Kamis, 02 Mei 2013

HUKUM PERDATA


BAB 3
HUKUM PERDATA

PENGERTIAN HUKUM PERDATA

            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.

Sejarah Hukum Perdata

            Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon
yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de
Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat
oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di
Belgia yaitu :

1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.

2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang]

            Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

KUHPerdata

            Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
            Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua
panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J.
van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
            Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undangundang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.

Isi KUHPerdata

KUH Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs


DEFINISI HUKUM PERDATA
Definisi Hukum Perdata menurut para ahli :
1. Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
2. Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang lainnya.
3. Sudikno Mertokusumo
Hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang
satu terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan
masyarakat.
4. Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.

Definisi secara umum :
Suatu peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan orang /
badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.



Unsur yang terpenting dari Hukum Perdata :
1. norma peraturan
2. sanksi
3. mengikat / dapat dipaksakan

AZAS-AZAS HUKUM PERDATA
1. Azas Individualitas
2. Azas Kebabasan Berkontrak
3. Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan )

Azas Individualitas
=> Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak
eigendom) dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil,
memakai, merusak, memelihara, dsb.
Batasan terhadap azas individualitas :
a. Hukum Tata Usaha Negara ( campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
b. Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga
c. Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain

Azas Kebebasan Berkontrak
=> Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur
dalam UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjian tersebut tidak
bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.

Azas Monogami
=> Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan memunyai satu
orang istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Undang-
Undang Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan
memenuhi syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.


PERKEMBANGAN KUH Perdata DI INDONESIA
           
            Hukum Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804.
Pada tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon.
Tahun 1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal
dari Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi
pada tanggal 1 Mei 1848.
            Setelah kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum
dalam pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan
negara dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama
belum ada peraturan yang baru menurut UUD ini.

Perubahan yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :

o Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur
tentang bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek
o Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September
1963, dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238,
1460, 1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
o Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan
wanita yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.


SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

A. Menurut Ilmu Pengetahuan
Buku I : Hukum Perorangan (Personenrecht)
Buku II : Hukum Keluarga (Familierecht)
Buku III : Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Buku IV : Hukum Waris (Erfrecht)

B. Menurut KUHPerdata
Buku I : Perihal Orang (Van Personen)
Buku II : Perihal Benda (Van Zaken)
Buku III : Perihal Perikatan (Van Verbintennisen)
Buku IV : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en Verjaring)      

SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar