaan
terbuka
•
Pengembangan
anggota
•
Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial
tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi
dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan
sukarela
•
Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•
Pendidikan anggota
2. PRINSIP ROCHDALE
•
Pengawasan secara
demokratis
•
Keanggotaan yang
terbuka
•
Bunga atas modal
dibatasi
•
Pembagian sisa
hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap
politik dan agama
3. PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja
terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada
anggota
•
Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
4. PRINSIP HERMAN SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak
terbatas
•
SHU untuk cadangan
dan untuk dibagikan kepada anggota
•
Tanggung jawab
anggota terbatas
•
Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
5. PRINSIP ICA
•
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara
•
Modal menerima
bunga yang terbatas (bila ada)
•
SHU dibagi 3 :
cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus
melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun
internasional
6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pemimpin demokrasi dalam koperasi
•
Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan
bunga atas modal
•
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•
Swadaya, swakarta
dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
•
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
•
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
•
Kemandirian
•
Pendidikan
perkoperasian
•
Kerjasama antar
koperasi
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar