BAB
3
HUKUM
PERDATA
PENGERTIAN
HUKUM PERDATA
Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara
individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa
(civil law)
dikenal
pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum
privat atau
hukum
perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian
semacam
ini.
Sejarah
Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code
Napoleon
yang
disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang
pada waktu itu
dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis
dimuat
dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum
perdata) dan Code de
Commerce
(hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai
Belanda (1806-1813),
kedua
kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus
hingga
24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat
oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER
meninggal
dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI
yang
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut
terealisasi
pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru
diberlakukan
pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di
Belgia
yaitu :
1. Burgerlijk
Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata-Belanda.
2. Wetboek
van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab
Undang-Undang
Hukum Dagang]
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code
Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
KUHPerdata
Yang
dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku
bagi
seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah
hukum
perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang
Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk
Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut
berlakunya
dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU
Perkawinan,
UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada
31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem diangkat menjadi ketua
panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota
yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J.
van
Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui
Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945,
KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undangundang
baru
berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab
Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Isi
KUHPerdata
KUH
Perdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
1.
Buku 1 tentang Orang / Personrecht
2.
Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
3.
Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
4.
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
DEFINISI
HUKUM PERDATA
Definisi
Hukum Perdata menurut para ahli :
1.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum
yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan
perseorangan
yang lainnya.
2.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum
yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan
yang
lainnya.
3.
Sudikno Mertokusumo
Hukum
antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang
satu
terhadap yag lain didalam lapangan berkeluarga dan dalam pergaulan
masyarakat.
4.
Prof. R. Soebekti, S.H.
Semua
hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.
Definisi
secara umum :
Suatu
peraturan hukum yang mengatur orang / badan hukum yang satu dengan orang /
badan
hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
Unsur
yang terpenting dari Hukum Perdata :
1.
norma peraturan
2.
sanksi
3.
mengikat / dapat dipaksakan
AZAS-AZAS
HUKUM PERDATA
1.
Azas Individualitas
2.
Azas Kebabasan Berkontrak
3.
Azas Monogami ( dalam hukum perkawinan )
Azas
Individualitas
=>
Dapat menikmati dengan sepenuhnya dan menguasai sebebas-bebasnya (hak
eigendom)
dan dapat melakukan perbuatan hukum, selain itu juga dapat memiliki hasil,
memakai,
merusak, memelihara, dsb.
Batasan
terhadap azas individualitas :
a.
Hukum Tata Usaha Negara ( campur tangan pemerintah terhadap hak milik )
b.
Pembatasan dengan ketentuan hukum bertetangga
c.
Tidak menyalahgunakan hak dan mengganggu kepentingan orang lain
Azas
Kebebasan Berkontrak
=>
Setiap orang berhak mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur
dalam
UU maupun yang belum ( pasal 1338 KUHPerdata ) asal perjanjian tersebut tidak
bertentangan
dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
Azas
Monogami
=>
Seorang laki-laki dalam waktu yang sama hanya diperbolehkan memunyai satu
orang
istri. Namun dalam pasal 3 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 tentang Undang-
Undang
Pokok Perkawinan (UUPP) membuka peluang untuk berpoligami dengan
memenuhi
syarat-syarat pada pasal 3 ayat (2), pasal 4 dan pasal 5 pada UUPP.
PERKEMBANGAN
KUH Perdata DI INDONESIA
Hukum
Perdata Eropa (Code Civil Des Francais) dikodifikasi tanggal 21 Maret 1804.
Pada
tahun 1807, Code Civil Des Francais diundangkan dengan nama Code Napoleon.
Tahun
1811 – 1830, Code Napoleon berlaku di Belanda. KUHPerdata Indonesia berasal
dari
Hukum Perdata Belanda, yaitu buku “Burgerlijk Wetboek” (BW) dan dikodifikasi
pada
tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
kemerdekaan, KUHPerdata tetap diberlakukan di Indonesia. Hal ini tercantum
dalam
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyebutkan bahwa segala badan
negara
dan peraturan yang ada (termasuk KUHPerdata) masih tetap berlaku selama
belum
ada peraturan yang baru menurut UUD ini.
Perubahan
yang terjadi pada KUHPerdata Indonesia :
o
Tahun 1960 : UU No.5/1960 mencabut buku II KUHPerdata sepanjang mengatur
tentang
bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya kecuali hypotek
o
Tahun 1963 : Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 5 September
1963,
dengan mencabut pasal-pasal tertentu dari BW yaitu : pasal 108, 824 (2), 1238,
1460,
1579, 1603 x (1),(2) dan 1682.
o
Tahun 1974 : UU No.1/1974, mencabut ketentuan pasal 108 tentang kedudukan
wanita
yang menyatakan wanita tidak cakap bertindak.
SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
A.
Menurut Ilmu Pengetahuan
Buku
I : Hukum Perorangan (Personenrecht)
Buku
II : Hukum Keluarga (Familierecht)
Buku
III : Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Buku
IV : Hukum Waris (Erfrecht)
B.
Menurut KUHPerdata
Buku
I : Perihal Orang (Van Personen)
Buku
II : Perihal Benda (Van Zaken)
Buku
III : Perihal Perikatan (Van Verbintennisen)
Buku IV : Perihal Pembuktian dan Kadaluarsa (Van Bewijs en
Verjaring)
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar