BAB
1
PENGERTIAN
HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
BAB
1 PENDAHULAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban
serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Dalam perkembangan hukum,
dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat
mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur
hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan
masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal
dari perkembangan masyarakat. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan
pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi ini akan mendorong
terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan
yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan
peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak dapat mengikuti dan
mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang
baru di bidang hukum ekonomi.
1.2
TUJUAN MASALAH
Mahasiswa
memahami dan dapat menjelaskan tentang :
·
Pengertian Hukum
·
Tujuan Hukum dan Sumber Hukum,
·
Kodifikasi Hukum
·
Norma, dan Hukum Ekonomi
1.3
RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian hukum dari beberapa
ahli
2. Sebutkan tujuan dan sumber hukum
3. Apa yang diketahui tentang
kodifikasi hukum
4. Apa yang diketahui tentang norma
5. Apa yang diketahui tentang Hukum
Ekonomi dan pengertian Ekonomi
BAB 2 ISI
2.1 PENGERTIAN HUKUM
1.
Plato, dilukiskan dalam bukunya
Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik
yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles, hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi;
karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan
jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan
yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk
yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu
masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang
ada pada masyarakat.
5.
Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara
dalam melakukan tugasnya.
6.
Duguit, hukum adalah tingkah laku para
anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu
diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama
terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
7.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan
dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang
Kemerdekaan.
8.
Van Kant, hukum adalah serumpun
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
9.
Van Apeldoorn, hukum adalah gejala
sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi
suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
10.
S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan,
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
11.
E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah
himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang
bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
12.
M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum
adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian
jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta,
umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
13.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo
Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
14.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah
himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu
perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau
dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
15.
Dr. Soejono Dirdjosisworo, S.H.
menyebutkan aneka arti hukum yang meliputi:
(1)
hukum dalam arti ketentuan penguasa (undang-udang, keputusan hakim dan
sebagainya),
(2)
hukum dalam arti petugas-petugas-nya (penegak hukum),
(3)
hukum dalam arti sikap tindak,
(4)
hukum dalam arti sistem kaidah,
(5)
hukum dalam arti jalinan nilai (tujuan hukum),
(6)
hukum dalam arti tata hukum,
(7)
hukum dalam arti ilmu hukum,
(8) hukum dalam
arti disiplin hukum.
16.
Dr. Soerjono Soekanto, S.H., M.A., dan
Purnadi Purbacaraka, S.H. menyebutkan arti yang diberikan masyarakat pada hukum
sebagai berikut:
·
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, yakni
pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar kekuatan pemikiran.
·
Hukum sebagai disiplin, yakni suatu
sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi.
·
Hukum sebagai kaidah, yakni pedoman atau
patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan.
·
Hukum sebagai tata hukum, yakni struktur
dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku pada suatu waktu.
·
Hukum sebagai petugas, yakni
pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat dengan penegakan
hukum.
·
Hukum sebagai keputusan penguasa, yakni
hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan penguasa.
·
Hukum sebagai proses pemerintahan, yaitu
proses hubungan timbal-balik antara unsur-unsur pokok sistem kenegaraan.
·
Hukum sebagai sikap tindak ajeg atau
perikelakuan yang teratur, yaitu perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara
yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian.
·
Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yaitu
jalinan-jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang siagap baik dan
buruk.
17.
Otje Salman, S.H.: dilihat dari
kenyataan sehari-hari di lingkungan masyarakat mengartikan atau memberi arti
pada hukum terlepas dar apakah itu benar atau keliru, sebagai berikut:
·
Hukum sebagai ilmu pengetahuan, diberikan
oleh kalangan ilmuan.
·
Hukum sebagai disiplin, diberikan oleh
filosof, teoritis dan politisi (politik hukum).
·
Hukum sebagai kaidah, diberikan oleh filosof,
orang yang bijaksana.
·
Hukum sebagai Lembaga Sosial, diberika
oleh filosof, ahli Sosiaologi Hukum.
·
Hukum sebagai tata hukum, diberikan oleh
DPR. Dan eksekutif (di Indonesia).
·
Hukum sebagai petugas, diberikan oleh tukang
beca, pedagang kaki lima.
·
Hukum sebagai keputusan penguasa,
diberikan oleh atasan dan bawahan dalam suatu Instansi atau lembaga negara.
·
Hukum sebagai proses pemerintah,
diberika oleh anggota dan pimpinan eksekutif.
·
Hukum sebagai sarana sistem pengandalian
sosial, diberikan oleh para pembentuk dan pelaksana hukum.
·
Hukum sebagai sikap tindak atau
perikelakuan ajeg, diberikan oleh anggota dan pemuka masyarakat.
·
Hukum sebagai nilai-nilai diberikan oleh
filosof, teorotis (ahli yurisprudence).
·
Hukum sebagai seni, diberikan oleh
mereka yang peka terhadap lingkungannya; ahli karikatur.
Pada
pokoknya hukum itu adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa ,
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Peraturan-peraturan
ini dibuat oleh badan resmi yang berwajib , bila melanggarnya ada sanksi ketentuan
hukum badan resmi tersebut.
2.2
TUJUAN DAN SUMBER HUKUM
Dalam
menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum
memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil
yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan
masyarakat dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana
hukum telah merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling
tidak ada 3 teori:
1.
Teori etis
Teori
etis pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya
ethica dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan.
Mengenai
isi keadilan, Aristoteles membedakan adanya dua macam keadilan; justitia
distributive (keadilan distributif) dan justitia commulative (keadilan
komuliatif). Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada
setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan
bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional. Adapun keadilan
kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan
kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
2.
Teori
Utilitis
Menurut
teori ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya
pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini
adalah Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and
legislation”. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi
orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
3.
Teori
Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilitis.
Sumber Hukum
Adalah segala yang menimbulkan
aturan yang mempunyai kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarannya
dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Sumber hukum Material (Welborn) :
keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum
yangmenentukan isi atau meteri (jiwa) hukum.b.
·
Sumber hukum Formal (Kenborn) :
perwujudan bentuk dari isi hukum material yang menentukan berlakunya hukumitu
sendiri. Macam-macam sumber hukum formal :
1.
Undang-Undang
UU dalam arti material;
peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum.
(UUD, TAPMPR,UU)UU dalam arti formal; setiap peraturan yang karena bentuknya
dapat disebut Undang-undang. (Pasal 5 ayat (1))
2.
.Kebiasaan (hukum tidak tertulis);
perbuatan yang diulang-ulang
terhadap hal yang sama dan kemudian diterima sertadiakui oleh masyarakat. Dalam
praktik pnyelenggaraan Negara, hukum tidak tertulis disebut
konvensi
3.
Yurisprudensi;
keputusan hakim terdahulu terhadap
suatu perkara yang tidak diatur oleh UU dan dijadikan pedomanoleh hakim lainnya
dalam memutuskan perkara yang serupa.
4.
Traktat;
perjanjian yang dibuat oleh dua
Negara atau lebih mengenai persoalan-persoalan tertentu yang menjadikepentingan
Negara yang bersangkutan.
5.
Doktrin;
pendapat para ahli hukum terkemuka
yang dijadikan dasar atau asas-asas penting dalam hukum danpenerapannya.
Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan (TAP MPR No. III/MPR/2003)
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU
(Perpu)
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan Daerah
2.3
KODIFIKASI HUKUM
A.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap. Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara :
- Hukum tertulis (Statute Law = Written Law) yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-perundangan.
- Hukum Tidak Tertulis (unstatutery Law = Unwritten Law ) yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai hukum tertulis, ada yang
telah dikodifikasikan, dan yang belum dikodifikasikan. Jelas bahwa unsur-unsur
kodifikasi ialah
a) Jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata)
b) Sistematis
c) Lengkap
c) Lengkap
Adapun tujuan kodifikasi daripada
hukum tertulis adalah untuk memperoleh
- Kepastian hukum
- Penyerdehanaan hukum
- Kesatuan hukum
Macam – Macam Pembagian Hukum
1. Pembagian Hukum Menurut Asas Pembagiannya
Walaupun hukum itu
terlalu luas sekali sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang
meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi dalam beberapa
golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut :
1). Menurut Sumbernya, hukum dapat dibagi dalam :
·
Hukum Undang-Undang yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundangan.
·
Hukum Kebiasaan (adat) yaitu hukum yang
terletak di dalam peraturan-peraturan kebiasaan (adat).
·
Hukum Traktat yaitu hukum yang
ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antara neagara
(traktat).
·
Hukum Jurisprudensi yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
2). Menurut bentuknya,
hukum dapat dibagi dalam :
Hukum Tertulis. Hukum ini dapat pula
merupakan ;
1. Hukum Tertulis yang dikodifiksikan
2. Hukum Tertulis tidak
dikodifikasikan, Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
(keterangan mengenai kedua macam hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentnag kodifikasi)
(keterangan mengenai kedua macam hukum ini telah diberikan dalam penjelasan tentnag kodifikasi)
3). Menurut Tempat berlakunya
hukum dapat dibagi dalam :
·
Hukum Nasional yaitu hukum yang berlaku
dalam suatu negara.
·
Hukum Internasional yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
·
Hukum Asing yaitu huku yang berlaku
dalam negara lain.
·
Hukum Gereja yaitu kumpulan norma-norma
yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4). Menurut waktu berlakunya,
hukum dapat dibagi dalam :
·
Ius Constitutum
(Hukum Positif yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.)
Singkatnya
: hukum yang berlaku bagi suatu masyarakat pada suatu waktu, dalam suatu tempat
tertentu. Ada sarjana yang menamakan hukum positif itu ” Tata Hukum ”.
·
Ius Constituendum
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
·
Hukum Asasi yaitu hukum yang
berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum
ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)
terhadap siapapun juga diseluruh tempat.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
Ketiga macam hukum ini merupakan Hukum Duniawi.
5). Menurut cara
mempertahankannya hukum dapat dibagi dalam
a) Hukum material yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kpentingan dan hubungan-hubungan berwujud perintah-perintah dan larangan-laranagn.
Contoh Hukum Material : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, dan lain-lain.
Jika orang berbicara tentang Hukum Pidana, Hukum Perdata, maka yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Material dan Hukum Perdata Material.
b) Hukum
Formal (Hukum Proses atau Hukum Acara) yaitu hukum yang memuat
peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
cara-cara Hakim memberi putusan.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Contoh Hukum Formal : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.
Hukum Acara Pidana : peraturan-peraturan
hukum yang mengatur bagaimana cara memelihara dan mempertahankan Hukkum Pidana
Material atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya
mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan Pidana dan bagaimana
caranya Hakim pidana memberi putusan.
Hukum Acara Perdata yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur bagimana cara memelihara dan
mempertahankan Hukkum Perdata Material atau peraturan-peraturan yang mengatur
bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara-perkara ke muka Pengadilan
Perdata dan bagaimana caranya Hakim perdata memberi putusan.
6). Menurut sifatnya, hukum
dapat dibagi dalam :
a) Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaaan mutlak.
b) Hukum
yang mengatur (Hukum Pelengkap) yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila
pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam satu
perjanjian.
7). Menurut wujudnya, hukum
dapat dibagi dalam :
a) Hukum Objektif yaitu hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
b) Hukum
Subjektif yaitu hukum yang timbul dari Hukum Objektifdan berlaku terhadap
seorang tertentu atau lebih. Hukum subjektif disebut juga HAK.
8). Menurut Isinya, hukum dapat dibagi dalam :
a) Hukum
Privat (Hukum Sipil) yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan natar orang
yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
b) Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
b) Hukum Publik (Hukum Negara) yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warganegara).
2.4
KAIDAH ATAU NORMA
Norma atau kaidah adalah
ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam bertingkah laku di
kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat baik dan larangan
untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, criteria, atau syarat yang mengandung
nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan
bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau
panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di
dalam mengevaluasi perbuatan seseorang. Norma selalu berpasangan dengan sanksi,
yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar
norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas
perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau
selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
Norma –norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a. Norma agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan yang berasal dari TUHAN.
b. Norma moral/kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c. Norma kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup antar manusia.
d. Norma hokum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut.
- Norma yang berkaitan dengan aspek
kehidupan pribadi, yaitu
a. Norma agama/religi
b. Norma moral/kesusilaan.
a. Norma agama/religi
b. Norma moral/kesusilaan.
- Norma yang berkaitan dengan aspek
kehidupan antarpribadi, yaitu
a. Norma adat/kesopanan.
a. Norma adat/kesopanan.
b. Norma hokum
Norma agama adalah norma, atau
peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Alloh) yang diberlakukan bagi manusia
ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rosul). Pelanggaran terhadap
norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada
pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan
mencuri. Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada
kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya
di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Norma moral/kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia. Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
2.5
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Secara
umum, ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya
material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan
hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan
manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan
sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan
atau distribusi.
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi
sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
·
Jika harga sembako atau sembilan bahan
pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah
pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka
dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai kurs dollar amerika naik
tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri
akan bangkrut.
·
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan
maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah
permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum
ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
BAB
3 PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau
ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri
ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas
dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu : hukum pembangunan dan hukum ekonomi nasional.
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ekonomi dibagi menjadi 2 yaitu : hukum pembangunan dan hukum ekonomi nasional.
SUMBER :
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2165154-pengertian-norma-dan-penjelasannya/#ixzz2S2xuLLti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar