Kamis, 11 Oktober 2012

KONSEP KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI DARI BEBERAPA TOKOH ( TUGAS 1 )


KONSEP KOPERASI  

1. KONSEP KOPERASI BARAT 

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. 

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

        Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
        Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
        Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
        Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya

        Promosi kegiatan ekonomi anggota
        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota

        Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS  

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG 

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :

·       Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
·  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.  
     

    
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

1.  PRINSIP-PRINSIP MUNKNER

        Keanggotaan bersifat sukarela
        Keanggotaan terbuka
        Pengembangan anggota
        Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
        Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
        Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
        Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
        Efisiensi ekonomi dari perusahaan  koperasi
        Perkumpulan dengan sukarela
        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
        Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
        Pendidikan anggota

2. PRINSIP ROCHDALE

        Pengawasan secara demokratis
        Keanggotaan yang terbuka
        Bunga atas modal dibatasi
        Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
        Penjualan sepenuhnya dengan tunai
        Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
        Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
        Netral terhadap politik dan agama

3. PRINSIP RAIFFEISEN

        Swadaya
        Daerah kerja terbatas
        SHU untuk cadangan
        Tanggung jawab anggota tidak terbatas
        Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
        Usaha hanya kepada anggota
        Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang




4. PRINSIP HERMAN SCHULZE

        Swadaya
        Daerah kerja tak terbatas
        SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
        Tanggung jawab anggota terbatas
        Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
        Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5. PRINSIP ICA

        Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan  yang dibuat-buat
        Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
        Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
        SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
        Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional

6. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967

        Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
        Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
        Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
        Adanya pembatasan bunga atas modal
        Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
        Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
        Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

7. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992

        Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
        Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
        Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
        Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
        Kemandirian
        Pendidikan perkoperasian
        Kerjasama antar koperasi
    

      SUMBER : 
      ahim.staff.gunadarma.ac.id


    


Tidak ada komentar:

Posting Komentar