Kamis, 11 Oktober 2012

TUJUAN KOPERASI , UNSUR KOPERASI , DAN PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA TOKOH ( TUGAS 1 )


PENGERTIAN KOPERASI 

Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
     ·       Fungsi Sosial
     ·       Fungsi Ekonomi
     ·       Fungsi Politik
     ·       Fungsi Etika  

DEFINISI KOPERASI MENURUT :

1. ILO (International Labour Organization)
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
        Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
        Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
        Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 

2. Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

3.  P.J.V. Dooren 
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.


4. Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.

5. Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

6. UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. 


Unsur Koperasi Indonesia :

        Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)
        Koperasi adalah kumpulan orang-orang  dan atau badan-badan hukum koperasi
        Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan  “prinsip-prinsip koperasi”
        Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
        Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”



TUJUAN KOPERASI  

Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan  masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.



UU No. 25/1992 Pasal 4 Fungsi Koperasi 

        Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
        Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
        Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
        Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi 



SUMBER :
ahim.staff.gunadarma.ac.id



Tidak ada komentar:

Posting Komentar