BAB 9
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
( UU No. 3 Tahun 1982 )
Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan
perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar
Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap
kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan kepastian berusaha bagi
dunia usaha.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan Undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan
memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang
bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Setiap pihak yang
berkepentingan, setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan , berhak
memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan atau petikan
resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahan.
Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan, pendaftaran
dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, pemilik berkewajiban untuk melakukan
pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang
lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
Dikecualikan dari wajib daftar ialah:
a. Perusahaan Negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN)
b. Perusahaan kecil perorangan bukan suatu badan hukum atau suatu
persekutuan.
Perusahaan yang wajib didaftar dalam Daftar Perusahaan adalah setiap
perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Republik
Indonesia termasuk di dalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan serta
agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan
perjanjian.
Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran, dan diserahkan
pada kantor pendaftaran perusahaan yaitu:
a. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan;
c. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah
perusahaan mulai menjalankan usahanya, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama perseroan dan merek perusahaan.
b. tanggal pendirian perseroan dan jangka waktu berdirinya perseroan
c. kegiatan pokok dan kegiatan usaha lain dan ijin usaha yang dimiliki
d. alamat perusahaan, kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta
perwakilan perseroan pada waktu perseroan didirikan dan setiap
perubahannya
e. identitas dan alamat pengurus dan komisaris
f. kegiatan usaha lain dari setiap pengurus dan komisaris
g. modal perusahaan (ditempatkan&disetor)
h. tanggal mulai usaha ,nomor pengesahan badan hokum, pengajuan
permintaan pendaftaran
Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama koperasi dan merek perusahaan.
b. tanggal pendirian
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian, berkenaan dengan setiap
pengurus, dan anggota badan pemeriksa:
Kepada Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam Daftar
Perusahaan. diberikan Tanda Daftar Perusahaan yang berlaku untuk jangka waktu 5
(lima) tahun tanggal dikeluarkannya dan yang wajib diperbaharui sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya berakhir.
Daftar Perusahaan hapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. perusahaan yang bersangkutan menghentikan segala kegiatan usahanya
b. perusahaan yang bersangkutan berhenti pada waktu akta pendiriannya
kadaluwarsa
c. perusahaan yang bersangkutan dihentikan segala kegiatan usahanya
berdasarkan suatu putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang tetap.
Perusahaan yang telah terdaftar ternyata menjalankan kegiatan usaha yang tidak
sesuai dengan izin usahanya, pejabat kantor pendaftaran perusahaan setelah memberikan
peringatannya dapat membatalkan pendaftarannya dan mewajibkan, pengusaha tersebut
untuk melakukan pendaftaran ulang.
SUMBER :
gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/.../WAJIB+DAFTAR+PERUSAHAAN.p...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar