BAB
12
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Pengertian
Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa
yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,
orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu
kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda,
baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara
langsung. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang
tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang
lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan
pembelian produk tersebut untuk dijual kembali (Jawa: kulakan), maka dia disebut
pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi
bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang
memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang
menjadi hak-hak konsumen
Asas dan Tujuan Perlindungan
Konsumen
Upaya
perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan
yang telah diyakini bias memberikan arahan dalam implementasinya di tingkatan
praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen
memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.
Asas perlindungan konsumen .
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen
pasal 2, ada lima asas perlindungan konsumen.
•Asas manfaat
Maksud asas ini adalah untuk
mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingankonsumen dan pelau
usaha secara keseluruhan.
•Asas keadilan
Asas ini dimaksudkan agar
partisipasi seluruh rakyat bias diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknyadan
melaksanakan kewajibannya secara adil.
•Asas keseimbangan
Asas ini dimaksudkan untuk
memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti material maupun spiritual. d.Asas keamanan dan
keselamatan konsumen.
•Asas keamanan dan keselamatan
konsumen
Asas ini dimaksudkan untuk
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau
digunakan.
•Asas kepastian hukum
Asas ini dimaksudkan agar baik
pelaku usaha maupun konsumen menaati hokum dan memperoleh keadilan dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta Negara menjamin kepastian hukum.
Tujuan perlindungan konsumen
Dalam UU Perlindungan Konsumen Pasal
3, disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut.
• Meningkatkan kesadaran, kemampuan,
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
• mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang
dan/atau jasa.
• Meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen.
• Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi.
• Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha.
• Meningkatkan kualitas barang/jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
-Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
-Hak untuk memilih barang dan/atau
jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar
dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
-Hak atas informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
-Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
-Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara
patut
-Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen
-Hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
-Hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang diterima tidak
sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya’
Kewajiban konsumen adalah :
-membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
-beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
-membayar dengan nilai tukar yang
disepakati
-mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
-hak untuk menerima pembayaran yang
sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa
yang diperdagangkan;
-hak untuk mendapatkan perlindungan
hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
-hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
-hak untuk rehabilitasi nama baik
apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-hak-hak yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah
:
-beritikad baik dalam melakukan
kegiatan usahanya;
-memberikan informasi yang benar,
jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
-memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
-menjamin mutu barang dan/atau jasa
yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu
barang dan/atau jasa yang berlaku;
-memberi kesempatan kepada konsumen
untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi
jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan
pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
-memberi kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau
dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku
Usaha
Ketentuan mengenai perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-etentuan
ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
-larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan produksi (Pasal 8 )
-larangan bagi pelaku usaha dalam
kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
-larangan bagi pelaku usaha
periklanan (Pasal 17)
Mari kita bahas satu per satu. Yang
pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan
produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan
Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
-tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-tidak sesuai dengan berat bersih,
isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau etiket barang tersebut;
-tidak sesuai dengan ukuran,
takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
-tidak sesuai dengan kondisi,
jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label,
etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
-tidak sesuai dengan mutu,
tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan
tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau
jasa tersebut;
-tidak sesuai dengan janji yang
dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang
dan/atau jasa tersebut;
-tidak mencantumkan tanggal
kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas
barang tertentu;
-tidak mengikuti ketentuan
berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam
label;
-tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus di pasang/dibuat;
-tidak mencantumkan informasi
dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh
ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman
tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah
memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah.
Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki
itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada
konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga
memberikan larangan sebagai berikut:
(2) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa
memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3) Pelaku usaha dilarang
memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan
tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan
keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila
kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan
sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik,
utuh) lagi.
Cacat: kekurangan yang menyebabkan
nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak,
tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk
membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut
sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat
digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada
awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut
yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi
lagi.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Hukum tentang tanggung jawab produk
ini termasuk dalam perbuatan melanggar hukum tetapi diimbuhi dengan tanggung
jawab mutlak (strict liability), tanpa melihat apakah ada unsur kesalahan pada
pihak pelaku. Dalam kondisi demikian terlihat bahwa adagium caveat emptor
(konsumen bertanggung jawab telah ditinggalkan) dan kini berlaku caveat
venditor (pelaku usaha bertanggung jawab).
Istilah Product Liability (Tanggung
Jawab Produk) baru dikenal sekitar 60 tahun yang lalu dalam dunia perasuransian
di Amerika Serikat, sehubungan dengan dimulainya produksi bahan makanan secara
besar-besaran. Baik kalangan produsen (Producer and manufacture) maupun penjual
(seller, distributor) mengasuransikan barang-barangnya terhadap kemungkinan
adanya resiko akibat produk-produk yang cacat atau menimbulkan kerugian tehadap
konsumen.
Produk secara umum diartikan sebagai
barang yang secara nyata dapat dilihat, dipegang (tangible goods), baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak. Namun dalam kaitan dengan masalah tanggung
jawab produser (Product Liability) produk bukan hanya berupa tangible goods
tapi juga termasuk yang bersifat intangible seperti listrik, produk alami (mis.
Makanan binatang piaraan dengan jenis binatang lain), tulisan (mis. Peta
penerbangan yang diproduksi secara masal), atau perlengkapan tetap pada rumah
real estate (mis. Rumah). Selanjutnya, termasuk dalam pengertian produk
tersebut tidak semata-mata suatu produk yang sudah jadi secara keseluruhan,
tapi juga termasuk komponen suku cadang.
Tanggung jawab produk (product
liability), menurut Hursh bahwa product liability is the liability of
manufacturer, processor or non-manufacturing seller for injury to the person or
property of a buyer third party, caused by product which has been sold. Perkins
Coie juga menyatakan Product Liability: The liability of the manufacturer or
others in the chain of distribution of a product to a person injured by the use
of product
Dengan demikian, yang dimaksud
dengan product liability adalah suatu tanggung jawab secara hukum dari orang
atau badan yang menghasilkan suatu produk (producer, manufacture) atau dari
orang atau badan yang bergerak dalam suatu proses untuk menghasilkan suatu produk
(processor, assembler) atau orang atau badan yang menjual atau mendistribusikan
produk tersebut.
Bahkan dilihat dari konvensi tentang
product liability di atas, berlakunya konvensi tersebut diperluas terhadap
orang/badan yang terlibat dalam rangkaian komersial tentang persiapan atau
penyebaran dari produk, termasuk para pengusaha, bengkel dan pergudangan.
Demikian juga dengan para agen dan pekerja dari badan-badan usaha di atas.
Tanggung jawab tersebut sehubungan dengan produk yang cacat sehingga menyebabkan
atau turut menyebabkan kerugian bagi pihak lain (konsumen), baik kerugian
badaniah, kematian maupun harta benda.
Sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut
Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
•Ganti rugi dalam bentuk :
-Pengembalian uang atau
-Penggantian barang atau
-Perawatan kesehatan, dan/atau
-Pemberian santunan
•Ganti rugi diberikan dalam tenggang
waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus
juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
•Kurungan :
Penjara, 5 tahun, atau denda Rp.
2.000.000.000 (dua milyar -rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat
(1) huruf a, b,c, dan e dan Pasal 18
-Penjara, 2 tahun, atau denda
Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16
dan 17 ayat (1)huruf d dan f
•Ketentuan pidana lain (di luar
Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
•Hukuman tambahan , antara lain :
-Pengumuman keputusan Hakim
-Pencabuttan izin usaha;
-Dilarang memperdagangkan barang dan
jasa ;
-Wajib menarik dari peredaran barang
dan jasa;
-Hasil Pengawasan disebarluaskan
kepada masyarakat .
Sumber:
http://aditnobaka.wordpress.com/2010/10/08/pengertian-konsumen/
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:V4cU_3d0oZQJ:abing1991.files.wordpress.com/2011/05/makalah-hukum-perlindungan-konsumen-2.docx+asas+dan+tujuan+konsumen&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESg9tFenKmI8r0bxzoxG-OcBfdlHYOS8gTiqDIHq3n1gOusADL4MpKKzK-0jE-OivkNRt2zRWbu2r6V1C0hZXy7hYE5DrXpK1FfgiD9qfrxq7LbVuO5St4pr5E4Ft31W7MRTCQSH&sig=AHIEtbSmSXGIYK81Hp9ADpo0my1IRWPnFw
http://pipp.rembangkab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=63:perlindungan-konsumen&catid=3:newsflash
http://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:tE1fvrTeSW8J:www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/+perbuatan+yang+dilarang+bagi+pelaku+usaha&cd=5&hl=id&ct=clnk&gl=id
http://novianichsanudin.blogspot.com/2011/03/tanggung-jawab-pelaku-usaha.html
https://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:iKhGZaPDN_oJ:amalmey.files.wordpress.com/2011/10/perlindungan-konsumen2.doc+sanksi+pelaku+usaha+konsumen&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEESgChXtwe0e0d-xlN48qTqQj2KKE1jgEWPHwQf4Kj4E2sd7Yo_OOoOslUB5n4a4P8eX24WTz5lvVN5LFqzKX9LBGH9oi1Uw_p5VPkPymimc2f_k91JBwTysux6CccOwQCM63IDeC&sig=AHIEtbQ_lpd0_Q5M85QBVcy3b_3Cf0XXxg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar