Jumat, 03 Mei 2013

HUKUM DAGANG

BAB 6 & 7
HUKUM DAGANG

PENGERTIAN HUKUM DAGANG

Perdagangan  atau  perniagaan  dalam  arti  umum  ialah  pekerjaan  membeli  barang  dari
suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada
waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.
Di  zaman  yang  modern  ini  perdagangan  adalah  pemberian  perantaraan  kepada
produsen dan konsumen untuk membelikan menjual barang-barang yang memudahkan
dan memajukan pembelian dan penjualan.
Adapun pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen itu meliputi beberapa
macam pekerjaan, misalnya :
1.   Makelar, komisioner
2.   Badan-badan usaha (assosiasi-assosiasi). Contoh : P.T, V.O.F
3.   Asuransi
4.   Perantara banker
5.   Surat  perniagaan  untuk  melakukan  pembayaran,  dengan  cara  memperoleh  kredit,
dan sebagainya.

Orang membagi jenis perdagangan itu :
1.   Menurut pekerjaan yang di lakukan perdagangan
2.   Menurut jenis barang yang diperdagangkan
3.   Menurut daerah, tempat perdagangan itu dijalankan

Adapun usaha perniagaan itu meliputi :
1.   Benda-benda yang dapat di raba, dilihat serta hak-haknya
2.   Para pelanggan
3.   Rahasia-rahasia perusahaan.

Menurut  Mr.  M.  Polak  dan  Mr.  W.L.P.A  Molengraaff,  bahwa  :  Kekayaan  dari  usaha
perniagaan ini tidak terpisah dari kekayaan prive perusahaan.
Menurut sejarah hukum dagang
Perkembangan  dimulai  sejak  kurang  lebih  tahun  1500.  di  Italia  dan  Perancis  selatan
lahir kota-kota pesat perdagangan seperti Florence, Vennetia, Marseille, Barcelona, dan
lain-lain.
Pada  hukum  Romawi  (corpus  loris  civilis)  dapat  memberikan  penyelesaian  yang  ada
pada waktu itu, sehingga para pedagang (gilda) memberikan sebuah peraturan sendiri
yang bersifat kedaerahan.

Hukum dagang di Indonesia terutama bersumber pada :
1.   Hukum tertulis yang sudah di kodifikasikan
a.   KUHD  (kitab  undang-undang  hukum  dagang)  atau  wetboek  van  koophandel
Indonesia (W.K)
b.   KUHS  (kitab  undang-undang  hukum  sipil)  atau  Burgerlijk  wetboek  Indonesia
(B.W)

2.   Hukum-hukum tertulis yang belum dikoodifikasikan, yakni :
Perudang-undangan  khusus  yang  mengatur  tentang  hal-hal  yang  berhubungan
dengan perdagangan.
Pada bagian KUHS itu mengatur tentang hukum dagang. Hal-hal yang diatur dalam
KUHS adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1.   Persetujuan jual beli (contract of sale)
2.   Persetujuan sewa-menyewa (contract of hire)
3.   Persetujuan pinjaman uang (contract of loun) Hukum Dagang

Hukum  dagang  selain  di  atur  KUHD  dan  KUHS  juga  terdapat  berbagai  peraturan-
peraturan khusus (yang belum di koodifikasikan) seperti :
1.   Peraturan tentang koperasi
2.   Peraturan pailisemen
3.   Undang-undang oktroi
4.   Peraturan lalu lintas
5.   Peraturan maskapai andil Indonesia
6.   Peraturan tentang perusahaan negara

Hubungan Hukum Perdata dan KUHD
Hukum  dagang  merupakan  keseluruhan  dari  aturan-aturan  hukum  yang  mengatur
dengan  disertai  sanksi  perbuatan-perbuatan  manusia  di  dalam  usaha  mereka  untuk
menjalankan usaha atau perdagangan.
Menurut Prof. Subekti, S.H berpendapat bahwa : 
Terdapatnya KUHD dan KUHS sekarang tidak dianggap pada tempatnya, oleh karena
“Hukum  Dagang”  tidak  lain  adalah  “hukum  perdata”  itu  sendiri  melainkan  pengertian
perekonomian.
Hukum dagang dan hukum perdata bersifat asasi terbukti di dalam :
1.   Pasal 1 KUHD
2.   Perjanjian jual beli
3.   Asuransi yang diterapkan dalam KUHD dagang
Dalam hubungan hukum dagang dan hukum perdata dibandingkan pada sistem hukum
yang  bersangkutan  pada  negara  itu  sendiri.  Hal  ini  berarti  bahwa  yang  di  atur  dalam
KUHD  sepanjang  tidak  terdapat  peraturan-peraturan  khusus  yang  berlainan,  juga
berlaku  peraturan-peraturan  dalam  KUHS,  bahwa  kedudukan  KUHD  terdapat  KUHS
adalah sebagai hukum khusus terhadap hukum umum.

Perantara dalam Hukum Dagang
Pada  zaman  modern  ini  perdagangan  dapat  diartikan  sebagai  pemberian  perantaraan
dari produsen kepada konsumen dalam hal pembelian dan penjualan.
Pemberian  perantaraan  produsen  kepada  konsumen  dapat  meliputi  aneka  macam
pekerjaan seperti misalnya :
1.   Perkerjaan perantaraan sebagai makelar, komisioner, perdagangan dan sebagainya.
2.   Pengangkutan untuk kepentingan lalu lintas baik di darat, laut dan udara
3.   Pertanggungan   (asuransi)   yang   berhubungan   dengan   pengangkutan,   supaya
pedagang dapat menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.

Pengangkutan
Pengangkutan adalah perjanjian di mana satu pihak menyanggupi untuk dengan aman
membawa  orang/barang  dari  satu  tempat  ke  lain  tempat,  sedang  pihak  lainnya
menyanggupi  akan  membayar  ongkos.  Menurut  undang-undang,  seorang  pengangkut
hanya  menyanggupi  untuk  melaksanakan  pengakutan  saja,  tidak perlu  ia  sendiri  yang
mengusahakan alat pengangkutan.
Di dalam hukum dagang di samping conossement masih di kenal surat-surat berharga
yang  lain,  misalnya,  cheque,  wesel  yang  sama-sama  merupakan  perintah  membayar
dan keduanya memiliki perbedaan.
Cheque   sebagai   alat   pembayaran,   sedangkan   wesel   di   samping   sebagai   alat
pembayaran keduanya memiliki fungsi lain yaitu sebagai barang dagangan, suatu alat
penagihan, ataupun sebagai pemberian kredit.

 
Asuransi 
Asuransi  adalah  suatu  perjanjian  yang  dengan  sengaja  digantungkan  pada  suatu
kejadian yang belum tentu, kejadian mana akan menentukan untung ruginya salah satu
pihak. Asuransi merupakan perjanjian di mana seorang penanggung, dengan menerima
suatu  premi  menyanggupi  kepada  yang  tertanggung,  untuk  memberikan  penggantian
dari suatu kerugian atau kehilangan keuntungan yang mungkin di derita oleh orang yang
ditanggung sebagai akibat dari suatu kejadian yang tidak tentu

Sumber-sumber Hukum
Sumber-sumber hukum meliputi yang terdapat pada :
1.   Kitab undang-undang hukum perdata
2.   Kitab  undang-undang  hukum  dagang,  kebiasaan,  yurisprudensi  dan  peraturan-
peraturan  tertulis  lainnya  antara  lain  undang-undang  tentang  bentuk-bentuk  usaha
negara (No.9 tahun 1969)
3.   Undang-undang oktroi
4.   Undang-undang tentang merek
5.   Undang-undang tentang kadin
6.   Undang-undang tentang perindustrian, koperasi, pailisemen dan lain-lain.

Persetujuan Dagang
Dalam hukum dagang di kenal beberapa macam persekutuan dagang, antara lain :
1.   Firma
2.   Perseroan komanditer
3.   Perseroan terbatas
4.   Koperasi


SUMBER :
lista.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/19546/Hukum+Dagang.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar