Rabu, 24 Oktober 2012

SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI


SISA HASIL USAHA KOPERASI 

1. PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Menurut ketentuan UU No.25/1992 pasal 45 SHU koperasi digunakan untuk :

1.    Dana Cadangan
2.    Jasa Untuk Anggota
3.    Dana Pendidikan
4.    Keperluan lain

Pada umumnya prosentase pembagian SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Namun mengingat situasi dan kondisi suatu koperasi dari tahun ke tahun dapat mengalami perubahan, maka Rapat Anggota dapat mengadakan ketetapan lain. Hal ini akan dibahas secara berurutan sebagai berikut.

Dana Cadangan

Dana cadangan yang disishkan dari SHU merupakan salah satu sumber pemupukan modal sendiri yang penting (lihat Bab VII). Apabila Anggaran Dasar tidak menentukan lain, prosentase penyisihan dana cadangan ditentukan oleh Rapat Anggota sesuai dengan situasi dan kondisi koperasi pada waktu lain. Misalnya untuk memperkuat modal koperasi pada tahun-tahun pertama, Rapat Anggota dapat memutuskan 30% dari SHU dijadikan dana cadangan. Setelah jumlah modal sendiri memadai, penyisihan dana cadangan disesuaikan dengan keperluan koperasi dan kepentingan anggota.


Jasa Untuk Anggota

Jasa anggota mengandung dua unsur, yaitu :

1.    Partisipasi anggota dalam kegiatan
Pada dasarnya transaksi usaha dengan bukan anggota tidak masuk dalam pengertian partisipasi anggota dalam kegiatan usaha. Namun, karena transaksi usaha dengan bukan anggota menggunakan modal yang dihimpun dari anggota, maka sewajarnya apabila sebagian dari sisa hasil yang diperoleh dibagikan kepada anggota seimbang dengan partisipasinya dalam permodalan.

2.    Partisipasi dalam pembentukan modal
Simpanan anggota diluar simpanan pokok dan simpanan wajib misalnya simpanan sukarela tidak masuk dalam pengertian modal sendiri. Apabila simpanan sukarela belum diberikan imbalan jasa bunga, maka simpanan sukarela tersebut dapat diperhitungkan sebagai partisipasi anggota dalam pembentukan modal.

Dana Pendidikan

Pendidikan perkoperasian merupakan salah satu prinsip koperasi untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia , baik di kalangan anggota maupun pengurus atau pengawas. Untuk itu, disamping biaya yang disediakan dalam anggaran belanja perlu dibentuk dana pendidikan yang disisihkan dari SHU.

Keperluan Lain

Keperluan lain yang penting untuk diperhatrikan dan diatasi dengan SHU diantaranya adalah :
·       Insentif bagi pengurus/pengawas
·       Insentif bagi karyawan, dan
·       Dana bantuan social
Insentif perlu diberikan untuk mendorong kegiatan agar dapat mencapai hasil yang lebih besar. Adapun dana bantuan social diperuntukan bagi pengurus/pengawas, karyawan, anggota koperasi, atau masyarakat yang karena satu dan lain hal dinaggap perlu mendapatkan bantuan.


2. INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :

a.     SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.    Bagian (persentase) SHU anggota
c.     Total simpanan seluruh anggota
d.    Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.     Jumlah simpanan per anggota
f.      Omzet atau volume usaha per anggota
g.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota 


Istilah-istilah Informasi Dasar

1.    SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
2.    Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
3.    Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
4.    Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
5.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
6.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.    SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.    SHU anggota dibayar secara tunai



Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.   

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:

1.    Cadangan koperasi 40%,
2.    jasa anggota 40%,
3.    dana pengurus 5%,
4.    dana karyawan 5%,
5.    dana pendidikan 5%,
6.    dana sosial 5%, dana
7.    pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika
                     
SHU Pa = Va_ x JUA+ S a_ x JMA
 -----           -----
VUK           TMS 

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total) 



Contoh Pembagian SHU
Pada akhir tahun 2005 suatu koperasi konsumsi memperoleh SHU sebesar 12 juta menurut ketentuan anggran dasar koperasi tersebut pembagian SHU diatur sebagai berikut:

Dana Cadangan 25,0 %
JasaUsaha 30,0 %
Jasa Modal 20,0 %
Pengurus/Pengawas 7,5 %
Karyawan 7,5 %
Dana Pendidikan 5,0 %
Dana Sosial 5,0 %

Laporan keuangan koperasi konsumsi diatas untuk tahun buku 2005 antara lain menunjukan data sebagai berikut :
Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang dihimpun dari anggota berjumlah Rp.35.000.000,-
a. Omzet/penjualan yang diperoleh dari :
    Partisipasi anggota                                              Rp.250.000.000
    Bukan Anggota                                                   Rp.150.000.000 +  
b. harga pokok penjualan                                        Rp.400.000.000,-
c. Pendapatan                                                         Rp.367.500.000,--
                                                                              Rp. 32.500.000,-
d. Gaji, j , biaya, penyusutan, dll. Kewajiban             Rp. 18.000.000,--
e. SHU sebelum pajak                                              Rp. 14.500.000,-
f. Pajak Penghasilan (PPH)                                       Rp. 2.500.000,-
g. Setelah dipotong pajak                                          Rp, 12.000.000,-


Pembagian SHU
Dana Cadangan     25% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jasa Usaha             30% x Rp.12.000.000,- = Rp. 3.600.000,-
Jasa Modal             20% x Rp.12.000.000,- = Rp. 2.400.000,-
Pengurus/Pengawas 7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Karyawan              7,5% x Rp12.000.000,- = Rp. 900.000,-
Dana Pendidikan   5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-
Dana Sosial            5 % x Rp.12.000.000,- = Rp. 600.000,-    +
Rp.12.000.000,-



Pertanyaan
Seorang anggota menpunyai simpanan pokok dan wajib sejumlah Rp.175.000,- dan berbelanja sebesar Rp.187.500,-. Berapakah pembagian SHU yang diterima oleh anggota tersebut ?

Jawaban:
Anggota tersebut menerima
Jasa Modal
Rp.175.000
Rp.35.000.000,-X Rp.2.400.000,- = Rp. 12.000,-

Jasa Usaha
Rp.187.500
Rp.250.000.000,- X Rp.3.600.000,- = Rp. 2.700,-+

SHU Yang diterima
Rp. 12.000 + Rp. 2.700 = Rp.14.700,





SUMBER :

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


JENIS DAN BENTUK KOPERASI

1. JENIS KOPERASI

1. MENURUT PP 60/1959

·       Koperasi Desa adalah koperasi yang menjalankan usahanya di desa-desa. Koperasi ini biasa disebut dengan koperasi unit desa (KUD)
   ·       Koperasi Pertanian adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari petani,pemilik tanah, penggarap ,buruh tani dan orang-orang yang berkepen -tingan sertamata pencahariannya berhubungan dengan pertanian.
    ·       Koperasi Peternakan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh ternak yang mata pencahariannya berhubungan dengan peternakan
  ·       Koperasi Perikanan adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha,pemilik,buruh/nelayan yang berkepentingan serta mata pencaharianya berhubungan dengan perikanan.
   ·       Koperasi Kerajinan/Industri adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha, pemilik alat-alat produksi dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya berhubungan dengan kerajinan atau industri yang bersangkutan.
   ·       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang anggota-anggotanya/ non anggota mempunyai kepentingan langsung di bidang perkreditan
    ·       Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan akan barang-barang sehari-hari atau bisa berbentuk barang lainnya.


2. MENURUT TEORI KLASIK 

     ·       Koperasi pemakaian (konsumsi) merupakan koperasi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan kebutuhan primer bagi anggota-anggotanya atau bisa juga dalam bentuk barang lainnya.
    ·       Koperasi penghasil atau Koperasi produksi adalah koperasi yang menyelenggarakan perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa,dimana anggotanya bekerja dalam koperasi sebagai pegawai/karyawan.
   ·       Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang mempunyai kepentingan untuk menyimpan dana dan memberikan pinjaman sejumlah uang untuk keperluan para anggotanya/non anggota.



2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 /67 pasal 17

Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.


3. BENTUK KOPERASI

1. SESUAI PP No. 60 Tahun 1959

Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:

1.    Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang yang telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan.
2.    Koperasi Pusat koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 5 koperasi primer yang berbadan hukum.
3.    Koperasi Gabungan koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 pusat koperasi yang berbadan hukum.
4.    Koperasi Induk koperasi yang terdiri dari sekurang-kurangnya 3 gabungan koperasi yang berbadan hukum.

Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

2. BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)

• Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
• Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
• Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

3. Koperasi Primer Dan Sekunder

     ·       Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang dengan jumlah minimalnya 20 orang yang memiliki kepentingan yang sama
     ·       Koperasi Sekunder koperasi yang dibentuk oleh sekurang- kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum.


SUMBER :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi/view
Drs.H.Basuni Aziz,buku diktat Manajemen Koperasi.1988.Jakarta.