PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi mengandung makna “kerja
sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa
berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
·
Fungsi Sosial
·
Fungsi Ekonomi
·
Fungsi Politik
·
Fungsi Etika
DEFINISI KOPERASI MENURUT
:
1. ILO (International Labour
Organization)
terdapat 6 elemen yang
dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi
dan dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
2. Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan
yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan
kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya.
3. P.J.V. Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana
koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum.
4. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat
seorang’.
5. Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang
menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
6. UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas azas kekeluargaan.
Unsur Koperasi
Indonesia :
•
Koperasi adalah
Badan Usaha (Business Enterprise)
•
Koperasi adalah
kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi
•
Koperasi Indonesia
koperasi yang bekerja berdasarkan
“prinsip-prinsip koperasi”
•
Koperasi Indonesia
adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
•
Koperasi Indonesia
“berazaskan kekeluargaan”
TUJUAN KOPERASI
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD
1945.
UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan serta
secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh
perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar